Suara.com - Pengakuan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD soal dirinya yang sering kali naik private jet milik Jusuf Kalla mengundang polemik. Pasalnya menurut Mahfud MD, ia mendapatkan fasilitas tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK saya pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khuthbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ-nya, plus kamar hotel," tulis Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD sontak menuai pro-kontra, tak sedikit yang menduga fasilitas private jet tersebut termasuk dalam gratifikasi. Dalam hal ini mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut buka suara di akun X (dulu Twitter) miliknya.
Pada kasus Mahfud MD, Febri Diansyah menyoroti tiga poin antara lain jabatan Mahfud MD yang menjadi Ketua KPK kala itu, mendapat fasilitas private jet oleh JK, dan urusan mengisi khutbah.
Febri meyebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam konsep gratifikasi, yakni penerimanya adalah penyelenggara negara atau pegawai negari (PN), penerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan PN, dan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban PN.
"Untuk poin 1, penerima PN. Jelas, Pak Mahfud memenuhi syarat (gratifikasi) karena saat itu menjabat sbg Ketua MK. Untuk poin 2 & 3, perlu dipilah dulu, apakah ada penerimaan gratifikasi? Mengacu pada penjelasan Pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, trmasuk fasilitas," tulis Febri seperti dikutip Senin (9/9/2024).
"Apakah ada penerimaan gratifikasi oleh Pak Mahfud? dari klarifikasi Pak Mahfud, jawabannya ada. Yaitu penerimaan fasilitas pesawat jet. Apakah itu gratifikasi yabg terlarang/dianggap suap? Tunggu dulu, perlu analisis poin berikutnya," imbuhnya.
Febri menyebutkan untuk disebut sebuah gratfikasi perlu melihat aspek lain seperti hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini maka perlu dilihat hubungan fasilitas jet pribadi dari Jk apakah berkaitan dengan jabatan Mahfud MD sebagai MH atau tidak.
"Kapasitas Prof @mohmahfudmd inilah yg perlu dipertegas. Apakah ketika pergi ke Makasar dengan pesawat jet pak JK tersebut ia dalam kapasitas sbg Ketua MK atau justru sbg ulama?," ungkap Febri.
Baca Juga: Tak Kunjung Klarifikasi, 4 Tingkah Santuy Kaesang di Tengah Kasus Jet Pribadi Banjir Cibiran
"Kalau sebagai Ketua MK, maka gratifikasi yang diterima dianggap suap karena ada hubungan jabatan. Tapi jika Prof @mohmahfudmd menerima fasilitas pesawat jet dalam kapasitas sebagai ulama untuk melalukan dakwah atau ceramah hari raya di Makasar, tanpa embel2 atau fasilitas jabatan, maka menurut saya fasilitas pesawat jet yang diterima tidak memenuhi syarat disebut memiliki hubungan jabatan," tandasnya.
Febri menyebut ada kompeksitas dalam penerapan gratifikasi, sehingga menetapkan gratifikasi butuh waktu hingga 30 hari kerja di KPK.
"Biar klir, jadi kesimpulannya (didasarkan poin-poin) klarifikasi Prof @mohmahfudmd. Penerimaan fasilitas pesawat jet bukanlah gratifikasi yg dianggap suap sbgaimana dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.
Berita Terkait
-
Pendidikan Moncer Abdur Arsyad: Sindir Kaesang Tak Seberani Mahfud MD Bongkar Asal Usul Jet Pribadi
-
Sama-Sama Disorot: Adu Harga Private Jet yang Dinaiki Mahfud MD Vs Kaesang, Mahal Mana?
-
Tak Berani Periksa Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Jadi Bahan Meme Kocak Netizen
-
Selain Kaesang, Gibran Juga 'Hilang' dari Media Sosial: Terakhir Bagi-bagi Susu
-
Tak Kunjung Klarifikasi, 4 Tingkah Santuy Kaesang di Tengah Kasus Jet Pribadi Banjir Cibiran
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci