Sule mengungkap fakta mengejutkan soal Raffi Ahmad. Di mana Sule mengaku sempat mendapat tawaran dari Raffi Ahmad untuk menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Tawaran mendadak dari Raffi Ahmad ini tentu saja membuat Sule merasa kaget. Hingga akhirnya ayah Rizky Febian ini memutuskan untuk menolak tawaran sang Sultan Andara.
Mertua Mahalini ini mengaku lebih senang dan kerasan di dunia entertainment daripada harus terjun ke dunia politik yang mungkin masih asing baginya.
Keputusan Sule untuk menolak tawaran Raffi Ahamd ini pun memicu rasa penasaran netizen terkait perbandingan honor Sule di dunia entertainment dengan gaji jika menjadi seorang Wakil Wali Kota.
Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota
Sule termasuk salah satu komedian yang diperhitungkan di dunia entertainment Indonesia. Ia pernah merajai program televisi komedi seperti "Opera Van Java" dan "Ini Talkshow".
Pada salah satu kesempatan Sule pernah menyebutkan nominal atau angka honor yang pernah ditawarkan kepadanya untuk tampil dalam sebuah acara. Ternyata honor Sule bisa menyentuh angka miliaran.
"Iya, Rp1,2 miliar dulu tawaran dari mereka," ujar Sule membeberkan salah satu tawaran dengan harga fantastis yang pernah diterimanya.
Ayah Rizky Febian ini juga menyebutkan variasi honor lainnya yakni Rp250 juta untuk satu jam. Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sule jikamenerima tawaran jadi calon wakil wali kota?
Baca Juga: Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji dan tunjangan pejabat wakil wali kota, gaji pokok untuk posisi ini adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Tunjangan untuk jabatan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, wakil wali kota juga memiliki hak untuk mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 209 Tahun 2000.
Fasilitas tersebut terdiri dari rumah dinas lengkap dengan perabotan dan biaya perawatan, mobil dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan operasional lainnya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?