Suara.com - Iran baru-baru ini melaksanakan eksekusi publik yang tidak biasa terhadap seorang pria yang terlibat dalam pembunuhan seorang pengacara dua tahun lalu.
Eksekusi ini berlangsung di depan umum di kota Shahroud, provinsi Semnan, seperti dilaporkan oleh media pemerintah.
Menurut Mizan Online, situs web peradilan Iran, pria yang dieksekusi tersebut berusia 20 tahun dan diduga disewa oleh sebuah geng untuk melakukan pembunuhan terhadap pengacara tersebut.
Namun, rincian lebih lanjut mengenai geng atau latar belakang kasus tidak diungkapkan.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan hukum Syariah Islam mengenai "pembalasan."
Di Iran, eksekusi publik merupakan peristiwa langka, karena sebagian besar hukuman mati dilaksanakan di dalam penjara, umumnya dengan cara digantung.
Iran memiliki salah satu tingkat eksekusi tertinggi di dunia setelah China, menurut laporan dari berbagai kelompok hak asasi manusia seperti Amnesty International.
Sebelumnya pada hari Rabu, Iran juga mengeksekusi seorang pria yang terlibat dalam kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap kliennya.
Berita Terkait
-
Diserang Habis-habisan Kelompok Hizbullah dan Iran, Israel Umumkan Keadaan Darurat
-
Iran Eksekusi Mati Peramal atas Kasus Pemerkosaan Klien Wanita dan Anak-anak
-
USS Abraham Lincoln Tiba di Timur Tegah, Dua Kapal Induk Nuklir AS Siap Hadapi Ancaman Iran
-
Perjalanan Suci Berakhir Tragis, 28 Peziarah Tewas dalam Kecelakaan di Iran
-
Negosiasi Gencatan Senjata di Qatar untuk Gaza: Harapan Baru di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?