Suara.com - Akta Kelahiran AnakAkta kelahiran, juga disebut akte lahir, adalah sebuah dokumen resmi yang mencatat peristiwa kelahiran seseorang.
Akta kelahiran berisi informasi penting tentang kelahiran, seperti nama kelahiran anak, tanggal dan waktu kelahiran, jenis kelamin anak, tempat kelahiran.
Kemudian, nama kedua orang tua, pekerjaan kedua orang tua, berat dan tinggi badan anak, nama seorang juru tunjuk yang mencatatkan pendaftaran kelahiran, tanggal pencatatan pendaftaran kelahiran dan tanda tangan pejabat yang berwenang.
Mengurus akta kelahiran melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi. Berikut adalah cara dan syarat untuk mengurus akta kelahiran:
1. Persyaratan Dokumen
- Akta Nikah: Fotokopi akta nikah kedua orang tua yang telah dilegalisir oleh Kantor Urusan Agama (jika sudah bercerai, menggunakan Akta Cerai).
- Kartu Keluarga (KK): Fotokopi KK sebanyak 2 lembar.
- KTP Orang Tua: Fotokopi KTP ayah dan ibu, jika usia di atas 17 tahun menggunakan KTP sendiri.
- Saksi: Dua orang saksi pencatatan pelaporan kelahiran dengan fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Lahir: Surat keterangan lahir dari Kepala Desa/Lurah, Dokter, Bidan, atau Rumah Sakit yang disahkan di Desa atau Kelurahan.
- Surat kuasa bermaterai Rp 6.000 jika pencatatan dikuasakan.
- Mengisi formulir permohonan pencatatan kelahiran bermaterai Rp 6.000.
2. Proses Pengurusan
a. Pendaftaran Kelahiran
- Pendaftaran kelahiran harus dilakukan dalam waktu tertentu setelah kelahiran, biasanya dalam 30 hari. Bawa dokumen-dokumen berikut saat mendaftar:
Berita Terkait
-
Bukti Cinta, DJ Bravy Bikin Tato Wajah Anak Erika Carlina
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Bosan Kasih Uang? Ini 6 Ide THR Anak yang Jauh Lebih Bermanfaat!
-
Kemenkes Akui Baru 60 Persen Puskesmas Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
-
Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK