Suara.com - I Nyoman Sukena (38) berpeluang dikeluarkan dari penjara setelah terkait kasus memelihara landak Jawa yang menjadi salah satu satwa dilindungi. Soal peluang penangguhan penahanan terhadap Sukena diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana.
Imbas memelihara landak Jawa, Sukena kini sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sedang bergulir di persidangan.
"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan (Sukena), untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," katanya dikutip Antara, Selasa (10/9/2024).
Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan.
Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena perkara tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Namun demikian, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin (9/9) siang.
"Hari ini (Senin) kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim," kata Eka Sabana.
Namun secara terpisah, Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa saat dikonfirmasi mengenai permohonan tersebut mengatakan PN Denpasar belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Kejati Bali terhadap Nyoman Sukena. Penangguhan penahanan, kata dia, dilakukan saat persidangan kepada majelis hakim.
Hingga kini, yang telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya tersangka Nyoman Sukena melalui penasehat hukumnya pada persidangan pada Kamis 5 September 2024.
"Kalau dari pihak penasehat hukumnya sudah ada permohonan pengalihan/penangguhan tahanan pada saat sidang Kamis (5/9). Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September," kata Astawa.
Adapun terdakwa Nyoman Sukena sekarang posisinya masih ditahan atau dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
Pada tahap penyelidikan di kepolisian, Sukena tidak ditahan. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan bahwa Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa.
Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix Javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.
Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.
Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi. Apalagi sudah memeliharanya hampir lima tahun.
Dukungan moral terhadap Nyoman Sukena pun mengalir dari warga Bongkasa Pertiwi terhadap Sukena selama dua kali persidangan. Para warga yang hadir meminta agar lelaki yang bekerja sebagai peternak ayam tersebut dibebaskan karena menurut mereka Landak yang dipelihara Sukena dianggap hama di daerah itu dan banyak warga belum mengetahui status satwa Landak Jawa tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus
-
Terkuak Istilah Korting, Cerita Eks Koruptor Korban Pungli di Rutan KPK: Diancam jika Sebulan Tak Setor Rp20 Juta
-
Bongkar 3 Siasat Nurul Ghufron Bikin Sidang Putusan Etik Molor, Ketua Dewas KPK: Kalau Seperti Tahanan Dibantarkan Gitu
-
Bongkar Borok Rutan KPK di Sidang, Eks Tahanan Koruptor Curhat Diisolasi hingga Dikucilkan Gegara Ogah Bayar Pungli
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf