Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak segera mengatur Peraturan KPU (PKPU) terkait jadwal Pilkada ulang jika kotak kosong menang melawan calon tunggal pada Pilkada serentak 2024. Jadwal tersebut harus dipastikan tidak melewati tahun 2025.
Pernyataan itu disampaikan oleh pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Menurutnya, pilkada ulang bukan hanya tentang pengulangan pemungutan suara, namun juga mencakup pelaksanaan seluruh tahapan pilkada.
"Perlu diatur secara jelas kerangka waktu pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada ulang, agar tidak ada kebingungan di masyarakat," kata Titi, Senin (16/9/2024).
Titi mengusulkan agar KPU dapat memangkas beberapa tahapan tanpa mengurangi hak dan kesempatan calon kepala daerah, baik dari partai politik maupun jalur perseorangan, untuk mendapatkan kompetisi yang adil. Menurutnya, pengaturan tahapan pilkada ulang bisa disesuaikan dengan yang sudah ada pada pilkada 2024.
“KPU harus memastikan pilkada ulang memberikan kesempatan pendaftaran kembali, baik bagi pasangan calon dari partai politik maupun calon perseorangan. Kedua pihak harus difasilitasi secara adil dan setara," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika kotak kosong menang dalam pemilihan dengan calon tunggal.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa rapat lebih lanjut akan diadakan untuk membahas draf PKPU yang mengatur pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal. "Pembahasan akan dilanjutkan pada 27 September," kata Ahmad Doli. (antara)
Berita Terkait
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Pesan Pemuda NTT Pasca Pilkada 2024: Jaga Persatuan, Dukung Kepala Daerah Terpilih
-
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Hanya Undangan untuk Memilih, Bukan Syarat Mutlak Bisa Ikut Mencoblos
-
Kotak Kosong Menang di Sejumlah Daerah, KPU Rancang 2 Skenario Pilkada Ulang di 2025, Ini Alasannya!
-
Viral Pria Nyoblos di TPS Dikawal Kambing, Ditemani Hingga ke Bilik Suara
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Prabowo Wajibkan TNI Melek Tekonologi dan Ikut Perkembangan Zaman
-
Misteri 2 Jam Pembicaraan 4 Mata di Kertanegara, Jokowi Beri 'Masukan Rahasia' ke Prabowo
-
Tak Kebagian Kupon Doorprize di HUT ke-80 TNI, Banyak Warga Kecewa
-
Musik Mendadak Mati, Penampilan NDX AKA di HUT ke-80 TNI Sempat Terhenti
-
Apa Bjorka Asli Benar-Benar Sudah Ditangkap? Muncul Akun Baru Usai Polisi Umumkan Penangkapannya
-
TNI Gelar Simulasi Penyediaan MBG Saat Bencana dalam Acara Perayaan HUT ke-80 di Monas
-
Lebih dari 100 Media Lokal dan 30 Pembicara Hadir di Local Media Summit 2025
-
Prabowo di HUT ke-80 TNI: Tak Ada Tempat untuk Pemimpin Tak Kompeten
-
Instruksi Prabowo ke Panglima TNI: Seleksi Pemimpin Tidak Perlu Terlalu Perhitungkan Senioritas
-
HUT TNI ke-80 di Monas, Warga Berebut Foto Saat Prabowo Melintas Naik Maung Putih