Suara.com - Pajak merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara sebagai bentuk kontribusi untuk mendanai kebutuhan negara dan pelayanan publik. Setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak ke negara.
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100%.
Meski demikian ada juga golongan yang tidak wajib bayar pajak. Berikut adalah golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan: Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
2. Pengusaha dengan Status Rugi
Pengusaha yang Mengalami Kerugian: Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak minimum, tetapi pajak minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
3. Golongan Lain yang Dikecualikan
Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Tertentu: Beberapa golongan Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum.
Kesimpulan
Golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia meliputi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan dan pengusaha yang mengalami kerugian.
Selain itu, beberapa golongan Wajib Pajak Badan juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum berdasarkan kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Cha Eun Woo Klarifikasi Isu Penggelapan Pajak, Bantah Hindari Penyelidikan
-
Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng 2026 via SMS dan Online, Praktis Banget!
-
Hadapi Sengketa Pajak Rp230 Miliar, Cha Eun Woo Gandeng Firma Hukum Kondang
-
10 Rincian Pajak Wuling Cortez 2026, MPV Mewah Cuma 1 Jutaan Pertahun?
-
Cha Eun-woo Terjerat Skandal Pajak 20 Miliar Won, Shinhan Bank hingga Abib Hapus Iklan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Momen Langka: Tiga Pemimpin Sakya Dunia Pimpin Doa Bersama untuk Perdamaian Indonesia
-
Nikita Willy dan Indra Priawan Bagikan Tips Berpakaian Cerdas untuk Keseharian dan Traveling
-
Rangkaian Skincare Skintific untuk Hempas Flek Hitam dan Kerutan Usia 50 Tahun
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Kapan Dibuka? Cek Jadwal Pemesanan dan Tanggal Keberangkatan
-
Terpopuler: Shio yang Beruntung di Pekan Terakhir Januari, Harga Tiket Kereta Lebaran 2026
-
Bukan Sekadar Koleksi: Collectible Card Bisa Jadi Media Belajar dan Bermain
-
Berapa Harga Lipstik Dior? Simak 13 Varian dan Harganya
-
Transisi dari Kerja 9-5 ke Remote Work: Konsultasi Karir untuk Office Workers
-
Siapa Paling Hoki? Ini Daftar 5 Shio Beruntung dan Makmur di 27 Januari 2026
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik untuk Anak-Anak, Main di Luar Jadi Tenang