(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;
i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara;
j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
(4) Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), benderayang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Larangan Bendera Merah Putih
Ada beberapa larangan yang harus dipatuhi mengenai bendera merah putih. Hal itu tertuang dalam UU 24 2009 Pasal 24, berikut isinya:
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
25 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Bahasa Inggris: Singkat dan Kekinian Cocok Buat Caption
-
5 Rekomendasi Sepatu Sneakers Kulit Sintetis Lokal yang Mudah Dibersihkan
-
5 Acara Malam Tahun Baru 2026 di Jakarta: Tetap Seru Meski Tanpa Kembang Api
-
4 Rekomendasi Sandal Recovery Lokal di Bawah Rp300 Ribu untuk Atasi Kaki Pegal
-
Ramalan Zodiak Scorpio di Tahun 2026: Karier, Uang, dan Cinta Terpengaruh
-
11 Acara Malam Tahun Baru 2026 di Jogja: Rayakan Momen Spesial di Mal, Hotel, Candi hingga Camping
-
30 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 Dalam Bahasa Jepang: Unik dan Penuh Makna
-
5 Sepatu Jalan Adidas untuk Pekerja Aktif, Nyaman dan Keren Dipakai Seharian
-
6 Lipstik Transferproof dan Awet, Tak Luntur saat Makan-Makan Tahun Baru
-
7 Rekomendasi Toko Baju Sarimbit Lebaran di Shopee untuk OOTD Hari Raya