Sule mengungkap fakta mengejutkan soal Raffi Ahmad. Di mana Sule mengaku sempat mendapat tawaran dari Raffi Ahmad untuk menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Tawaran mendadak dari Raffi Ahmad ini tentu saja membuat Sule merasa kaget. Hingga akhirnya ayah Rizky Febian ini memutuskan untuk menolak tawaran sang Sultan Andara.
Mertua Mahalini ini mengaku lebih senang dan kerasan di dunia entertainment daripada harus terjun ke dunia politik yang mungkin masih asing baginya.
Keputusan Sule untuk menolak tawaran Raffi Ahamd ini pun memicu rasa penasaran netizen terkait perbandingan honor Sule di dunia entertainment dengan gaji jika menjadi seorang Wakil Wali Kota.
Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota
Sule termasuk salah satu komedian yang diperhitungkan di dunia entertainment Indonesia. Ia pernah merajai program televisi komedi seperti "Opera Van Java" dan "Ini Talkshow".
Pada salah satu kesempatan Sule pernah menyebutkan nominal atau angka honor yang pernah ditawarkan kepadanya untuk tampil dalam sebuah acara. Ternyata honor Sule bisa menyentuh angka miliaran.
"Iya, Rp1,2 miliar dulu tawaran dari mereka," ujar Sule membeberkan salah satu tawaran dengan harga fantastis yang pernah diterimanya.
Ayah Rizky Febian ini juga menyebutkan variasi honor lainnya yakni Rp250 juta untuk satu jam. Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sule jikamenerima tawaran jadi calon wakil wali kota?
Baca Juga: Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji dan tunjangan pejabat wakil wali kota, gaji pokok untuk posisi ini adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Tunjangan untuk jabatan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, wakil wali kota juga memiliki hak untuk mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 209 Tahun 2000.
Fasilitas tersebut terdiri dari rumah dinas lengkap dengan perabotan dan biaya perawatan, mobil dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan operasional lainnya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Hasil Survei Sebut Gen Z Lebih Percaya Bank Digital, Ini Alasannya!
-
Nonton Bola Lebih Seru, Pikachu Turun ke Lapangan Temani Anak-Anak di AFF U23
-
Nonton Drakor Sampai WFH, Gaya Hidup Digital Kian Butuh Internet Kencang
-
Golden Black Coffee Milik Tasya Farasya Ada Berapa Cabang? Jual Kopi Susu dengan 5 Tingkat Kafein
-
Apa Tugas Ratu Tisha Selama di PSSI? Dicopot Erick Thohir dari Jabatan Ketua Komite
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Glycolic Acid, Bikin Wajah Cerah dan Halus Mulai Rp25 Ribu
-
Hubungan Darah Dony Oskaria dengan Nagita Slavina, Baru Ditunjuk Jadi Plt Menteri BUMN
-
Viral Gadis Unboxing Upah Motol Bawang, Dibayar Rp12 Ribu untuk 16 Kg, Tetap Bahagia dan Bersyukur
-
Furnitur Kayu Naik Kelas: Estetik, Berbudaya, dan Ramah Lingkungan
-
Apakah Yurike Sanger dan Soekarno Punya Anak? Ini Fakta Lengkap Hubungan Mereka