- Pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos pada Agustus 2026.
- KPK menyatakan penolakan tersebut dapat mempercepat proses pemulangan Paulus Tannos untuk melanjutkan proses hukum di Indonesia.
- Tersangka Paulus Tannos sebelumnya telah ditangkap oleh otoritas antikorupsi Singapura CPIB pada bulan Januari tahun 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi putusan Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan ekstradisi tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa putusan tersebut dapat mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos agar bisa kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum.
“KPK tentu mengapresiasi putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan penahanan Paulus Tanos, sehingga proses ekstradisi yang saat ini sedang berlangsung ini juga bisa menjadi lebih cepat,” kata Budi kepada wartawan, dikutip pada Rabu (19/8/2026).
Lebih lanjut, Budi mengatakan lembaga antirasuah berharap proses hukum yang berjalan di Singapura ke depannya tetap berjalan positif hingga Paulus Tannos berhasil diekstradisi.
“Dengan nanti proses ekstradisi ini tuntas, maka proses hukum terhadap tersangka sekaligus DPO Paulus Tanos juga bisa segera dilanjutkan oleh KPK,” tandas Budi.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan penangguhan sementara ekstradisi, pembukaan dokumen surat perintah penangkapan, dan permintaan jaminan yang diajukan Tannos.
Paulus Tannos yang berstatus permanent resident Singapura ditangkap oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura pada Januari 2025.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos sebagai tersangka pada 2019 dalam kasus korupsi e-KTP.
Dia diduga melakukan kongkalikong untuk memenangkan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen, sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri. Dia juga diduga mendapatkan keuntungan dari proyek tersebut hingga Rp145,85 miliar.
Baca Juga: Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Berita Terkait
-
Keputusan Menag Dipersoalkan KPK, Pengacara Yaqut Sebut Kasus Haji Harusnya Ditangani PTUN
-
Yaqut Tantang KPK Buktikan Soal Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
-
Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Gus Yaqut Minta Dibebaskan dari Kasus Haji
-
Gus Yaqut Bantah Rugikan Negara! Kebijakan Kouta Haji Diklaim Jadi Penyelamat Fiskal
-
Hakim Tolak Pengalihan Penahanan Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
KPK: Putusan Pengadilan Singapura Bisa Percepat Ekstradisi Paulus Tannos
-
Harga Pangan 19 Agustus: Cabai dan Daging Sapi Merangkak Naik
-
Film Live-Action Look Back Masuk Kompetisi BFI London Film Festival 2026
-
Hari Kelima Gempa NTT, 5 Pesawat TNI AU Bawa 65 Ton Logistik
-
Sikat Pemodal Kakap, Kementerian ESDM Usut Tuntas Rantai Bisnis Emas Ilegal Rp846 Miliar
-
Gempa NTT Ganggu 91 BTS, XLSMART Percepat Pemulihan hingga Tersisa 5 BTS
-
Rumus Luas dan Keliling Layang-Layang, Lengkap dengan Contoh Soal
-
PK Bapas Luwuk Ikuti Sidang TPP di Rutan Poso, Bahas Pembinaan 19 WBP
-
Udara Pelalawan Tak Sehat, Berbahaya untuk Penderita Asma dan Sakit Jantung
-
Apakah Lampu Ruangan dan Layar Laptop Bisa Memicu Flek Hitam?