Suara.com - Pengakuan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD soal dirinya yang sering kali naik private jet milik Jusuf Kalla mengundang polemik. Pasalnya menurut Mahfud MD, ia mendapatkan fasilitas tersebut saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya sering naik private jet (PJ) milik Pak JK. Saat jadi Ketua MK saya pernah naik PJ Pak JK Jakarta-Makassar karena diundang khuthbah hari raya di Masjid Almarkaz (Makassar). Pak JK sebagai Ketua Pembina Masjid, mengantar dan menemani saya dengan PJ-nya, plus kamar hotel," tulis Mahfud MD.
Pernyataan Mahfud MD sontak menuai pro-kontra, tak sedikit yang menduga fasilitas private jet tersebut termasuk dalam gratifikasi. Dalam hal ini mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah ikut buka suara di akun X (dulu Twitter) miliknya.
Pada kasus Mahfud MD, Febri Diansyah menyoroti tiga poin antara lain jabatan Mahfud MD yang menjadi Ketua KPK kala itu, mendapat fasilitas private jet oleh JK, dan urusan mengisi khutbah.
Febri meyebutkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam konsep gratifikasi, yakni penerimanya adalah penyelenggara negara atau pegawai negari (PN), penerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan PN, dan penerimaan gratifikasi bertentangan dengan kewajiban PN.
"Untuk poin 1, penerima PN. Jelas, Pak Mahfud memenuhi syarat (gratifikasi) karena saat itu menjabat sbg Ketua MK. Untuk poin 2 & 3, perlu dipilah dulu, apakah ada penerimaan gratifikasi? Mengacu pada penjelasan Pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, trmasuk fasilitas," tulis Febri seperti dikutip Senin (9/9/2024).
"Apakah ada penerimaan gratifikasi oleh Pak Mahfud? dari klarifikasi Pak Mahfud, jawabannya ada. Yaitu penerimaan fasilitas pesawat jet. Apakah itu gratifikasi yabg terlarang/dianggap suap? Tunggu dulu, perlu analisis poin berikutnya," imbuhnya.
Febri menyebutkan untuk disebut sebuah gratfikasi perlu melihat aspek lain seperti hubungannya dengan jabatan. Dalam hal ini maka perlu dilihat hubungan fasilitas jet pribadi dari Jk apakah berkaitan dengan jabatan Mahfud MD sebagai MH atau tidak.
"Kapasitas Prof @mohmahfudmd inilah yg perlu dipertegas. Apakah ketika pergi ke Makasar dengan pesawat jet pak JK tersebut ia dalam kapasitas sbg Ketua MK atau justru sbg ulama?," ungkap Febri.
Baca Juga: Tak Kunjung Klarifikasi, 4 Tingkah Santuy Kaesang di Tengah Kasus Jet Pribadi Banjir Cibiran
"Kalau sebagai Ketua MK, maka gratifikasi yang diterima dianggap suap karena ada hubungan jabatan. Tapi jika Prof @mohmahfudmd menerima fasilitas pesawat jet dalam kapasitas sebagai ulama untuk melalukan dakwah atau ceramah hari raya di Makasar, tanpa embel2 atau fasilitas jabatan, maka menurut saya fasilitas pesawat jet yang diterima tidak memenuhi syarat disebut memiliki hubungan jabatan," tandasnya.
Febri menyebut ada kompeksitas dalam penerapan gratifikasi, sehingga menetapkan gratifikasi butuh waktu hingga 30 hari kerja di KPK.
"Biar klir, jadi kesimpulannya (didasarkan poin-poin) klarifikasi Prof @mohmahfudmd. Penerimaan fasilitas pesawat jet bukanlah gratifikasi yg dianggap suap sbgaimana dimaksud Pasal 12 B UU Tipikor," paparnya.
Berita Terkait
-
Pendidikan Moncer Abdur Arsyad: Sindir Kaesang Tak Seberani Mahfud MD Bongkar Asal Usul Jet Pribadi
-
Sama-Sama Disorot: Adu Harga Private Jet yang Dinaiki Mahfud MD Vs Kaesang, Mahal Mana?
-
Tak Berani Periksa Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Jadi Bahan Meme Kocak Netizen
-
Selain Kaesang, Gibran Juga 'Hilang' dari Media Sosial: Terakhir Bagi-bagi Susu
-
Tak Kunjung Klarifikasi, 4 Tingkah Santuy Kaesang di Tengah Kasus Jet Pribadi Banjir Cibiran
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari
-
4 Zodiak yang Diprediksi Dapat Energi Positif dan Keberuntungan pada 8 Mei 2026
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
4 Shio yang Diprediksi Penuh Keberuntungan dan Energi Positif pada 8 Mei 2026
-
Jerawat Punggung Muncul karena Apa? Ini 7 Penyebab dan Cara Mengatasinya
-
Daftar Harga Facetology Sunscreen Terbaru 2026, Tawarkan Triple Care
-
Ubah Sampah Makanan Jadi Aksi Iklim: Jejak Food Cycle Indonesia Tekan Emisi dari Limbah Pangan
-
Jaga Alam, Jaga Kehidupan: Festival Raksha Loka Dorong Aksi Kolektif Untuk Masa Depan Hijau
-
6 Sunscreen dengan Kandungan Brightening yang Bantu Cerahkan Wajah Mulai Rp30 Ribuan