Suara.com - Raffi Ahmad menuai kontroversi setelah menerima gelar Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand. Netizen merasa pemberian gelar ini janggal karena kredibilitas universitasnya disebut abal-abal.
Lalu apa sih makna gelar honoris causa sebenarnya dan bagaimana syarat mendapatkannya? Mengutip Hukum Online, gelar Honoris Causa atau Doktor Kehormatan adalah gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa besar di bidang tertentu, tanpa perlu menjalani pendidikan formal di perguruan tinggi tersebut. Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi yang luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, atau kemanusiaan.
Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa
Menurut Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 1980, gelar Honoris Causa dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing. Gelar ini diberikan sebagai tanda penghormatan atas jasa-jasa besar seseorang yang memiliki dampak signifikan di berbagai bidang. Pasal 2 ayat (2) merinci kriteria untuk pemberian gelar ini, yaitu:
- Jasa yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Kontribusi yang sangat penting bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran di berbagai disiplin ilmu.
- Sumbangsih besar terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
- Pengembangan hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Pengabdian luar biasa terhadap pengembangan perguruan tinggi.
Syarat dan Proses Pemberian Gelar Honoris Causa
Tidak semua perguruan tinggi dapat memberikan gelar Honoris Causa. Ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa syarat utama yang harus dipenuhi oleh perguruan tinggi:
- Perguruan tinggi tersebut harus pernah menghasilkan lulusan bergelar doktor.
- Perguruan tinggi harus memiliki fakultas atau jurusan yang berkaitan dengan bidang ilmu yang sesuai dengan jasa yang diberikan oleh calon penerima gelar.
- Perguruan tinggi tersebut harus memiliki minimal tiga profesor tetap dalam bidang ilmu yang relevan.
- Peraturan ini juga ditegaskan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.036.U/1993. Pasal 20 menyatakan bahwa perguruan tinggi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak diperbolehkan memberikan gelar akademik, termasuk Honoris Causa. Pasal 21 juga menambahkan bahwa gelar yang diberikan secara tidak sah dapat dicabut dan dihapuskan.
Makna Pemberian Gelar Honoris Causa
Pemberian gelar Honoris Causa adalah bentuk apresiasi tertinggi dari perguruan tinggi kepada individu yang memiliki jasa atau kontribusi yang sangat besar dalam ilmu pengetahuan, teknologi, sosial budaya, maupun pengembangan hubungan internasional. Gelar ini tidak hanya mencerminkan prestasi pribadi, tetapi juga peran penting penerimanya dalam kemajuan masyarakat dan bangsa.
Dalam konteks pendidikan tinggi, gelar ini mencerminkan kepercayaan dan kehormatan yang diberikan kepada individu yang telah memberikan dampak positif yang melampaui batas-batas akademik tradisional.
Itulah cara mendapatkan gelar Honoris Causa seperti yang baru-baru ini diterima Raffi Ahmad. Semoga bermanfaat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast