Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak segera mengatur Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Jadwal tersebut harus dipastikan tidak melewati tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, pilkada ulang bukan hanya tentang pengulangan pemungutan suara, namun juga mencakup pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Perlu diatur secara jelas kerangka waktu pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada ulang, agar tidak ada kebingungan di masyarakat," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi mengusulkan agar KPU dapat memangkas beberapa tahapan tanpa mengurangi hak dan kesempatan calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, untuk mendapatkan kompetisi yang adil. Menurutnya, pengaturan tahapan pilkada ulang bisa disesuaikan dengan yang sudah ada pada pilkada 2024.
“KPU harus memastikan pilkada ulang memberikan kesempatan pendaftaran kembali, baik bagi pasangan calon dari partai politik maupun calon perseorangan. Kedua pihak harus difasilitasi secara adil dan setara," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika kotak kosong menang dalam pemilihan dengan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa rapat lebih lanjut akan diadakan untuk membahas draf PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. "Pembahasan akan dilanjutkan pada 27 September," kata Ahmad Doli. (antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Profil Damai Hari Lubis: Dulu Garang Tuding Ijazah Palsu, Kini 'Luluh' di Depan Jokowi?
-
5 Sindiran Politik Tajam Pandji Pragiwaksono dalam 'Mens Rea' yang Viral
-
Legislator DPR Bela Pandji: Kritik Komedi Itu Wajar, Tak Perlu Sedikit-sedikit Lapor Polisi
-
Bukan untuk Kantong Pribadi, Buruh Senior Depok Kawal Upah Layak bagi Generasi Mendatang
-
Giliran PBNU Tegaskan Pelapor Pandji Pragiwaksono Bukan Organ Resmi: Siapa Mereka?
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
-
Dua Tersangka Hoax Ijazah Palsu Temui Jokowi di Solo, Sinyal Kasus Akan Berakhir Damai?
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat