Suara.com - Tak banyak yang mengenal profesi satu ini. In-House Counsel adalah seorang pengacara yang bekerja di dalam perusahaan atau organisasi. Mereka memberikan nasihat hukum langsung kepada perusahaan dan bertindak sebagai penasihat internal.
Sebagai penasihat internal, tugas dan tanggung jawab utama seorang In-House Counsel meliputi memberikan nasihat hukum, menyusun dan meninjau dokumen hukum, mengurus litigasi, hingga membantu perusahaan mengidentifikasi dan mengurangi risiko hukum yang mungkin timbul.
Baru-baru ini, sebuah kasus hukum menimpa seorang pengacara perusahaan /In-House Counsel bernama Kenny Wisha Sonda. Ia didakwa atas opini hukum yang dikeluarkannya sementara sebagai In-House Counsel.
Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA), asosiasi yang mewadahi profesi In-House Counsel di Indonesia, dengan tegas menyuarakan keprihatinan mendalam.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Advokasi ICCA, Tri Junanto Wicaksono S.H., M.H menekankan bahwa sebaiknya dakwaan terhadap Kenny agar ditinjau kembali secara seksama, termasuk penahanan yang diberlakukan.
"Dalam perannya, seorang In-House Counsel memberikan advis hukum bagi Perusahaan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didasarkan pada prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Namun, perlu dipahami bahwa selama posisi InHouse Counsel tetaplah merupakan karyawan perusahaan, sudah sepatutnya dipahami bahwa seorang In-House Counsel tidak dapat dipidana atas tindakannya memberikan saran hukum kepada manajemen Perusahaan, karena keputusan akhir tetap merupakan ranah dan wewenang dari manajemen perusahaan. Dengan demikian, menjadikan Kenny sebagai terdakwa atas keputusan manajemen perusahaan di tempat nya bekerja, adalah preseden yang sangat berbahaya dan tidak adil bagi profesi ini,” ungkap Tri Junanto.
ICCA juga mendesak pihak berwenang untuk meninjau kembali atas penahanan Kenny dan menangguhkan penahanannya selama proses hukum yang sedang berlangsung.
Tri Junanto juga menambahkan, "Penegakan hukum yang tidak proporsional terhadap InHouse Counsel tidak hanya berdampak negatif pada individu yang terlibat, tetapi juga mengancam integritas dan profesionalisme seluruh In-House Counsel di Indonesia."
Baca Juga: Siapa Alvin Lim? Sindir Deddy Corbuzier Sering Bungkam Soal Isu Korupsi
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Karhutla Bromo Belum Usai Dihitung, TNBTS Mulai Kaji Total Kerugian
-
Momen Haru Presiden Prabowo Berkaca-kaca Saat Lagu 'Bagimu Negeri' Menggema di Istana Merdeka
-
195 Warga Binaan di Jakarta Langsung Bebas Berkat Remisi HUT ke-81 RI
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Sungai Cicatih Sukabumi, Diduga Hilang dari Desa Cisarua
-
174.791 Warga Binaan Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 3.563 Langsung Bebas
-
Makna Kemerdekaan di Pondok Labu, Warga Ciptakan Sirine Pendeteksi Banjir
-
Dedi Mulyadi Minta Maaf di HUT ke-81 RI, Soroti Bahaya Feodalisme di Birokrasi
-
iPhone X dan MacBook Pro 2018 Dipensiunkan Apple
-
Dari Maryamah Karpov ke Maryam Mah Kapok Garapan Asma Nadia dkk
-
KSP Dudung Sebut Kericuhan Hari Damai Aceh Ulah Segelintir Oknum: Rakyat Aceh Tetap NKRI