Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak segera mengatur Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Jadwal tersebut harus dipastikan tidak melewati tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, pilkada ulang bukan hanya tentang pengulangan pemungutan suara, namun juga mencakup pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Perlu diatur secara jelas kerangka waktu pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada ulang, agar tidak ada kebingungan di masyarakat," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi mengusulkan agar KPU dapat memangkas beberapa tahapan tanpa mengurangi hak dan kesempatan calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, untuk mendapatkan kompetisi yang adil. Menurutnya, pengaturan tahapan pilkada ulang bisa disesuaikan dengan yang sudah ada pada pilkada 2024.
“KPU harus memastikan pilkada ulang memberikan kesempatan pendaftaran kembali, baik bagi pasangan calon dari partai politik maupun calon perseorangan. Kedua pihak harus difasilitasi secara adil dan setara," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika kotak kosong menang dalam pemilihan dengan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa rapat lebih lanjut akan diadakan untuk membahas draf PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. "Pembahasan akan dilanjutkan pada 27 September," kata Ahmad Doli. (antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan