Suara.com - Nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran dapat menyebabkan kesalahan dalam pencatatan identitas pada KTP dan KK.
Selain itu, nama yang tidak sesuai dengan akta kelahiran juga dapat menyulitkan Anda dalam melakukan pengurusan dokumen seperti paspor dan lainnya.
Lantas bagaimana cara merubah nama yang tidak sesuai dengan KTP dan akta kelahiran?
Untuk mengajukan permohonan ganti nama di pengadilan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang umum digunakan di berbagai pengadilan negeri di Indonesia:
1. Surat Permohonan
- Surat Permohonan Perubahan Nama: Ditandatangani oleh pemohon dan diberi meterai seberat 6.000 rupiah.
2. Dokumen Pribadi
- KTP Pemohon: Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Akta Kelahiran: Fotokopi akta kelahiran yang asli dan fotokopi.
- Ijazah (Jika Ada Hubungan): Fotokopi ijazah jika ada hubungan dengan perubahan nama.
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK yang masih berlaku.
3. Saksi
- Saksi: Fotokopi KTP dua orang saksi yang tidak dimaterai, tetapi harus ditandatangani oleh saksi.
4. Lain-Lain
- Penetapan Pengadilan: Pemohon harus mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama sebelum melaporkan perubahan nama ke instansi pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil).
Berita Terkait
-
Komika Obi Mesakh Protes Pelayanan Publik di Bekasi: Masa Ngurus KTP Hilang Kuota Sehari 10 Sih
-
Jemput Bola Perekaman E-KTP Untuk Pelajar
-
KTP Tahu-Tahu Terdeteksi Pinjol? Begini Cara Lapornya Online dan Offline
-
Kasus Viral Nenek di Takalar Jadi Pelajaran, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
-
Khawatir Ganti KTP Dua Kali, Warga Tunda Pindah Domisili Imbas Pemekaran Kelurahan Kapuk
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
-
Heboh Suami Ceraikan Istri Usai Diterima PPPK Satpol PP, Memang Berapa Gajinya?
-
Jakarta Gak Mau Kalah! Intip Tren Wisata Urban yang Lagi Hype di Ibu Kota
-
Rahasia Kulit Glowing Bak Bintang Korea Terungkap: Teknologi Tanpa Sakit Ini Jadi Kunci!
-
6 Sunscreen Mengandung Vitamin C untuk Lawan Penuaan Dini, Kulit Auto Glowing!
-
Berapa Biaya Nginap di Plataran Bromo? Wisata Lokal Rasa Luar Negeri ala Nikita Willy
-
Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung 26 Oktober 2025, Kamu Salah Satunya?
-
Padel dan Gaya Hidup Urban: Kolaborasi Unik Hadirkan Destinasi Baru di Gading Serpong
-
Kapan Musim Rambutan Datang? Viral Cuitan Tahun 2025 Belum Makan Rambutan
-
Styles Asikfest 2025: Rayakan Kreativitas dan Gaya Hidup Kekinian di Satu Festival Seru