Suara.com - Pajak merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada negara sebagai bentuk kontribusi untuk mendanai kebutuhan negara dan pelayanan publik. Setiap orang pribadi yang memiliki penghasilan tertentu wajib membayar pajak ke negara.
Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah kenaikan sebesar 100%.
Meski demikian ada juga golongan yang tidak wajib bayar pajak. Berikut adalah golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku:
1. Penghasilan di Bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta Per Bulan: Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.
2. Pengusaha dengan Status Rugi
Pengusaha yang Mengalami Kerugian: Perusahaan atau Wajib Pajak Badan yang mengalami kerugian tidak dikenakan pajak minimum, tetapi pajak minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan.
3. Golongan Lain yang Dikecualikan
Wajib Pajak Badan dengan Kriteria Tertentu: Beberapa golongan Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum.
Kesimpulan
Golongan-golongan yang tidak wajib membayar pajak di Indonesia meliputi masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan dan pengusaha yang mengalami kerugian.
Selain itu, beberapa golongan Wajib Pajak Badan juga dapat dikenakan pajak minimum atau kecualikan dari PPh minimum berdasarkan kriteria tertentu.
Berita Terkait
-
Mengapa Purbaya Lembek soal Pajak ke Orang Super Kaya di RI?
-
Berapa Biaya Asli Pajak Toyota Avanza 2026? Intip Hitungan Eksklusif Biar Dompet Gak Kaget
-
Purbaya Klarifikasi Tarik Pajak Selat Malaka: Saya Tahu Betul Peraturannya
-
Purbaya Ngotot Kejar Perusahaan Baja China Pengemplang Pajak
-
Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
3 Krim Mengandung Calendula untuk Atasi Kemerahan dan Cegah Penuaan, Mulai Rp30 Ribuan
-
10 Tanda Anak Menjadi Korban Kekerasan Seksual, Jangan Sepelekan Perubahan Fisik dan Perilaku Ini
-
Bukan di Depan atau Belakang, Ini Bagian Gerbong Kereta yang Paling 'Aman' Jika Terjadi Kecelakaan
-
Dituding Jadi Penyebab Kecelakaan KRL di Bekasi Timur, Gaji Driver Green SM Hampir Rp10 Juta?
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket
-
Prabowo Hadiri Resepsi El Rumi, Bisakah Orang Biasa Undang Presiden ke Pernikahan?
-
Mengenal Istilah Black Cat Energy dalam Dinamika Percintaan Modern, Beda dengan Cuek
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
-
Body Butter atau Body Lotion Dulu? Ini 4 Rekomendasi untuk Kunci Kelembapan
-
Tumpukan Limbah Usai Kampanye: Bagaimana GUDRND Memberi Hidup Baru pada Sampah Kampanye?