Suara.com - Setiap karyawan swasta tentu pernah merasakan gaji yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang tertera di slip gaji. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai macam potongan gaji yang harus dibayarkan.
Potongan-potongan ini umumnya diwajibkan oleh peraturan pemerintah atau merupakan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji yang umum dikenakan kepada karyawan swasta:
Potongan Wajib
Potongan gaji wajib merupakan potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Potongan ini umumnya digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial dan pajak. Beberapa contoh potongan wajib antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Besaran pajak tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
- Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
- Tabungan Perumahan Pekerja (Tapera): Iuran untuk program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.
Potongan Sukarela
Potongan sukarela merupakan potongan yang dilakukan atas dasar keinginan karyawan. Potongan ini biasanya digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan karyawan atau kebutuhan pribadi karyawan. Beberapa contoh potongan sukarela antara lain:
- Iuran koperasi: Potongan untuk menjadi anggota koperasi perusahaan.
- Iuran organisasi profesi: Potongan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang relevan dengan bidang pekerjaan.
- Potongan asuransi tambahan: Potongan untuk mengikuti program asuransi tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan.
- Potongan pinjaman: Potongan untuk membayar cicilan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.
Potongan Lainnya
Selain potongan wajib dan sukarela, ada beberapa potongan lain yang mungkin dikenakan kepada karyawan, seperti:
- Potongan denda: Potongan akibat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
- Potongan kelebihan pembayaran: Potongan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang terjadi sebelumnya.
Peraturan potongan gaji di Indonesia ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Prabowo Disebut Reshuffle Kabinet Sore Ini! Ganti 4 Menteri, Menhan Rangkap Menkopolhukam
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan
-
CEK FAKTA: Prabowo Minta Rakyat Jarah Rumah Bahlil dan Lainnya?
-
Yusril Kunjungi Tahanan Demo di Polda Metro, Temukan Banyak yang Belum Didampingi Pengacara