Suara.com - Tubagus Joddy, sopir sekaligus terpidana kasus kecelakaan mobil yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, dicela oleh Fuji dan juga Haji Faisal usai mengunjungi makam mendiang Vanessa dan Bibi. Berikut adalah kronologi Tubagus Joddy yang menjebloskannya ke penjarai.
Sempat mendekam di penjara, pria yang akrab disapa Joddy tersebut mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 10 September 2024. Usai dibebaskan, ia terlihat mengunjungi makam Vanessa dan Bibi di TPU Islam Malaka, Jakarta Barat.
Momen tersebut diunggah oleh Joddy melalui Instagram pribadinya sehingga mengejutkan publik. Banyak yang baru mengetahui bahwa sopir penyebab kecelakaan maut itu telah keluar dari penjara. Sehubungan dengan Tubagus Joddy yang nyekar ke makam Vanessa dan Bibi, berikut adalah kronologi kasusnya, serta reaksi Fuji dan Haji Faisal usai mengetahui unggahan Instagram Joddy.
Kronologi Kasus Tubagus Joddy
Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tewas dalam kecelakaan saat mobil yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak pembatas jalan yang terbuat dari beton pada 4 November 2021. Pada saat itu, Tubagus Joddy menjadi sopir keluarga, sementara Bibi duduk di sampingnya. Vanessa bersama Gala Sky, putranya, serta pengasuhnya, duduk di kursi baris kedua. Mereka bertolak dari Jakarta menuju Surabaya.
Saat mengemudi, Joddy tidak memperhatikan rambu lalu lintas yang mengatur batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Ia melaju dengan kecepatan sekitar 125 km/jam. Akibatnya, mobil tersebut mengalami kecelakaan yang menyebabkan Vanessa dan Bibi meninggal dunia, sedangkan Gala mengalami luka lecet di dahi kanan, robek di kelopak mata kiri, dan memar di tungkai bawah kiri.
Sementara itu, pengasuh Gala mengalami luka di dahi kiri, lecet di dagu, kehilangan satu gigi bagian bawah, serta mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh akibat trauma. Joddy sendiri hanya mengeluh nyeri pada bagian pinggul. Joddy dihadapkan pada tuntutan hukum yang berlapis berdasarkan Pasal 311 ayat 5 dan Pasal 311 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU yang sama. Joddy menerima dakwaan tersebut dan memilih tidak mengajukan keberatan. Joddy akhirnya divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta, dan pencabutan SIM A. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.
Namun, Joddy akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat dengan nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024, yang dikeluarkan pada 10 September 2024. Pembebasan ini diberikan karena Joddy dianggap berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan positif.
Ziarah ke Makam Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah
Dalam unggahan Instagramnya, Tubagus Joddy terlihat berada di depan makam, mengenakan kaus hitam berkerah dan masker. Ia duduk di depan pusara dengan tatapan penuh kesedihan.
Joddy juga menuliskan permintaan maafnya kepada mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah karena baru sempat mengunjungi makamnya.
"Assalamualaikum kakak-kakakku. Hari ini, Joddy hadir untuk mengenang dua bintang terindah dalam hidupku, Ka Vanessa dan Ka Bibi. Maaf atas segala kesalahan yang joddy perbuat saat bersamamu," tulis Tubagus Joddy dalam unggahannya.
Di slide kedua, Joddy mengunggah fotonya bersama kedua mendiang, mengisyaratkan hubungan mereka yang cukup dekat.
"Tanpa kalian, hidupku terasa sepi dan hampa. Kalian bukan hanya sahabat, tetapi juga keluarga yang takkan pernah terlupakan. Aku akan selalu merindukan kebersamaan kita," tulis Joddy.
Berita Terkait
-
Profil Tubagus Joddy: Mantan Sopir Vanessa Angel Bebas Penjara, Luka Keluarga Fuji Masih Memerah
-
Tiba-tiba Marissya Icha Unggah Video Lawas Bareng Vanessa Angel: Merasa Tersindir Nikita Mirzani?
-
Tubagus Joddy Dapat Sanksi Sosial Usai Tewaskan Vanessa Angel, Haji Faisal: Tak Sebanding dengan yang Kami Terima
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
-
OMG Creator Fest 2025, Ruang Kreatif Baru untuk Mendorong Perempuan Muda Berkarya dan Berkarier
-
Wangi Nusantara, Ini 7 Merek Parfum Indonesia yang sedang Naik Daun!