Suara.com - Tubagus Joddy, sopir sekaligus terpidana kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dicela oleh Fuji dan juga Haji Faisal usai mengunjungi makam mendiang Vanessa dan Bibi. Berikut adalah kronologi Tubagus Joddy yang menjebloskannya ke penjarai.
Sempat mendekam di penjara, pria yang akrab disapa Joddy tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 10 September 2024. Usai dibebaskan, ia terlihat mengunjungi makam Vanessa dan Bibi di TPU Islam Malaka, Jakarta Barat.
Momen tersebut diunggah oleh Joddy melalui Instagram pribadinya sehingga mengejutkan publik. Banyak yang baru mengetahui bahwa sopir penyebab kecelakaan maut itu telah keluar dari penjara. Sehubungan dengan Tubagus Joddy yang nyekar ke makam Vanessa dan Bibi, berikut adalah kronologi kasusnya, serta reaksi Fuji dan Haji Faisal usai mengetahui unggahan Instagram Joddy.
Kronologi Kasus Tubagus Joddy
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan saat mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton pada 4 November 2021. Pada saat itu, Tubagus Joddy menjadi sopir keluarga, sementara Bibi duduk di sampingnya. Vanessa bersama Gala Sky, putranya, serta pengasuhnya, duduk di kursi baris kedua. Mereka bertolak dari Jakarta menuju Surabaya.
Saat mengemudi, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengatur batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Ia melaju dengan kecepatan sekitar 125 km/jam. Akibatnya, mobil tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan Vanessa dan Bibi meninggal dunia, sedangkan Gala mengalami luka lecet di dahi kanan, robek di kelopak mata kiri, dan memar di tungkai bawah kiri.
Sementara itu, pengasuh Gala mengalami luka di dahi kiri, lecet di dagu, kehilangan satu gigi bagian bawah, serta mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh akibat trauma. Joddy sendiri hanya mengeluh nyeri pada bagian pinggul. Joddy dihadapkan pada tuntutan hukum yang berlapis berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU yang sama. Joddy menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan keberatan. Joddy akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dan pencabutan SIM A. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun, Joddy akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024, yang dikeluarkan pada 10 September 2024. Pembebasan ini diberikan karena Joddy dianggap berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Dalam unggahan Instagramnya, Tubagus Joddy terlihat berada di depan makam, mengenakan kaus hitam berkerah dan masker. Ia duduk di depan pusara dengan tatapan penuh kesedihan.
Joddy juga menuliskan permintaan maafnya kepada mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah karena baru sempat mengunjungi makamnya.
"Assalamualaikum kakak-kakakku. Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi. Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu," tulis Tubagus Joddy dalam unggahannya.
Di slide kedua, Joddy mengunggah fotonya bersama kedua mendiang, mengisyaratkan hubungan mereka yang cukup dekat.
"Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita," tulis Joddy.
Berita Terkait
-
Profil Tubagus Joddy: Mantan Sopir Vanessa Angel Bebas Penjara, Luka Keluarga Fuji Masih Memerah
-
Tiba-tiba Marissya Icha Unggah Video Lawas Bareng Vanessa Angel: Merasa Tersindir Nikita Mirzani?
-
Tubagus Joddy Dapat Sanksi Sosial Usai Tewaskan Vanessa Angel, Haji Faisal: Tak Sebanding dengan yang Kami Terima
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
3 Jam Tangan Mewah Deddy Corbuzier, Dulu Koleksi Harga Miliaran Kini Pilih yang Murah Meriah
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Urutan Skincare Malam untuk Usia 30-an, Lengkap dengan Rekomendasi Produk Terjangkau
-
6 Tren Kuliner Global Paling Panas di 2025: Plant-Based hingga Zero Waste
-
Aksi Bersih Pantai Bali: Dari Pungut Sampah hingga Edukasi Daur Ulang
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Terbaik untuk Plantar Fasciitis, Nyaman Bebas Nyeri
-
Tampil Glowing, 9 Rekomendasi Alat Pijat Wajah yang Teruji Ahli Kecantikan
-
5 Zodiak Paling Banyak Disukai Pria, Diam-Diam Punya Energi dan Aura yang Magnetis
-
Mimpi Malam Curi Perhatian! Hariyadin Buktikan Creator Lokal Bisa Tembus Industri Musik Global
-
4 Ciri-Ciri Sepatu New Balance Palsu, Jangan Sampai Pengen Stylish Malah Jadi Mimpi Buruk!