Suara.com - YouTuber Saaih Halilintar terpaksa batal mengikuti Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 karena tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Lantas, apa sanksi yang diberikan jika seseorang tidak punya NPWP?
Sebelumnya, Saaih termasuk dalam daftar 16 atlet golf yang akan diberangkatkan untuk ajang olahraga nasional tersebut, namun ia terhalang oleh masalah administrasi.
Manajer Tim PON Cabang Olahraga Golf Provinsi Banten, Paulus Rudy, menjelaskan bahwa kegagalan tersebut dikarenakan Saaih tidak memiliki NPWP yang merupakan salah satu syarat administrasi yang wajib dilampirkan.
Melalui akun Instagram @papi.b.o, Paulus Rudy mengaku telah mengingatkan Saaih dan timnya untuk segera menyelesaikan berkas seperti NPWP dan BPJS. Namun, adik Atta Halilintar tersebut terlambat melengkapi berkasnya.
“Pihak Saaih sampai tanggal 30 Juli ada WA (WhatsApp) ke saya, masih menanyakan ‘Om apakah bisa NPWP-nya pakai orang tuanya?’ Pertanyaan saya dalam hati, satu belum diurus, kedua saat itu juga saya menjawab, ‘Maaf, Saaih belum bisa ikut PON karena tidak lolos sebagai administrasi’,” ungkap Paulus Rudy.
Berkaca dari kejadian yang dialami Saaih Halilintar, berikut adalah ulasan mengenai risiko dan sanksi jika tidak memiliki NPWP.
Pengertian NPWP
Mengutip laman Hukum Online, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai alat administrasi perpajakan. NPWP berfungsi sebagai identitas wajib pajak dan mempermudah segala urusan terkait administrasi perpajakan.
Kartu NPWP harus dimiliki oleh individu yang mendapatkan penghasilan, individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta semua Badan Usaha.
Baca Juga: Saaih Halilintar Ungkap Kekecewaannya Gagal Ikut PON, Singgung yang Berkuasa
Kewajiban untuk memiliki NPWP berlaku bagi mereka yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dalam satu tahun.
Risiko dan Kerugian Jika Tidak Punya NPWP
Berikut adalah sederet risiko jika tidak punya NPWP.
1. Karyawan terkena potongan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi
Karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, dan prajurit TNI yang tidak memiliki harus membayar PPh dengan tarif yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang memiliki NPWP.
Tarif PPh yang berlaku untuk mereka tanpa NPWP adalah 20%, yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tarif 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dikenakan kepada mereka yang sudah memiliki NPWP.
2. Potongan pajak lebih besar jika terjadi PHK
Jika karyawan tidak memiliki NPWP dan mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), mereka akan menghadapi potongan pajak yang lebih tinggi dari pesangon yang diterima.
Pesangon yang seharusnya menjadi hak karyawan sebagai kompensasi PHK akan dipotong pajak hingga 20% lebih tinggi dibandingkan dengan karyawan yang memiliki NPWP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Amerika Ngamuk Lagi, Habis-habisan Gempur Fasilitas Militer Iran
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
Sempat Minta Video Call Karena Takut Penipuan, Satpam Fiktor Harefa Tolak Tawaran Kerja Dedi Mulyadi
-
Korban Tewas Gempa Jepang Terus Bertambah, Ada Warga Negara Asing
-
Usia 25 Belum Menikah, Kenapa Perempuan Masih Sering Dianggap Terlambat?
-
Cetak Generasi Melek Finansial, BRI Region 16 Masifkan Tabungan SimPel untuk Pelajar
-
Redam Bentrok Antar Ormas: Debt Collector Pembacok Valet Ambyar Club Diserahkan ke Polisi
-
Tetesan Darah Bongkar Kematian Wanita di Kamar Kos Grogol Petamburan
-
Apa Perbedaan HUT dan Dirgahayu? Ini Cara Penggunaan yang Tepat