Suara.com - Pajak merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara sebagai bentuk kontribusi untuk mendanai kebutuhan negara dan pelayanan publik. Setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak ke negara.
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100%.
Meski demikian ada juga golongan yang tidak wajib bayar pajak. Berikut adalah golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan: Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
2. Pengusaha dengan Status Rugi
Pengusaha yang Mengalami Kerugian: Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak minimum, tetapi pajak minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
3. Golongan Lain yang Dikecualikan
Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Tertentu: Beberapa golongan Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum.
Kesimpulan
Golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia meliputi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan dan pengusaha yang mengalami kerugian.
Selain itu, beberapa golongan Wajib Pajak Badan juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum berdasarkan kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Cara Cek Pajak Tahunan Mobil Listrik Lewat HP, Cepat dan Nggak Pakai Ribet!
-
Ironi Pajak vs Korupsi: Kemewahan yang Dibayar dari Keringat Rakyat
-
Apakah Mobil Listrik Bebas Pajak Tahunan dan Ganjil Genap? Ini 5 Opsi Termurahnya
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Pajak Ada di Mana-mana, Kapan Manfaatnya Benar-benar Dirasakan Kita Semua?
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur