- Kejaksaan Agung menerbitkan surat rahasia pada 8 Juli 2026 untuk meningkatkan kewaspadaan seluruh jajaran di seluruh Indonesia.
- Instruksi tersebut menekankan pemantauan situasi nasional dan penguatan pengamanan personel, aset, serta dokumen di wilayah masing-masing.
- Pegawai dilarang berkomentar mengenai perkara hukum dan wajib menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas kedinasan.
Suara.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengeluarkan surat berklasifikasi "Rahasia" bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tertanggal 8 Juli 2026 perihal Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia dan ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.
Dalam surat itu disebutkan latar belakang instruksi tersebut, yakni perkembangan situasi nasional yang menjadi perhatian publik, termasuk proses penegakan hukum terhadap pejabat negara atau aparatur negara yang saat ini menjadi sorotan masyarakat.
Atas dasar tersebut, seluruh jajaran Kejaksaan di daerah diminta meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pelaksanaan tugas serta marwah institusi.
Poin pertama instruksi meminta jajaran melakukan pemantauan secara intensif terhadap perkembangan situasi di wilayah hukum masing-masing.
"Khususnya yang berpotensi adanya AGHT yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas Kejaksaan," bunyi lanjutan poin tersebut.
Poin kedua meminta jajaran mengoptimalkan deteksi, serta menyampaikan laporan secara cepat, berjenjang, dan komprehensif terhadap setiap perkembangan yang bersifat strategis.
Poin ketiga meminta penguatan pengamanan, yakni memperkuat pengamanan personel, aset, dokumen, dan fasilitas kantor.
"Sesuai tingkat kerawanan di wilayah masing-masing serta menjaga solidaritas internal," lanjut bunyi poin tersebut.
Baca Juga: Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
Poin keempat menjadi sorotan karena melarang pegawai berkomentar soal perkara yang tengah ditangani.
"Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh pegawai agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, netralitas, serta menghindari penyampaian komentar, pendapat, maupun informasi mengenai perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum sesuai prosedur dan ketentuan."
Poin kelima berbunyi melakukan pengelolaan informasi dan komunikasi publik secara terkoordinasi, serta berkoordinasi dengan instansi terkait apabila terdapat potensi gangguan keamanan maupun ketertiban.
Di bagian penutup, surat itu menegaskan agar seluruh jajaran agar tetap melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional, objektif, dan menghindari perbuatan tercela serta segera melaporkan setiap perkembangan penting kepada pimpinan melalui mekanisme pelaporan yang berlaku.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, serta untuk arsip.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
Terkini
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
-
Penggeledahan Serentak di 12 Titik, Polisi Telusuri Dugaan Pencucian Uang Kasus Korupsi BUMN
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing