DJP Bantah Restitusi Pajak Ditahan untuk Pengusaha

Rabu, 16 September 2026 | 14:29 WIB
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/7/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto membantah isu penahanan restitusi pengusaha di Kantor Kemenkeu pada Rabu (16/9/2026).
  • DJP menegaskan bahwa pencairan restitusi pajak dilakukan secara selektif dan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
  • Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani meminta penyelesaian restitusi segera agar tidak menambah beban biaya operasional pengusaha.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah isu soal restitusi pajak yang ditahan untuk pengusaha. Ia memastikan kebijakan itu berjalan seperti biasa.

Bagi yang belum tahu, restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Kondisi ini terjadi jika jumlah pajak yang dibayar atau dipotong lebih besar daripada pajak yang sebenarnya terutang. 

"Restitusi baik-baik saja. Yang bilang ditahan siapa?" kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Kemenkeu, dikutip Rabu (16/9/2026).

Dirjen Pajak menjelaskan kalau restitusi pajak dijalankan DJP secara selektif, terukur, terencana, dan terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh.

"Jadi itu resitusi memang secara selektif, lebih terukur, lebih terencana, terarah sesuai dengan sektor yang memang betul-betul patuh. Yang lain ya dalam pemeriksaan," lanjutnya.

Bimo menyebut kalau restitusi pajak juga dicairkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan. Ia menegaskan kalau DJP tidak ingin melanggar ketentuan tersebut.

"Dan pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya tentu Direktorat Jenderal Pajak tidak pada posisi untuk melanggar SOP," imbuh dia.

Setelah pergantian Menteri Keuangan (Menkeu) dari Purbaya Yudhi Sadewa ke Suahasil Nazara, Bimo menyebut kebijakan pajak akan dilaksanakan sesuai arahan Menkeu baru.

"Tentu sesuai dengan arahan Pak Sua bagaimana dan segala macemnya. Tentu kan kita juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga manage defisit supaya APBN tetap posurnya kuat, sehat, tangguh, berkelanjutan," jelas Bimo.

Diketahui restitusi pajak menjadi salah satu sorotan yang diutarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani meminta masalah restitusi pajak segera diselesaikan. Dengan demikian para pengusaha tidak mengeluarkan biaya tambahan untuk keberlanjutan bisnis.

"Restitusi semoga bisa segera diselesaikan. Jadi cost-cost yang kemudian menambah beban ini yang nantinya akan mengganggu dari segi pelancar usaha. Ini semoga walaupun dengan kita menjaga fiskal yang baik, ini juga tetap dilakukan," kata Shinta di sesi terpisah.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com