Suara.com - Setiap karyawan swasta tentu pernah merasakan gaji yang diterima tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang tertera di slip gaji. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai macam potongan gaji yang harus dibayarkan.
Potongan-potongan ini umumnya diwajibkan oleh peraturan pemerintah atau merupakan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan. Berikut adalah beberapa jenis potongan gaji yang umum dikenakan kepada karyawan swasta:
Potongan Wajib
Potongan gaji wajib merupakan potongan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Potongan ini umumnya digunakan untuk membiayai program-program jaminan sosial dan pajak. Beberapa contoh potongan wajib antara lain:
- Pajak Penghasilan (PPh 21): Pajak yang dikenakan atas penghasilan karyawan. Besaran pajak tergantung pada penghasilan kena pajak (PKP) karyawan.
- Iuran BPJS Kesehatan: Iuran untuk program jaminan kesehatan nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta.
- Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Iuran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
- Tabungan Perumahan Pekerja (Tapera): Iuran untuk program tabungan perumahan yang bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah sendiri.
Potongan Sukarela
Potongan sukarela merupakan potongan yang dilakukan atas dasar keinginan karyawan. Potongan ini biasanya digunakan untuk membiayai program-program kesejahteraan karyawan atau kebutuhan pribadi karyawan. Beberapa contoh potongan sukarela antara lain:
- Iuran koperasi: Potongan untuk menjadi anggota koperasi perusahaan.
- Iuran organisasi profesi: Potongan untuk menjadi anggota organisasi profesi yang relevan dengan bidang pekerjaan.
- Potongan asuransi tambahan: Potongan untuk mengikuti program asuransi tambahan yang ditawarkan oleh perusahaan.
- Potongan pinjaman: Potongan untuk membayar cicilan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan.
Potongan Lainnya
Selain potongan wajib dan sukarela, ada beberapa potongan lain yang mungkin dikenakan kepada karyawan, seperti:
- Potongan denda: Potongan akibat pelanggaran terhadap peraturan perusahaan.
- Potongan kelebihan pembayaran: Potongan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran gaji yang terjadi sebelumnya.
Peraturan potongan gaji di Indonesia ini membuat karyawan harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran. Dengan demikian, potongan gaji para pekerja di Indonesia semakin bertambah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang