Nasib malang menimpa seorang pria asal Bali bernama Nyoman Sukena, yang kini tengah menghadapi ancaman hukuman penjara usai kedapatan memelihara landak jawa, salah satu satwa dilindungi. Apa itu landak Jawa, dan mengapa dilindungi?
Suara.com - Baru-baru ini, media sosial diramaikan oleh kasus Nyoman Sukena yang ditangkap karena memelihara landak jawa di rumahnya. Bahkan, video saat Nyoman Sukena menangis karena didakwa bersalah dan melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDA-HE), banyak diperbincangkan netizen di media sosial.
Dalam video yang beredar, ia menggunakan baju putih dengan rompi tahanan serta kedua tangan yang diborgol. Keluar dari dari persidangan, ia berjalan digiring oleh sejumlah petugas kejaksaan sambil terus menangis histeris.
Kasus viral ini terjadi di Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Pada tanggal 4 Maret 2024, Nyoman Sukena ditangkap oleh petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali usai kedapatan memelihara landak jawa, yang statusnya dilindungi undang-undang. Landak Jawa yang sudah dirawatnya itu juga diamankan dan dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak berwenang.
Tidak hanya dirawat, landak jawa yang ditemukan oleh mertua Nyoman saat masih kecil itu juga berhasil berkembang biak dan melahirkan dua ekor anak. Pria berusia 38 tahun itu mengaku tidak tahu bahwa landak jawa termasuk dalam daftar satwa yang dilindungi.
Meskipun niat Nyoman Sukena semata hanya ingin merawat hewan yang ia temukan dalam kondisi lemah, namun aksinya dianggap melanggar hukum. Menurut peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE), dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 100 juta. Kasus Nyoman telah diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990.
Apa Itu Landak Jawa?
Landak jawa merupakan salah satu jenis hewan pengerat dari suku Hystricidae. Hewan ini termasuk hewan endemik asli Indonesia. Hewan yang dilindungi ini, banyak diburu orang lantaran di beberapa tempat telah merusak tanaman budidaya.
Landak Jawa banyak ditemukan di hutan, kaki bukit, dataran rendah, dan area pertanian. Adapun landak Jawa biasanya akan memakan rumput, daun, ranting, akar, buah-buahan, sayur-sayuran, bahkan hewan berduri ini juga dapat mengunyah tanduk rusa untuk memenuhi kebutuhan mineral di dalam tubuhnya.
Baca Juga: Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
Lantas Mengapa Landak Jawa Dilindungi?
Melansir dari situs Garda Animalia, landak jawa (Hystrix javanica) menjadi salah satu spesies landak yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Hewan satu ini masuk ke dalam daftar satwa yang dilindungi sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Keberadaan landak jawa terancam punah karena aksi perburuan dan hilangnya habitat aslinya.
Landak jawa memiliki duri-duri khas yang tersebar di permukaan tubuhnya. Duri yang ada di sekujur tubuh landak jawa ini tidak hanya melindungi mereka dari predator, namun juga mengandung bermacam nutrisi seperti protein, lemak, sulfur, kalsium, fosfor, magnesium dan asam lemak bebas. Bahkan tak sedikit pemburu tidak bertanggung jawab yang menangkap hewan ini karena percaya duri-durinya memiliki sifat antibiotik.
Perlindungan terhadap landak jawa ini diatur dalam dua regulasi utama. Pertama, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Kemudian yang kedua, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 terkait Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Aturan Memelihara Satwa Dilindungi
Orang yang ingin memelihara hewan yang dilindungi harus sudah mengantongi izin dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Terkait dengan izin penangkaran satwa liar dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kehutanan nomor 19 tahun 2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Retinol yang Bagus untuk Pemula Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
6 Sunscreen SPF 30 yang Ideal untuk Usia 40 Tahun, Atasi Flek Hitam dan Garis Halus
-
5 Skincare Apotek untuk Mencerahkan Kulit, Glowing Tanpa Harus ke Klinik
-
3 Pilihan Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Kandungan Lengkap Harga Murah
-
5 Shio yang Kurang Beruntung Selama November 2025, Begini Cara Menghadapinya
-
Rejuran S Bantu Wulan Guritno Atasi Bopeng, Terungkap dalam Insecurity Uncovered Zap Premiere
-
TikTok Shop by Tokopedia Dukung Brand Lokal Bersinar di Jakarta Fashion Week 2026
-
8 Fakta Perjalanan Cinta Deddy Corbuzier & Sabrina Chairunnisa: Nikah di Tanggal Cantik, Kini Cerai
-
5 Rekomendasi Tone Up Cream yang Harganya Affordable untuk Mencerahkan Kulit Wajah
-
5 Parfum dengan Wangi Horor, Cocok Dipakai saat Halloween