1. Kafarat Zhihar: Ini adalah penebusan bagi suami yang menyamakan istrinya dengan ibu kandungnya. Dalam hukum Islam, tindakan ini dilarang karena menunjukkan ketidakpatutan dalam menghargai istri. Suami yang melakukan ini wajib membayar denda penebusan dosa.
2. Kafarat Pembunuhan: Penebusan bagi mereka yang terlibat dalam pembunuhan, baik yang disengaja maupun tidak. Orang yang melakukan pembunuhan harus menebus dosanya dengan kafarat.
3. Kafarat Berhubungan Suami Istri Saat Siang Bulan Ramadhan: Melakukan hubungan suami istri di siang hari selama bulan Ramadhan adalah hal yang haram dan termasuk dosa yang harus ditebus.
4. Kafarat Ila’: Ini adalah penebusan bagi mereka yang tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu, yang berarti tidak memenuhi nafkah batin.
5. Kafarat Yamin: Penebusan ini diperlukan jika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah yang tidak benar.
6. Melakukan Tindakan Terlarang di Tanah Suci: Misalnya, membunuh hewan atau mencabut tanaman di tanah suci. Perbuatan ini harus dihindari agar tidak menanggung denda.
Cara Membayar Kafarat
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah cara pembayaran denda untuk penebusan dosa:
1. Pelanggaran Sumpah:
Baca Juga: Penjelasan MUI Soal Jemaah Aolia Di Gunung Kidul: Tak Sesat, Tapi Menyimpang
- Memberi makan sepuluh orang miskin, di mana makanan yang disediakan harus siap saji.
- Memberi pakaian untuk sepuluh orang miskin, yang sebaiknya adalah pakaian layak yang dapat digunakan untuk salat.
- Membebaskan seorang budak muslim, sebagai alternatif jika dua cara sebelumnya tidak memungkinkan.
- Menunaikan puasa selama tiga hari jika tidak mampu melakukan ketiga cara di atas.
2. Penebusan Dosa Selain Pelanggaran Sumpah:
- Membebaskan seorang budak perempuan muslim sebagai bentuk penebusan.
- Berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai alternatif jika tidak dapat membebaskan budak.
- Memberi makan untuk 60 orang miskin, di mana takaran makanan yang diberikan adalah satu mud atau setara dengan biaya makan satu kali untuk satu orang.
Dengan memahami dan melaksanakan kafarat, diharapkan umat muslim dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik, menjaga hubungan dengan Allah, serta memperbaiki kesalahan yang telah dilakukan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
5 Sepatu Jalan yang Waterproof, Pilihan Tepat di Musim Hujan Agar Kaki Tidak Lembap
-
4 Rekomendasi Sepatu Lari Ortuseight Paling Ringan untuk Pelari Pemula hingga Profesional
-
7 Moisturizer Murah tapi Bagus di Indomaret dan Alfamart, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
5 Rekomendasi Skincare untuk Bruntusan di Jidat, Mulus Kembali dengan Mudah
-
5 Sunscreen Murah Dibawah Rp20 Ribu di Indomaret, Bikin Wajah Glowing Maksimal
-
5 Serum Vitamin C untuk Mencerahkan Wajah Kusam, Cocok bagi Pekerja Kantoran
-
9 Vitamin Anak untuk Daya Tahan Tubuh Sekaligus Bikin Otak Makin Pintar
-
5 Pilihan Sepatu Lokal Mirip On Cloud Ori: Empuk Maksimal, Harga Mulai Rp400 Ribu!
-
5 Sepatu Jalan Senyaman Hoka Bondi Versi Lebih Murah
-
4 Rekomendasi Sepatu Mirip New Balance 530 Versi Lokal, Terjangkau Mulai Rp100 Ribuan