Gaji karyawan swasta di Indonesia umumnya akan mengalami potongan setiap bulannya. Potongan tersebut biasanya digunakan untuk membiayai beberapa program jaminan sosial serta kewajiban perpajakan. Selengkapnya, simak aturan pemotongan gaji karyawan swasta dalam ulasan berikut ini.
Suara.com - Jenis potongan gaji yang harus ditanggung pekerja swasta dipastikan meningkat usai adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Potongan Tapera ini berlaku secara wajib bagi para pekerja mulai Mei 2027 nanti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Adapun total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera yaitu sebesar 3 persen. Sementara 0,5 persen lainya bersumber dari pemberi kerja. Apabila gaji seorang karyawan sebesar Rp6 juta per bulan, maka akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran Tapera.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta
Sebelum ditetapkannya simpanan Tapera, gaji pekerja swasta juga sudah memgalami potongan untuk hal lain. Berikut adalah aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang sebelum adanya tapera.
1. PPh 21
Gaji karyawan swasta wajib dipotong untuk Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21. Diketahui bahwa PPh 21 merupakan pajak wajib yang diterapkan terhadap perseorangan atau badan yang mempunyai penghasilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Sedangkan tarif PPh 21akan disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain lainnya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Baca Juga: Gaji Pegawai Belum Dibayar, Indofarma Bakal Jual Aset
Iuran berikutnya yang dibebankan kepada pada pekerja swasta adalah BPJS Kesehatan. Besaran potongan gaji sejumlah 5 persen dari gaji bulanan pekerja swasta. Rinciannya yakni, sebesar 4 persen akan dibebankan kepada perusahaan dan 1 persen lainnya untuk karyawan itu sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Tak hanya BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga waiib dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah iuran yang dibebankan yaiti sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK serta JKM, gaji karyawan swasta juga harus dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua. Besaran gaji yang dipotong yakni 2 persen dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123