Suara.com - Tak banyak yang mengenal profesi satu ini. In-House Counsel adalah seorang pengacara yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi. Mereka memberikan nasihat hukum langsung kepada perusahaan dan bertindak sebagai penasihat internal.
Sebagai penasihat internal, tugas dan tanggung jawab utama seorang In-House Counsel meliputi memberikan nasihat hukum, menyusun dan meninjau dokumen hukum, mengurus litigasi, hingga membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul.
Baru-baru ini, sebuah kasus hukum menimpa seorang pengacara perusahaan /In-House Counsel bernama Kenny Wisha Sonda. Ia didakwa atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel.
Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono S.H., M.H menekankan bahwa sebaiknya dakwaan terhadap Kenny agar ditinjau kembali secara seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan.
"Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi InHouse Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan, karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan. Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” ungkap Tri Junanto.
ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung.
Tri Junanto juga menambahkan, "Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap InHouse Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia."
Baca Juga: Siapa Alvin Lim? Sindir Deddy Corbuzier Sering Bungkam Soal Isu Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
-
Emas Terbang Tinggi! Harga Antam Tembus Rp 2.596.000, Cetak Rekor di Pegadaian
Terkini
-
Gen Z Melek Finansial: Aplikasi AI Hingga Boardgame Ubah Cara Anak Muda Mengelola Uang!
-
16 Arti Mimpi Gigi Copot: Mengungkap Makna dari Primbon Jawa, Islam, dan Psikologi
-
Biodata dan Profil Rinaldy Yunardi: Jenius Perancang Mahkota Kylie Jenner
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Olahraga, Jaga Kulit Tetap Glowing Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
-
4 Rekomendasi Parfum yang Tahan Lama, Sekali Semprot Wangi Menempel Sepanjang Hari
-
4 Sunscreen Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Cegah Flek Hitam dari Paparan Matahari
-
Glamping Lakeside Alahan Panjang Buka Sejak Kapan? Tak Berizin, Kini Disanksi Buntut Bulan Madu Maut
-
Aries Cocok dengan Zodiak Apa? Ini 5 Pasangan yang Bisa Mengimbangi Energi Api Aries
-
Glamor Kabaret Hadir di Jakarta: Perpaduan Spektakuler Fashion dan Mixology