Suara.com - Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden periode 2024-2024 disebut masih bisa gagal. Peluang gagal lantiknya Gibran terkait dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang bakal dibacakan pada 10 Oktober mendatang.
Diketahui, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas penerimaan pencalonan Gibran. Gugatan tersebut dilayangkan PDIP pada 2 April 2024 lalu.
Pada gugatannya, PDIP mempersoalkan KPU RI yang meloloskan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU dinilai melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam hal ini pengamat politik Ray Rangkuti menyebut Gibran bisa gagal dilantik jika gugatan dikabulkan ileh PTUN.
"Secara administrasi akhrinya batal karena artinya kan enggak memenuhi syarat kan, karena PKPU dibuat saat yang bersangkutan mendaftar masih batasan usia 40 tahun ya dengan sendirinya tidak memenuhi syarat," ujar Ray Rangkuti seperti dikutip dari akun X @CakKhum.
Kendati demikian putusan tersebut tak memengaruhi kemenangan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih.
"Kalau wakil presidennya yang mangkat itu tidak otomati dua-duanya mangkat, jadi tidak terlalu artinya tidak mengganggu agenda nasional kita untuk tanggal 2o misalnya dilantik presiden tanpa wakil presiden bisa begitu," imbuhnya.
Pada satu permohonan dalam gugatan, PDIP juga meminta tergugat (KPU) untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," tulis gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Baca Juga: Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Berita Terkait
-
Kapan Prabowo dan Gibran Terakhir Tampil Bersama? Isu Retak Gegara Fufufafa Menguat
-
Gibran Menghilang Jelang Pelantikan Presiden, Gerindra Ambil Alih MPR?
-
Dito Ariotedjo Kedapatan Temui Dasco di DPR, Mau Ngelamar Jadi Menpora Lagi?
-
Prabowo-Gibran Mau Bentuk Kemenko Infrastruktur, Begini Tanggapan Menteri Basuki
-
Kekayaan Raffi Ahmad, Ramai Diisukan Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
5 Rekomendasi Model Baju Imlek Wanita 2026 yang Nyaman dan Elegan
-
5 Lipstik Jadul Legendaris Mulai Rp10 Ribuan, Kualitas Tidak Murahan
-
Sosok Benny Indra Ardhianto, Wakil Bupati Klaten Meninggal Dunia di Usia 33 Tahun
-
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
-
5 Sleeping Mask dengan Kolagen untuk Usia 40-an, Bikin Kulit Kencang saat Bangun Tidur
-
5 Produk Viva Cosmetics untuk Mencegah Penuaan Dini, Jaga Kulit Tetap Awet Muda
-
Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
-
Frame 50 Pas untuk Tinggi Badan Berapa? Ini 5 Rekomendasi Road Bike yang Cocok dan Anti Cedera
-
5 Pilihan Sunscreen Wardah untuk Kulit Kering dan Kusam, Wajah Jadi Glowing
-
Kumpulan Promo Imlek 2026 dari Makanan, Hotel hingga Tempat Hiburan