Gaji karyawan swasta di Indonesia umumnya akan mengalami potongan setiap bulannya. Potongan tersebut biasanya digunakan untuk membiayai beberapa program jaminan sosial serta kewajiban perpajakan. Selengkapnya, simak aturan pemotongan gaji karyawan swasta dalam ulasan berikut ini.
Suara.com - Jenis potongan gaji yang harus ditanggung pekerja swasta dipastikan meningkat usai adanya rencana pengumpulan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen dari penghasilannya. Potongan Tapera ini berlaku secara wajib bagi para pekerja mulai Mei 2027 nanti, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2024 tentang Tapera.
Adapun total pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera yaitu sebesar 3 persen. Sementara 0,5 persen lainya bersumber dari pemberi kerja. Apabila gaji seorang karyawan sebesar Rp6 juta per bulan, maka akan dipotong sebesar Rp150 ribu untuk iuran Tapera.
Aturan Pemotongan Gaji Karyawan Swasta
Sebelum ditetapkannya simpanan Tapera, gaji pekerja swasta juga sudah memgalami potongan untuk hal lain. Berikut adalah aturan pemotongan gaji karyawan swasta yang sebelum adanya tapera.
1. PPh 21
Gaji karyawan swasta wajib dipotong untuk Pajak Penghasilan 21 atau PPh 21. Diketahui bahwa PPh 21 merupakan pajak wajib yang diterapkan terhadap perseorangan atau badan yang mempunyai penghasilan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.
Sedangkan tarif PPh 21akan disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan lain lainnya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.
2. BPJS Kesehatan
Baca Juga: Gaji Pegawai Belum Dibayar, Indofarma Bakal Jual Aset
Iuran berikutnya yang dibebankan kepada pada pekerja swasta adalah BPJS Kesehatan. Besaran potongan gaji sejumlah 5 persen dari gaji bulanan pekerja swasta. Rinciannya yakni, sebesar 4 persen akan dibebankan kepada perusahaan dan 1 persen lainnya untuk karyawan itu sendiri.
3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM
Tak hanya BPJS Kesehatan, gaji pekerja swasta juga waiib dipotong untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jumlah iuran yang dibebankan yaiti sekitar 0,24 persen untuk JKK dan 0,3 persen untuk JKM.
4. BPJS Ketenagakerjaan JHT
Selain BPJS Ketenagakerjaan JKK serta JKM, gaji karyawan swasta juga harus dipotong untuk BPJS JHT atau Jaminan Hari Tua. Besaran gaji yang dipotong yakni 2 persen dari gaji bulanan.
5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ayah Nadiem Makarim Kerja Apa? Dikenal Antikorupsi, Pendidikannya Mentereng
-
Raffi Ahmad Diisukan Gantikan Dito Ariotedjo, Berapa Beda Gaji Utusan Khusus dan Menteri?
-
Koleksi Kendaraan Pribadi Dahnil Anzar Wamen Haji, Disorot Usai Desak-desakan Naik KRL
-
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Nikah Kapan? Kini Siap Sambut Anak Pertama
-
Jangan Salah Pilih! Tips Cari Sepatu Lari Bikin Pemula Nyaman dan Aman
-
Dilantik Jadi Wamen Haji dan Umrah, Kekayaan Dahnil Anzar Tembus Rp27,8 M
-
Menilik Gaji Raffi Ahmad kalau Jadi Menpora, Lebih Besar dari Honor Utusan Khusus Presiden?
-
Latar Belakang Gus Irfan, Cucu Pendiri NU yang Dilantik Jadi Menteri Haji dan Umrah
-
9 Sepatu Adidas dan New Balance Diskon Besar pada Promo 9.9: Mulai Rp 200 Ribuan!
-
Fakta-Fakta Penyakit Sule: Bantah Sakit Liver, Begini Kondisi Aslinya