Sule mengungkap fakta mengejutkan soal Raffi Ahmad. Di mana Sule mengaku sempat mendapat tawaran dari Raffi Ahmad untuk menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Tawaran mendadak dari Raffi Ahmad ini tentu saja membuat Sule merasa kaget. Hingga akhirnya ayah Rizky Febian ini memutuskan untuk menolak tawaran sang Sultan Andara.
Mertua Mahalini ini mengaku lebih senang dan kerasan di dunia entertainment daripada harus terjun ke dunia politik yang mungkin masih asing baginya.
Keputusan Sule untuk menolak tawaran Raffi Ahamd ini pun memicu rasa penasaran netizen terkait perbandingan honor Sule di dunia entertainment dengan gaji jika menjadi seorang Wakil Wali Kota.
Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota
Sule termasuk salah satu komedian yang diperhitungkan di dunia entertainment Indonesia. Ia pernah merajai program televisi komedi seperti "Opera Van Java" dan "Ini Talkshow".
Pada salah satu kesempatan Sule pernah menyebutkan nominal atau angka honor yang pernah ditawarkan kepadanya untuk tampil dalam sebuah acara. Ternyata honor Sule bisa menyentuh angka miliaran.
"Iya, Rp1,2 miliar dulu tawaran dari mereka," ujar Sule membeberkan salah satu tawaran dengan harga fantastis yang pernah diterimanya.
Ayah Rizky Febian ini juga menyebutkan variasi honor lainnya yakni Rp250 juta untuk satu jam. Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sule jikamenerima tawaran jadi calon wakil wali kota?
Baca Juga: Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji dan tunjangan pejabat wakil wali kota, gaji pokok untuk posisi ini adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Tunjangan untuk jabatan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, wakil wali kota juga memiliki hak untuk mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 209 Tahun 2000.
Fasilitas tersebut terdiri dari rumah dinas lengkap dengan perabotan dan biaya perawatan, mobil dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan operasional lainnya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Pilihan Investasi untuk Ibu Rumah Tangga dengan Modal Receh
-
5 Produk Eksfoliasi Mandelic Acid untuk Atasi Flek Hitam, Cocok untuk Kulit Sensitif
-
Eksfoliasi Pakai Mandelic Acid vs Glycolic Acid, Mana yang Cocok untuk Kulit Sensitif?
-
Apakah Ada Libur Awal Puasa 2026? Simak Jadwal Resminya di Sini
-
Seks Mulai Kurang Greget? Begini Cara Bikin Hubungan Panas Lagi
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Adidas 'Ramah' Pemula: Fitur Lengkap, Harga Hemat
-
Rekomendasi Dokter Kulit untuk Kulit Kering, Mulai Rp90 Ribuan
-
6 Shio Paling Hoki Besok 3 Februari 2026, Siapa Saja yang Beruntung?
-
Scrub Wajah Boleh Dipakai Setiap Hari? Ini 6 Pilihan Murah untuk Atasi Kulit Kusam
-
5 Rekomendasi Moisturizer untuk Kulit Dehidrasi, Bikin Wajah Sehat dan Lembap