Apa Itu Landak Jawa (Unsplash)
Syarat Izin Penangkaran Satwa Dilindungi
Melansir dari laman resmi indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi apabila seseorang hendak memelihara hewan atau satwa liar yang dilindungi. Aturan tersebut antara lain:
- Hewan langka yang digunakan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus berasal dari penangkaran, bukan dari alam liar.
- Hewan dilindungi yang boleh dipelihara dari penangkaran adalah kategori F2. Kategori tersebut merupakan hewan generasi ketiga yang berasal dari penangkaran. Dengan demikian, hanya keturunan kedua hewan di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.
- Hewan langka yang legal untuk dipelihara setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Contohnya: Elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.
- Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, meski sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk keperluan apapun lantaran harus dikonservasi. Contohnya: anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, dan orang utan.
Kasus Nyoman Sukena bisa jadi pelajaran penting bagi siapa saja agar lebih memahami aturan tentang hewan yang dilindungi. Meski banyak orang yang mungkin berniat baik, namun jika tidak mencari tahu terlebih dahulu malah melanggar hukum. Sekian penjelasan tentang apa itu landak Jawa dan mengapa dilindungi.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?