Suara.com - Front Persaudaraan Islam (FPI) mengecam keras pelarangan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri menggunakan jilbab dalam tugas upacara 17 Agustus di Ibu Kota Negara alias IKN.
Ketua Umum FPI Habib Muhammad Alattas mengecam keras tindakan pelarangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri yang mengemban tugas pada upacara besok.
Pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka putri dinilai sebagai bentuk diskriminatif yang bertentangan dengan Pancasila.
"Kami mengecam dan mengutuk keras pelarangan jilbab anggota putri Paskibraka, serta menuntut agar larangan tersebut dicabut dan anggota putri Paskibraka kembali diperbolehkan menggunakan jilbab,” kata Muhammad Alattas, dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (15/8/2024).
"BPIP telah secara terang bersikap diskriminatif serta bertentangan dengan Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28E ayat (1), (2) dan (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 281 ayat (1), (2), (3) dan (4), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 32 ayat (1), hal yang seharusnya justru wajib ditegakkan oleh BPIP," tambahnya.
Muhammad Alattas juga menambahkan, pelarangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibra putri dinilai sebagai bentuk nyata dari Islamfobia.
"Sikap diskriminatif pelarangan Jilbab adalah bukti nyata paham Islamfobia yang menjangkit oknum-oknum pejabat kekuasaan," katanya.
Muhammad Alattas juga menuntut pemerintah agar segera membubarkan BPIP lantaran dianggap telah melenceng dari tugas pokok dan fungsinya.
"Kami menyerukan kepada selurub Umat Islam menolak sikap diskriminatif dan melawan paham Islamofobia dari bumi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," katanya.
Baca Juga: Menpora Sentil BPIP Soal Lepas Jibab Paskibraka: Jangan Alasan Keseragaman Lalu Tabrak Nilai
Pengakuan Heru Budi
Ketua Panitia Pelaksana Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Heru Budi Hartono, mengaku tak mengetahui adanya permintaan untuk melepas jilbab bagi para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat pusat saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Heru, saat agenda pengukuhan Paskibraka di IKN Selasa (13/8/2024) lalu, para Paskibraka sudah datang tanpa jilbab seluruhnya. Ia tak tahu ternyata ada salah satu pasukan yang melepas jilbabnya.
"Kalau saat pengukuhan saya nggak tahu. Jadi kan saat mereka masuk Isana mereka sudah seperti itu (tanpa jilbab)," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Kepala Sekretariat Presiden itu mengaku baru sekali bertemu dengan para Paskibraka ketika acara pengukuhan. Sebab dari awal seleksi di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, pihaknya tak terlibat.
"Kan begitu masuk ke istana IKN saya kan tidak pernah ketemu adik-adik itu, kalau itu pun ada mungkin saya tahu ngambil kebijakan bahwa tetap sebagai mana yang digunakan dari dia seleksi," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan