Suara.com - Fuji mengunggah curahan hati keponakannya, Gala Sky Andriansyah, yang dianggap sangat memilukan oleh banyak warganet.
Seperti dilihat di akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Gala bahkan sampai berharap agar ayah dan ibunya tidak lagi berada di surga karena Gala ingin memeluk mereka.
"Gala mau peluk Papi sama Mami," ucap Gala yang terdengar tidak segan mengumbar rasa rindunya untuk mendiang Bibi dan Vanessa, seperti dikutip pada Senin (7/10/2024).
"Semoga Papi sama Mami nggak masuk surga lagi, karena Gala pengin peluk Papi," imbuh bocah yang baru genap berusia 4 tahun tersebut.
Curahan hati itu tampaknya terlebih dahulu diunggah oleh Ida pengasuh Gala, lalu di-repost oleh Fuji. "Setiap mau tidur gala ga pernah lupa berdoa buat mami papi, tapi malam ini abis baca doa buat orang tua, gala berdoa semoga papi mami ga di surga karena gala kangen sama mami papi, gala mau peluk papi sama mami," tulis Ida.
Namun postingan ini malah membuat Fuji kembali dicibir warganet. Bahkan beberapa menyebutnya pansos dan eksploitasi anak untuk kembali mengangkat popularitas Fuji.
"Helehhh mulai lagi pansosnya udah takut redup. Anak kecil di eksploitasi. Entar udah banyak cuan lagi jalan-jalan ke luar negeri lagi beli mobil baru lagi," komentar warganet.
"Drama keponakan lagi," tulis warganet. "Mulai mulai mulaiiiiiii," tutur warganet lain. "Pas banget update nya setelah jodi keluar," imbuh yang lainnya.
Definisi Eksploitasi Anak
Dikutip dari KBBI, eksploitasi adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).
Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".
Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Terpopuler: Profil Samin Tan Konglomerat Terjerat Korupsi hingga Penyebab Gas Boros
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya