Suara.com - Fuji mengunggah curahan hati keponakannya, Gala Sky Andriansyah, yang dianggap sangat memilukan oleh banyak warganet.
Seperti dilihat di akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Gala bahkan sampai berharap agar ayah dan ibunya tidak lagi berada di surga karena Gala ingin memeluk mereka.
"Gala mau peluk Papi sama Mami," ucap Gala yang terdengar tidak segan mengumbar rasa rindunya untuk mendiang Bibi dan Vanessa, seperti dikutip pada Senin (7/10/2024).
"Semoga Papi sama Mami nggak masuk surga lagi, karena Gala pengin peluk Papi," imbuh bocah yang baru genap berusia 4 tahun tersebut.
Curahan hati itu tampaknya terlebih dahulu diunggah oleh Ida pengasuh Gala, lalu di-repost oleh Fuji. "Setiap mau tidur gala ga pernah lupa berdoa buat mami papi, tapi malam ini abis baca doa buat orang tua, gala berdoa semoga papi mami ga di surga karena gala kangen sama mami papi, gala mau peluk papi sama mami," tulis Ida.
Namun postingan ini malah membuat Fuji kembali dicibir warganet. Bahkan beberapa menyebutnya pansos dan eksploitasi anak untuk kembali mengangkat popularitas Fuji.
"Helehhh mulai lagi pansosnya udah takut redup. Anak kecil di eksploitasi. Entar udah banyak cuan lagi jalan-jalan ke luar negeri lagi beli mobil baru lagi," komentar warganet.
"Drama keponakan lagi," tulis warganet. "Mulai mulai mulaiiiiiii," tutur warganet lain. "Pas banget update nya setelah jodi keluar," imbuh yang lainnya.
Definisi Eksploitasi Anak
Dikutip dari KBBI, eksploitasi adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).
Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".
Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
Terkini
-
10 Prompt Gemini AI Edit Foto Bersama Ayah, Cocok untuk Rayakan Hari Ayah Nasional
-
30 Ucapan Hari Ayah dari Anak Perempuan dalam Bahasa Inggris, Cocok untuk Caption Instagram
-
Apa Bedanya Hari Ayah 12 November dengan Hari Ayah 15 Juni? Ini Asal-usulnya
-
25 Ucapan Hari Ayah Nasional 2025 yang Simpel dan Penuh Makna
-
Terpopuler: 100 Persen Ramalan Fufufafa Benar soal Soeharto hingga Film Waluh Kukus Viral
-
5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK Terbaik, Harga Murah Tetap Dingin!
-
3 Sepatu Lari Murah Favorit dr Tirta, Cocok Buat Pelari Kalcer Berkaki Lebar
-
5 Sunscreen Terbaik Bersertifikat Halal, Muslimah Tak Perlu Was-Was
-
5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar, Hempas Jerawat dan Wajah Kusam!
-
5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak