Suara.com - Ramai pembicaraan dan diskusi terkait gelar Doktor Honoris Causa yang baru-baru ini diterima seorang sosok artis kenamaan. Diskusi menjadi kian hangat ketika muncul bahasan tentang aturan pemberian gelar Doktor Honoris Causa, dan syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menerima atau memberikan gelar tersebut.
Gelar ini sendiri dapat diberikan saat seseorang memenuhi syarat dan ketentuan untuk menerimanya. Mengacu pada Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, gelar ini adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan.
Syarat Pemberian Gelar Honoris Causa
Masing-masing lembaga pendidikan memiliki syarat spesifik untuk memberikan gelar ini pada seseorang. Namun sebagai gambaran, Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 792/P/SK/HT/2024 tentang Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universitas Gadjah Mada, syaratnya adalah sebagai berikut:
- Jasa dan/atau karya yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, pendidikan dan pengajaran
- Jasa yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya, kemanusiaan, dan/atau kemasyarakatan
- Jasa yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya
- Karya yang luar biasa dalam mengembangkan hubungan baik bangsa dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya, dan/atau
- Karya yang luar biasa dalam menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan pendidikan pada umumnya dan Universitas Gadjah Mada pada khususnya
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memiliki moral, etika, dan kepribadian yang baik
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
Aturan Pemberian Gelar Honoris Causa
Lebih lanjut terdapat aturan yang jelas tentang pemberian gelar honoris causa ini, yaitu:
- Perguruan tinggi wajib memiliki program doktor sesuai jasa dan/atau karya calon penerima gelar
- Program doktor yang sesuai dengan calon penerima gelar harus terakreditasi A atau unggul
- Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI atau WNA. Bila calon penerimanya WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
- Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depat nama penerima
- Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri
Itu tadi penjelasan tentang aturan pemberian gelar doktor honoris causa yang berlaku di Indonesia, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
5 Pilihan Parfum Saff & Co yang Wanginya Tahan Lama, Awet Sampai 10 Jam
-
5 Pilihan Cushion Wardah untuk Kulit Sawo Matang: Wajah Makin Flawless, Flek Hitam Tersamarkan
-
7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
-
10 Link Twibbon Hari Pahlawan 2025, Gratis Langsung Pakai
-
5 Kulkas Mini untuk Menyimpan Skincare, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
5 Rekomendasi Aplikasi Kencan Terbaik, Zohran Mamdani dan Istrinya Bertemu di Hinge
-
Apa Arti For Agartha? Tulisan di 'Senjata' TKP Ledakan SMA 72 Jakarta Bikin Geger
-
Siapa yang Berhak Memberi Gelar Pahlawan Nasional? Dibahas usai Usulan Angkat Soeharto
-
3 Toner AHA BHA untuk Menghilangkan Bekas Jerawat bagi Pemilik Kulit Kombinasi
-
Petugas Upacara Hari Pahlawan Apa Saja? Ini Susunan Resminya Menurut Kemensos