Suara.com - Ramai pembicaraan dan diskusi terkait gelar Doktor Honoris Causa yang baru-baru ini diterima seorang sosok artis kenamaan. Diskusi menjadi kian hangat ketika muncul bahasan tentang aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa, dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menerima atau memberikan gelar tersebut.
Gelar ini sendiri dapat diberikan saat seseorang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerimanya. Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Syarat Pemberian Gelar Honoris Causa
Masing-masing lembaga pendidikan memiliki syarat spesifik untuk memberikan gelar ini pada seseorang. Namun sebagai gambaran, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universitas Gadjah Mada, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran
- Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
- Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
- Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau
- Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa
Lebih lanjut terdapat aturan yang jelas tentang pemberian gelar honoris causa ini, yaitu:
- Perguruan tinggi wajib memiliki program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar
- Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul
- Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI atau WNA. Bila calon penerimanya WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
- Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depat nama penerima
- Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri
Itu tadi penjelasan tentang aturan pemberian gelar doktor honoris causa yang berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Mengenal Barong Tagalog, Busana Khas Filipina yang Dipakai Prabowo di KTT ke-48 ASEAN
-
Liburan di Gili Trawangan Bakal Punya Vibes Baru, Resort Glamping Tepi Pantai Ini Buka Juli 2026
-
Biodata, Umur, dan Pekerjaan Mentereng Aksa Anak Soimah yang Baru Menikah
-
Di Tengah Gempuran Gadget, Pojok Baca Jadi Cara Sederhana Meningkatkan Literasi
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu