Suara.com - Setiap karyawan swasta tentu pernah merasakan gaji yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang tertera di slip gaji. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai macam potongan gaji yang harus dibayarkan.
Potongan-potongan ini umumnya diwajibkan oleh peraturan pemerintah atau merupakan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji yang umum dikenakan kepada karyawan swasta:
Potongan Wajib
Potongan gaji wajib merupakan potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Potongan ini umumnya digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial dan pajak. Beberapa contoh potongan wajib antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Besaran pajak tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
- Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
- Tabungan Perumahan Pekerja (Tapera): Iuran untuk program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.
Potongan Sukarela
Potongan sukarela merupakan potongan yang dilakukan atas dasar keinginan karyawan. Potongan ini biasanya digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan karyawan atau kebutuhan pribadi karyawan. Beberapa contoh potongan sukarela antara lain:
- Iuran koperasi: Potongan untuk menjadi anggota koperasi perusahaan.
- Iuran organisasi profesi: Potongan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang relevan dengan bidang pekerjaan.
- Potongan asuransi tambahan: Potongan untuk mengikuti program asuransi tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan.
- Potongan pinjaman: Potongan untuk membayar cicilan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.
Potongan Lainnya
Selain potongan wajib dan sukarela, ada beberapa potongan lain yang mungkin dikenakan kepada karyawan, seperti:
- Potongan denda: Potongan akibat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
- Potongan kelebihan pembayaran: Potongan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang terjadi sebelumnya.
Peraturan potongan gaji di Indonesia ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Hujan Ringan Diprediksi Mengguyur Pekanbaru dan Padang Hari Ini
-
Review Film The Ribbon Hero: Dongeng Klasik Tezuka dalam Balutan Modernitas
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh
-
MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Ini Pertimbangannya
-
Cushion ESQA Oksidasi atau Tidak? Cek Kelebihan dan Review Pengguna sebelum Membeli
-
Tanding di Berlin, Tim Indonesia Ramaikan Piala Dunia Basket Putri 2026
-
Siapa Saja Peraih ESG Award 2026? Intip Daftar Emiten dan Investor Paling Berdampak di RI
-
Dikurung sebab Berbahaya, Dicintai sebab Berbeda: Juliette dalam Shatter Me
-
Melebihi Target, 4.000 Orang Registrasi Festival Yacht Gratis di Benoa
-
Baru Debut Langsung Nyekor, Aksi Striker Timnas Garuda Bikin Juara Belanda Gigit Jari