Suara.com - Ternyata ada pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Novel Baswedan dkk terkait syarat usia calon pimpinan KPK. Dalam sidang putusan uji materi Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, dissenting opinion itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani.
"Terhadap putusan Mahkamah, terdapat pendapat berbeda dari satu orang hakim konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Arsul Sani," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang pengucapan Putusan Nomor 68/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan penyidik KPK Novel Baswedan bersama 11 orang mantan pegawai KPK lainnya.
Novel dan rekan-rekannya ingin pegawai KPK yang berpengalaman menjalankan fungsi utama KPK juga dapat mendaftarkan diri sebagai capim.
Dalam petitum, para pemohon meminta agar pasal tersebut dimaknai menjadi:
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau berpengalaman sebagai pegawai KPK yang menjalankan fungsi utama KPK, yaitu pencegahan atau penegakan hukum tindak pidana korupsi sekurang-kurangnya selama satu periode masa jabatan pimpinan KPK, atau paling tinggi berusia 65 (enam puluh lima) tahun."
MK menyatakan menolak permohonan para pemohon sebab dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Dengan demikian, norma Pasal 29 huruf e UU KPK tidak berubah.
Akan tetapi, Arsul Sani berpendapat bahwa MK seharusnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut.
Mengutip dokumen salinan putusan yang diunduh dari laman resmi MK, Arsul menyoroti pertimbangan MK dalam uji materi sebelumnya, yakni Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Melalui putusan itu, MK memberi ruang bagi pimpinan KPK yang sedang menjabat untuk dapat mengikuti seleksi capim. MK mengubah normal Pasal 29 huruf e UU KPK menjadi:
"Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Menurut Arsul, jika mengacu pada prinsip rasionalitas, MK seyogianya juga perlu memberikan ruang pengecualian kepada pegawai yang bekerja di KPK untuk menjadi calon pimpinan KPK, meski dengan syarat tertentu.
Syarat tertentu yang dimaksud Arsul mencakup dua hal, yakni pegawai KPK yang bersangkutan setidaknya telah bekerja selama 10 tahun berturut-turut, serta bekerja di bidang pencegahan korupsi dan/atau penindakan (penegakan hukum) tindak pidana korupsi.
"Menurut saya, dalil para pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian dan permohonan para pemohon patut dikabulkan sebagian, meskipun tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon," demikian Arsul Sani. (Antara)
Berita Terkait
-
MK Tolak Mentah-mentah Gugatan Novel Baswedan dkk soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya!
-
Kaesang Dilaporkan ke KPK soal Kasus Pesawat Jet, Jokowi: Semua Warga Negara Harus Sama di Mata Hukum!
-
Sadis! Tahanan KPK Diperlakukan Tak Manusiawi jika Tak Bayar Pungli: Dilarang Salat di Masjid, Makan-Minum Gak Diurus
-
Sentil KPK usai Batal Periksa Kaesang, Mahfud Ungkit Kasus Rafael Alun Ketahuan Korup usai Anaknya yang Flexing Dicokok
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Bukan Lagi Teka-teki, KPK Akhirnya Tahu Total Kerugian Negara Kasus Kuota Haji, Siap Umumkan?
-
Ini Dia Sosok Koko Erwin, Bandar Sabu Kakap yang Diduga Setor Uang dan Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Detik-detik Penangkapan Koko Erwin, Bandar Pemasok Narkoba ke Eks Kapolres Bima
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
"Oleh-oleh" Prabowo Usai Keliling Dunia: Bawa Pulang Tarif 0% dari Trump hingga Teknologi Chip AI
-
1.000 Buruh Jabodetabek Geruduk DPR, Tuntut 5 Hal Ini!
-
150 Personel Dikerahkan! Ini Lokasi 10 Titik Rawan Gangguan Selama Ramadhan di Jakarta Selatan
-
Solusi Polemik Lapangan Padel di Jakarta: Relokasi ke Mal dan Kawasan Perkantoran
-
Wamensos Minta Gugus Tugas Mitigasi Transisi Sekolah Rakyat Permanen
-
Zainal Arifin Mochtar Ingin Belajar HAM, Natalius Pigai Siap "Ajari" Secara Live di TV