Suara.com - Seorang pria di Makassar, Sulawesi Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memukul seorang pria yang melecehkan pacarnya. Kabar ini pertama kali diungkap melalui akun Twitter @heraloebss, Minggu (29/9/2024), yang menyebutkan, "Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tewas setelah dipukul karena berperilaku tidak senonoh terhadap seorang karyawan kafe." Lalu, bagaimana sebenarnya hukum membunuh karena membela diri?
Pelaku, yang diketahui berinisial HK (33), membela kekasihnya yang dilecehkan oleh korban, HL (46). Akibat dari pemukulan tersebut, korban mengalami cedera serius, termasuk patah di bagian tenggorokan dan pendarahan di kepala. Padahal, dilihat dalam video CCTV yang beredar, HK hanya memukul satu kali, dan HL langsung tumbang. Insiden ini terjadi saat HK sedang menjemput pacarnya di tempat kerjanya, sebuah kafe. Tak lama setelah selesai bekerja, pacarnya dilecehkan oleh HL di depan mata HK. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, HK mengejar HL dan memukulnya.
HK menjelaskan kepada media, "Korban memegang payudara kekasih saya, saya melihatnya langsung dan mendatangi korban, lalu kami cekcok sebelum saya memukulnya," seperti dilansir dari akun X @ADailami_ID.
Setelah dipukul, HL terjatuh dan tak bangun lagi. Ia segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Namun, sayangnya, nyawanya tidak dapat diselamatkan karena mengalami memar, patah tulang tengkorak, dan pendarahan di otak. Saat ini, HK telah ditahan di Polres Pelabuhan Makassar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meskipun tindak kekerasan semacam ini tidak bisa dibenarkan, netizen mempertanyakan keputusan pihak berwenang yang menetapkan HK sebagai tersangka. Tak sedikit yang membela HK lantaran melakukan melakukan hal tersebut untuk membela pacarnya.
Namun, apa sebenarnya hukum membunuh untuk membela diri? Yuk, simak penjelasannya!
Tindak Pidana Pembunuhan
Menurut Pasal 338 KUHP, tindak pidana pembunuhan diatur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun bagi siapa saja yang dengan sengaja membunuh orang lain. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 458 ayat (1), yang akan berlaku pada 2026, juga mengatur hukuman serupa bagi pelaku pembunuhan, yaitu penjara hingga 15 tahun.
Pembunuhan dengan sengaja terjadi apabila kematian korban memang dikehendaki oleh pelaku. Namun, jika seseorang terbunuh tanpa ada niat sebelumnya dari pelaku, maka tindakannya tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Baca Juga: Kejahatan Lingkungan Picu Lonjakan Bunuh Diri Massal Masyarakat Adat, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Membela Diri yang Berujung Kematian
Dalam konteks pembelaan diri yang mengakibatkan kematian, hal ini dikenal sebagai "noodweer". Pasal 49 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa seseorang yang bertindak membela diri atau orang lain dari ancaman yang mendesak tidak akan dipidana.
Hal yang serupa juga diatur dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023, di mana seseorang yang terpaksa melakukan tindakan kekerasan untuk membela diri dari serangan yang melawan hukum tidak akan dipidana. Pasal 43 UU yang sama juga menjelaskan bahwa jika seseorang melakukan pembelaan diri hingga melampaui batas karena terpengaruh oleh kondisi mental atau emosi yang berat, ia tidak akan dihukum.
Mengapa Pelaku Pembelaan Diri Ditahan?
Dalam beberapa kasus, seseorang yang membela diri dan menyebabkan kematian penyerangnya tetap ditahan oleh polisi. Hal ini bukan berarti pelaku otomatis bersalah, melainkan masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Status tersangka baru diberikan jika ada bukti awal yang cukup kuat untuk menduga bahwa pelaku terlibat dalam tindakan pidana.
Pada akhirnya, pengadilanlah yang akan memutuskan apakah tindakan pelaku dalam membela diri dibenarkan atau tidak. Sementara itu, polisi hanya bertugas untuk mengumpulkan bukti dan menyajikannya kepada hakim dalam persidangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen dengan Tekstur Gel: Ringan, Cepat Meresap, Perlindungan Maksimal
-
Kepedesan Makan Mi, Ahn Hyo Seop Bikin Histeris Fans
-
Cara Baru Manusia Hadapi Kecanggihan AI: Kuncinya Ada di Kolaborasi!
-
Prof. Elisabeth Rukmini: Menenun Sains, Makna, dan Masa Depan Perguruan Tinggi
-
Umrah Kini Bisa Mandiri, Segini Beda Harganya Dibanding Pakai Travel Agent
-
5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung Alpha Arbutin untuk Hempas Flek Hitam Membandel di Usia 40
-
4 Smartwatch untuk Wanita Tangan Besar, Fitur Lengkap dengan Pemantau Kesehatan dan GPS
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Hitam yang Aman dan Harga Terjangkau!
-
Cara Melakukan Umrah Mandiri, Segini Biayanya!
-
Apa Manfaat Budaya Makan Pakai Tangan Langsung? Viral Jadi Bahan Perdebatan di X