Nasib malang menimpa seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara usai kedapatan memelihara landak jawa, salah satu satwa dilindungi. Apa itu landak Jawa, dan mengapa dilindungi?
Suara.com - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak jawa di rumahnya. Bahkan, video saat Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), banyak diperbincangkan netizen di media sosial.
Dalam video yang beredar, ia menggunakan baju putih dengan rompi tahanan serta kedua tangan yang diborgol. Keluar dari dari persidangan, ia berjalan digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan sambil terus menangis histeris.
Kasus viral ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada tanggal 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali usai kedapatan memelihara landak jawa, yang statusnya dilindungi undang-undang. Landak Jawa yang sudah dirawatnya itu juga diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.
Tidak hanya dirawat, landak jawa yang ditemukan oleh mertua Nyoman saat masih kecil itu juga berhasil berkembang biak dan melahirkan dua ekor anak. Pria berusia 38 tahun itu mengaku tidak tahu bahwa landak jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Meskipun niat Nyoman Sukena semata hanya ingin merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, namun aksinya dianggap melanggar hukum. Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus Nyoman telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
Apa Itu Landak Jawa?
Landak jawa merupakan salah satu jenis hewan pengerat dari suku Hystricidae. Hewan ini termasuk hewan endemik asli Indonesia. Hewan yang dilindungi ini, banyak diburu orang lantaran di beberapa tempat telah merusak tanaman budidaya.
Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, kaki bukit, dataran rendah, dan area pertanian. Adapun landak Jawa biasanya akan memakan rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran, bahkan hewan berduri ini juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral di dalam tubuhnya.
Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
Lantas Mengapa Landak Jawa Dilindungi?
Melansir dari situs Garda Animalia, landak jawa (Hystrix javanica) menjadi salah satu spesies landak yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Hewan satu ini masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Keberadaan landak jawa terancam punah karena aksi perburuan dan hilangnya habitat aslinya.
Landak jawa memiliki duri-duri khas yang tersebar di permukaan tubuhnya. Duri yang ada di sekujur tubuh landak jawa ini tidak hanya melindungi mereka dari predator, namun juga mengandung bermacam nutrisi seperti protein, lemak, sulfur, kalsium, fosfor, magnesium dan asam lemak bebas. Bahkan tak sedikit pemburu tidak bertanggung jawab yang menangkap hewan ini karena percaya duri-durinya memiliki sifat antibiotik.
Perlindungan terhadap landak jawa ini diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian yang kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan Memelihara Satwa Dilindungi
Orang yang ingin memelihara hewan yang dilindungi harus sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Terkait dengan izin penangkaran satwa liar dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
4 Sepatu Lokal Senyaman Onitsuka Tiger yang Budget-Friendly, Mulai Rp100 Ribuan
-
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
-
5 Sepatu Vans yang Awet dan Masuk ke Semua Outfit, Andalan Anak Muda
-
Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
-
7 Trik Marketing Anti-Mainstream Aldi Taher yang Bikin Aldis Burger Viral dan Laris
-
Link Download PDF Buku Teks Pedoman Pancasila untuk Calon Paskibraka 2026, Resmi dari BPIP
-
Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Mark Up Proyek Desa, Segini Tugas dan Gaji Ideal Videografer!
-
Urutan Skincare Glad2Glow yang Benar, Biar Hasil Maksimal!
-
8 Promo Sepatu Lari Adidas 2026, Model Terbaru Diskon hingga 30 Persen
-
6 Bedak di Indomaret untuk Ibu Rumah Tangga, Hasil Natural Anti Dempul