Suara.com - Fuji mengunggah curahan hati keponakannya, Gala Sky Andriansyah, yang dianggap sangat memilukan oleh banyak warganet.
Seperti dilihat di akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Gala bahkan sampai berharap agar ayah dan ibunya tidak lagi berada di surga karena Gala ingin memeluk mereka.
"Gala mau peluk Papi sama Mami," ucap Gala yang terdengar tidak segan mengumbar rasa rindunya untuk mendiang Bibi dan Vanessa, seperti dikutip pada Senin (7/10/2024).
"Semoga Papi sama Mami nggak masuk surga lagi, karena Gala pengin peluk Papi," imbuh bocah yang baru genap berusia 4 tahun tersebut.
Curahan hati itu tampaknya terlebih dahulu diunggah oleh Ida pengasuh Gala, lalu di-repost oleh Fuji. "Setiap mau tidur gala ga pernah lupa berdoa buat mami papi, tapi malam ini abis baca doa buat orang tua, gala berdoa semoga papi mami ga di surga karena gala kangen sama mami papi, gala mau peluk papi sama mami," tulis Ida.
Namun postingan ini malah membuat Fuji kembali dicibir warganet. Bahkan beberapa menyebutnya pansos dan eksploitasi anak untuk kembali mengangkat popularitas Fuji.
"Helehhh mulai lagi pansosnya udah takut redup. Anak kecil di eksploitasi. Entar udah banyak cuan lagi jalan-jalan ke luar negeri lagi beli mobil baru lagi," komentar warganet.
"Drama keponakan lagi," tulis warganet. "Mulai mulai mulaiiiiiii," tutur warganet lain. "Pas banget update nya setelah jodi keluar," imbuh yang lainnya.
Definisi Eksploitasi Anak
Dikutip dari KBBI, eksploitasi adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).
Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".
Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Kesetaraan hingga Realita Pendidikan, Puluhan Desainer Bawa Pesan Kehidupan di Journey in Elysium
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Viral 'Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Berapa Uang Belanja Ideal Menurut Islam?