Suara.com - Raffi Ahmad menuai kontroversi setelah menerima gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Netizen merasa pemberian gelar ini janggal karena kredibilitas universitasnya disebut abal-abal.
Lalu apa sih makna gelar honoris causa sebenarnya dan bagaimana syarat mendapatkannya? Mengutip Hukum Online, gelar Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa besar di bidang tertentu, tanpa perlu menjalani pendidikan formal di perguruan tinggi tersebut. Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980, gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Gelar ini diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa-jasa besar seseorang yang memiliki dampak signifikan di berbagai bidang. Pasal 2 ayat (2) merinci kriteria untuk pemberian gelar ini, yaitu:
- Jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Kontribusi yang sangat penting bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran di berbagai disiplin ilmu.
- Sumbangsih besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengembangan hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Pengabdian luar biasa terhadap pengembangan perguruan tinggi.
Syarat dan Proses Pemberian Gelar Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi:
- Perguruan tinggi tersebut harus pernah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
- Perguruan tinggi harus memiliki fakultas atau jurusan yang berkaitan dengan bidang ilmu yang sesuai dengan jasa yang diberikan oleh calon penerima gelar.
- Perguruan tinggi tersebut harus memiliki minimal tiga profesor tetap dalam bidang ilmu yang relevan.
- Peraturan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036.U/1993. Pasal 20 menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan memberikan gelar akademik, termasuk Honoris Causa. Pasal 21 juga menambahkan bahwa gelar yang diberikan secara tidak sah dapat dicabut dan dihapuskan.
Makna Pemberian Gelar Honoris Causa
Pemberian gelar Honoris Causa adalah bentuk apresiasi tertinggi dari perguruan tinggi kepada individu yang memiliki jasa atau kontribusi yang sangat besar dalam ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya, maupun pengembangan hubungan internasional. Gelar ini tidak hanya mencerminkan prestasi pribadi, tetapi juga peran penting penerimanya dalam kemajuan masyarakat dan bangsa.
Dalam konteks pendidikan tinggi, gelar ini mencerminkan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada individu yang telah memberikan dampak positif yang melampaui batas-batas akademik tradisional.
Itulah cara mendapatkan gelar Honoris Causa seperti yang baru-baru ini diterima Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Darurat! Supermarket Diminta Bagikan Makan ke Korban Gempa NTT, Pemerintah Siap Ganti
-
Buka Pintu untuk Mees Hilgers, Eks Pelatih Manchester United: Tunjukkan Pesonamu
-
Kebiasaan Ngemil Keluarga Indonesia Berubah, Kini Buah Hadir dalam Bentuk Camilan Praktis
-
Sinopsis Coyote vs. Acme, Debut dengan Skor Tinggi dan Tuai Pujian Kritikus
-
Target PLTS 100 GW Prabowo, IESR Ingatkan Kesiapan Eksekusi di Lapangan
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik