Suara.com - Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di berbagai wilayah resmi dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024). Berikut adalah cara daftar PTPS secara online.
PTPS adalah petugas yang ditunjuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tugas utama PTPS adalah memastikan bahwa proses pemungutan suara di TPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bebas dari pelanggaran.
PTPS memegang peranan penting dalam menjaga kelancaran pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan proses rekrutmen ini dapat menarik individu-individu yang kompeten dan memiliki komitmen tinggi untuk mengawasi jalannya Pilkada 2024.
Syarat Mendaftar PTPS Pilkada 2024
Mengutip dari laman resmi Bawaslu, berikut adalah sederet persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar PTPS 2024.
- Warga Negara Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
- Berpendidikan minimal SMA atau sederajat.
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan KTP.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan penyelenggara pemilu lainnya.
Cara Daftar PTPS Pilkada 2024
Pendaftaran untuk menjadi PTPS dilakukan di Sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat. Para pelamar akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan semua dokumen yang diperlukan.
Pelamar juga bisa menyertakan keterangan atau bukti tambahan yang mendukung keahlian mereka ke sekretariat atau melalui email, tergantung pada kebijakan Panwaslu Kecamatan masing-masing.
Berikut adalah berkas yang dibutuhkan untuk pendaftaran PTPS:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1CSwMBH8cgyUqxYABLrlZSAXTMvCyen_F/view
- Foto copy KTP yang masih berlaku
- Pas foto setengah badan 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto copy ijazah Pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan foto copy
- ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.
- Daftar riwayat hidup. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/1ExRO-KJpE1aJwC832M5trfFcpcG5TkFV/view
- Surat pernyataan yang memuat 7 poin sebagaimana yang telah ditentukan oleh Bawaslu dan diberi bermaterai 10.000. Download di sini: https://drive.google.com/file/d/13ElYsIMN0jU2wk3yH9oLrkiLo2Aik1Z9/view
Jadwal Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Menurut informasi dari Bawaslu, pendaftaran Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 dimulai pada 12 September 2024 dan berakhir pada 28 September 2024. Jadwal ini sesuai dengan Keputusan Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 yang mengatur pembentukan serta proses pergantian antar waktu PTPS.
Dengan mengetahui jadwal pendaftaran ini, Anda bisa mulai mempersiapkan diri. Pastikan semua persyaratan administrasi sudah lengkap sebelum mendaftar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ubah Nama di Pengadilan, Ini Langkahnya
Gaji PTPS Pilkada 2024
Besaran honor untuk PTPS telah tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022. Berdasarkan aturan tersebut, gaji PTPS adalah sebesar Rp800.000 per orang.
Selain gaji, PTPS juga mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Ini merupakan insentif yang layak diberikan, mengingat peran penting yang dimainkan oleh PTPS dalam memastikan Pilkada berlangsung lancar dan aman.
Demikianlah ulasan mengenai cara daftar PTPS, lengkap dengan syarat, jadwal pendaftaran, serta gaji yang diperoleh. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Modus Baru Judi Online, Pakai Merchant UMKM hingga Payment Gateway
-
Purbaya Ungkap 4 Negara Bebas Aturan DHE SDA, Ada AS hingga China
-
3 Rekomendasi Parfum Aroma Susu dengan Wangi Creamy, Beri Kesan Manis yang Menenangkan
-
BUMN Punya Hotel dan Apartemen Disorot, Masih Relevankah untuk Negara?
-
Eks Menag Lukman Hakim: Publik Makin Tak Percaya Negara karena Penegakkan Hukum Lemah
-
Sekjen Kementerian ATR/BPN Diperiksa KPK Terkait Kasus Suhardiman Amby
-
11 Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG Mattelast untuk Bibir Gelap, Cuma Rp55 Ribuan Sepaket
-
Siasat Produsen Ban Gajah Tunggal Bertahan dari Lonjakan Biaya Produksi
-
Berawal dari Hobi Main Game, Konten Kreator Sahrul Agusti Kini Jadi Pengusaha Digital
-
Mafia Internasional Diburu, Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Dibongkar