Suara.com - Beredar isu Paskibraka di IKN harus copot jilbab menjadi perhatian publik. Sebanyak 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang mengenakan jilbab mencopot jilbab agar sesuai dengan peraturan menjadi paskibraka nasional. Benarkah demikian? Apa yang sebenarnya terjadi di balik polemik tersebut? Simak kronologinya di bawah ini.
Beredar desas desus adanya paksaan pada paskibraka nasional yang mencobot jilbab saat upacara pengukuhan Bendera Merah Putih. Rumor tersebut segera ditanggapi oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Perwakilan BPIP menyebut bahwa tidak ada paksaan terhadap Paskibraka putri untuk melepas jilbab. Hal itu dilakukan secara sukarela. Dijelaskan bahwa Paskibraka putri melepas hijab hanya saat pengukuhan dan pengibaran Bendera Merah Putih pada upacara kenegaraan saja. Dalam kesempatan lain, paskibraka yang berhijab bisa memakai hijab mereka.
Sementara itu, Kepala sekretariat kepresidenan (Kesetpres) pada akhirnya ikut mengklarifikasi perkara yang jadi polemik di atas. Kesetpres mengatakan Paskibraka diperbolehkan mengenakan jilbab saat Upacara HUT ke 79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dijelaskan bahwa paskribraka di tingkat nasional pada saat pengibaran bendera pada 17 Agustus dilakukan sesuai dengan seragam yang dikenakan ketika mendaftar, termasuk bagi yang menggunakan jilbab akan tetap mengenakan jilbab.
Namun, apakah berhijab memang melanggar peraturan menjadi paskibraka?
Dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024, tidak ada pilihan berpakaian berjilbab untuk anggota Paskibraka yang berjilbab. Hal ini karena BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024 agar sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Standar seragam Paskibraka tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. SK ini ditetapkan oleh Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta, 1 Juli 2024. Dalam aturan tersebut tidak disebutkan mengenai jilbab.
Adapun syarat menjadi anggota Paskibraka tertera di bawah ini.
Syarat jadi Paskibraka
Persyaratan mendaftar sebagai Paskibraka 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka merupakan pelajar kelas X, usia minimal 16 tahun sampai 18 tahun.
3. Mendapatkan izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapatkan ijin tertulis dari orangtua/wali
5. Mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi Paskibraka
6. Mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024.
7. Nilai akademik minimal berkategori baik.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat
9. Memiliki tinggi badan dan berat badan ideal. Ketentuan tinggi badan Putra 170-180 cm dan tinggi badan Putri antara 165-175 cm.
10. Memiliki bentuk badan yang proporsional. Apabila memiliki bentuk kaki o, ekstremitas maksimal 5 cm, bentuk kaki x ekstremitas maksimal 5 cm, dan tidak memiliki telapak kaki datar.
Para anggota Paskibraka kemudian akan membubuhkan tanda tangan mereka di atas materai Rp 10 ribu, menandakan pernyataan tersebut resmi dan mengikat secara hukum bahwa anggota Paskibraka sangggup mengikut peraturan yang diberlakukan.
Baca Juga: BPIP Kena Skak Fashion Stylist: Pemakaian Hijabnya Cocok dengan Seragamnya
Demikian itu syarat jadi Paskibraka. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
5 Fakta Musala Pondok Pesantren Al Khoziny Ambruk: Telan Korban Jiwa, Belum Punya IMB?
-
Tidur Nyaman dan Sehat: Vacuum Springbed Jadi Solusi Praktis untuk Hidup Urban
-
Seragam Korpri untuk PPPK Paruh Waktu: Regulasi, Hak, dan Kewajiban Pegawai
-
5 Fakta Wali Murid Sekolah Elit Al Izzah Serang Tolak Makan Bergizi Gratis (MBG)
-
Mengintip Kekayaan Sabrina Chairunnisa, Rumah Tangga dengan Deddy Corbuzier Diisukan Retak
-
4 Rekomendasi Moisturizer untuk Meredakan Jerawat: Tidak Lengket, Bikin Kulit Sehat
-
Latar Belakang Keluarga Sabrina Chairunnisa, Ortu Sempat Tak Restui dengan Deddy Corbuzier
-
6 Prompt Gemini AI Tema Ulang Tahun: Estetik, Hasil Nyata dalam 5 Detik
-
50 Ucapan Hari Batik 2 Oktober 2025 untuk Berbagai Generasi, Langsung Share ke Medsos!
-
Sejarah Ponpes Al Khoziny, Bangunan Musala Ambruk saat Santri Salat Ashar