Sule mengungkap fakta mengejutkan soal Raffi Ahmad. Di mana Sule mengaku sempat mendapat tawaran dari Raffi Ahmad untuk menjadi Wakil Wali Kota Bekasi.
Tawaran mendadak dari Raffi Ahmad ini tentu saja membuat Sule merasa kaget. Hingga akhirnya ayah Rizky Febian ini memutuskan untuk menolak tawaran sang Sultan Andara.
Mertua Mahalini ini mengaku lebih senang dan kerasan di dunia entertainment daripada harus terjun ke dunia politik yang mungkin masih asing baginya.
Keputusan Sule untuk menolak tawaran Raffi Ahamd ini pun memicu rasa penasaran netizen terkait perbandingan honor Sule di dunia entertainment dengan gaji jika menjadi seorang Wakil Wali Kota.
Honor Sule sebagai Artis vs Gaji Wakil Wali Kota
Sule termasuk salah satu komedian yang diperhitungkan di dunia entertainment Indonesia. Ia pernah merajai program televisi komedi seperti "Opera Van Java" dan "Ini Talkshow".
Pada salah satu kesempatan Sule pernah menyebutkan nominal atau angka honor yang pernah ditawarkan kepadanya untuk tampil dalam sebuah acara. Ternyata honor Sule bisa menyentuh angka miliaran.
"Iya, Rp1,2 miliar dulu tawaran dari mereka," ujar Sule membeberkan salah satu tawaran dengan harga fantastis yang pernah diterimanya.
Ayah Rizky Febian ini juga menyebutkan variasi honor lainnya yakni Rp250 juta untuk satu jam. Lantas bagaimana dengan gaji dan tunjangan yang diterima oleh Sule jikamenerima tawaran jadi calon wakil wali kota?
Baca Juga: Marshel Widianto Mundur, padahal Wakil Wali Kota Tangsel Berhak Dapat Gaji dan Tunjangan Selangit
Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur gaji dan tunjangan pejabat wakil wali kota, gaji pokok untuk posisi ini adalah sebesar Rp1,8 juta per bulan, dikutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 1.
Tunjangan untuk jabatan wakil wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 dengan besaran Rp3,24 juta per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan, wakil wali kota juga memiliki hak untuk mendapatkan beberapa fasilitas sesuai dengan acuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nokor 209 Tahun 2000.
Fasilitas tersebut terdiri dari rumah dinas lengkap dengan perabotan dan biaya perawatan, mobil dinas, tunjangan kesehatan, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan pakaian dinas dan atribut, hingga tunjangan operasional lainnya.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Apa Parfum Mykonos Paling Wangi Tahan Lama? Ini 6 Pilihan yang Layak Dicoba
-
7 Arti Mimpi yang Diyakini Pertanda akan Mendapat Rezeki, dari Melihat Ikan sampai Gendong Bayi
-
Apakah Boleh Kurban Pakai Utang atau Cicilan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
3 Dampak Tahun Kuda Api 2026 bagi Kesehatan: Emosi Mudah Naik hingga Stres
-
Benarkah Daging Kurban Harus Habis 3 Hari? Ini Ketentuannya dalam Islam
-
Tampil Cantik saat Melahirkan, Bolehkah Ibu Hamil Pakai Make Up untuk Persalinan?
-
7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
-
Gaya Stylish tapi Tetap Nyaman? Ini Tips Memilih Busana Anak ala Fashion Stylist Doley Tobing
-
5 Lipstik Hanasui Untuk Bibir Hitam yang Tahan Lama
-
6 Body Lotion Tone Up Murah Mulai Rp30 Ribuan, Bikin Kulit Cerah Seketika