Apabila memiliki rezeki lebih atau lebih dari berkecukupan, seorang anak memiliki kewajiban untuk membantu menafkahi keluarganya. Allah SWT berfirman;
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah: 233).
Ahli waris yang dimaksudkan adalah yang paling dekat urutannya. Dijelaskan dalam muslim.or.id, ahli waris urutannya ada dua, yakni Jihhah dan Darajah.
Urutan berdasarkan Jihhah (arah) adalah sebagai berikut.
- Bunuwwah (anak dan terus ke bawah)
- Ubuwwah (ayah dan terus ke atas)
- Ukhuwah (saudara dan terus ke samping)
- Ummuwwah (ibu dan terus ke atas)
Urutan berdasarkan darajah adalah level kedekatan jalur, misal posisi anak lebih dekat kepada orang tua daripada cucu.
Untuk menentukan ahli waris mana yang punya kewajiban untuk memberi nafkah kepada orang tua, dianjurkan oleh para ulama dilihat dari urutan Jihhah terlebih dahulu ketika ada dua jenis ahli waris. Misalnya ayah dan ibu miskin, ahli waris yang berkewajiban untuk menafkahinya adalah anak, cucu, dan saudara kandung.
Berdasarkan urutan jihhah, maka anak (bunuwah) kedudukannya lebih tinggi daripada saudara kandung. Oleh karenanya, anak memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua. Namun, sekali lagi dengan catatan bahwa orang tua sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki sumber keuangan untuk memenuhi biaya hidup.
Demikian itu penjelasan tentang hukum anak memberi uang kepada orang tua. Semoga penjelasan tersebut bermanfaat.
Baca Juga: Bolehkan Puasa di Hari Sabtu? Begini Hukum Islam Menurut Hadits Shahih
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jadwal Operasional Kantor Pos dan Ekspedisi Pasca Lebaran 2026
-
Bacaan Niat Puasa Syawal 6 Hari dan Tata Caranya
-
5 Contoh Sambutan Halal Bihalal RT Lebaran 2026: Singkat, Sopan, dan Menyentuh Hati
-
11 Kontroversi Irawati Puteri Penerima LPDP, Diduga Kerja Tanpa Lisensi
-
5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Murah 2026, Cek di Sini!
-
Viral Video Pawai Takbiran Azab Korupsi MBG di Lombok, Ada Siksa Kubur
-
Puasa Syawal 2026 Sampai Tanggal Berapa? Simak Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Puasa Syawal 2026 Mulai Kapan? Ini Beda Jadwal Muhammadiyah dan Pemerintah
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
4 Cara Menyimpan Sisa Opor dan Rendang agar Tidak Basi Sampai Besok