Suara.com - Seleksi PPPK 2024 telah resmi dibuka. Tahun ini, seleksi PPPK terbagi jadi 2 kategori yaitu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Nah untuk selengkapnya, berikut ini gaji PPPK paruh waktu dan penu waktu.
Sebelum membahas gaji PPPK, mari simak terlebih dulu apa itu PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Jadi, PPPK paruh waktu ini merupakan pembentukan ASN guna melindungi tenaga honorer dari PHK massal usai ditetapkannya UU No 20 tahun 2023.
PPPK paruh waktu ini jam kerjanya tidak sama seperti PPPK penuh waktu. PPPK paruh waktu ini juga statusnya sebagai ASN. Itu artinya, statusnya lebih tinggi dibanding tenaga honorer serta dapat ruang untuk menjalankan aktivitas atau pekerjaan lain di luar statusnya.
Lantas berapa kira-kira gaji PPPK paruh waktu dan penuh waktu? Nah untuk lebih jelasnya, simak berikut ini rincian gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Pengadaan PPPK 2024 yang terbagi jadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu memiliki nominal gaji yang tidak sama. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu ini tidak sama dengan gaji PPPK penuh waktu. Untuk besaran gajinya ini akan disesuaikan dengan tugas, bidang, serta wewenang yang diembannya. Gaji PPPK paruh waktu ini tidak lebih besar dari pekerja honorer.
Itu artinya, gaji PPPK paruh waktu ini bisa lebih kecil dibandingkan saat jadi tenaga honorer. Hal ini karena disesuaikan dengan tugas, waktu kerja, dan wewenangnya. Ini tercantum dalam PMK No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Sebagai gamabaran, berdasarkan peraturan PMK tersebut gaji tenaga honorer per bulan kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut. Gaji PPPK paruh waktu memang cenderung lebih kecil karena kerja tidak full time.
- Gaji PPPK Penuh Waktu
Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024, gaji PPPK penuh waktu ini disesuaikan dengan golongan masing-masing. Adapun rincian gajinya sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Cek Data PPPK di BKN Supaya Lolos Seleksi Administrasi P3K!
- Golongan I besaran gajinya Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II besaran gajinya Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III besaran gajinya Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV besaran gajinya Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V besaran gajinya r Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI besaran gajinya Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Daftar Ruas Tol Diskon 20 Persen Selama Libur Panjang Nataru, Cek Tanggalnya!
-
4 Sepatu Wanita Diskon di Sports Station Mulai Rp200 Ribuan, Pas Buat Kado Hari Ibu
-
7 Spot Menonton Kembang Api di Solo, Mudah Akses dan Minim Halangan
-
Prediksi Puncak Arus Libur Nataru 2025/2026, Catat Jam Macetnya
-
30 Link Twibbon Hari Ibu Tema Haru dan Lucu Bisa Langsung Digunakan
-
Warna Rumah Bukan Sekadar Estetika: Cara Menciptakan Hunian yang Lebih Personal dan Hangat
-
Tasya Kamila Ungkap Alasan Bahasa Inggris Jadi Bekal Penting Anak Sejak Dini
-
7 Rekomendasi Sunscreen untuk Cegah Hiperpigmentasi Usia 35 Tahun ke Atas
-
Sepatu Carbon Plate dan Nylon Plate Apa Bedanya? Ini 8 Rekomendasi Terbaik untuk Lari
-
7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu