Suara.com - Fuji mengunggah curahan hati keponakannya, Gala Sky Andriansyah, yang dianggap sangat memilukan oleh banyak warganet.
Seperti dilihat di akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Gala bahkan sampai berharap agar ayah dan ibunya tidak lagi berada di surga karena Gala ingin memeluk mereka.
"Gala mau peluk Papi sama Mami," ucap Gala yang terdengar tidak segan mengumbar rasa rindunya untuk mendiang Bibi dan Vanessa, seperti dikutip pada Senin (7/10/2024).
"Semoga Papi sama Mami nggak masuk surga lagi, karena Gala pengin peluk Papi," imbuh bocah yang baru genap berusia 4 tahun tersebut.
Curahan hati itu tampaknya terlebih dahulu diunggah oleh Ida pengasuh Gala, lalu di-repost oleh Fuji. "Setiap mau tidur gala ga pernah lupa berdoa buat mami papi, tapi malam ini abis baca doa buat orang tua, gala berdoa semoga papi mami ga di surga karena gala kangen sama mami papi, gala mau peluk papi sama mami," tulis Ida.
Namun postingan ini malah membuat Fuji kembali dicibir warganet. Bahkan beberapa menyebutnya pansos dan eksploitasi anak untuk kembali mengangkat popularitas Fuji.
"Helehhh mulai lagi pansosnya udah takut redup. Anak kecil di eksploitasi. Entar udah banyak cuan lagi jalan-jalan ke luar negeri lagi beli mobil baru lagi," komentar warganet.
"Drama keponakan lagi," tulis warganet. "Mulai mulai mulaiiiiiii," tutur warganet lain. "Pas banget update nya setelah jodi keluar," imbuh yang lainnya.
Definisi Eksploitasi Anak
Dikutip dari KBBI, eksploitasi adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).
Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".
Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 28 Juni 2026, Hoki Mengalir di Akhir Pekan
-
3 Rekomendasi Cushion di Indomaret untuk Hasil Makeup Glowing Natural
-
5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
-
Lingkungan Kerja Nyaman Jadi Prioritas Baru Gen Z dan Milenial dalam Memilih Karier
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Rekomendasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte yang Tahan 20 Jam, Makan Ayam Geprek Tetap On!
-
Rekomendasi Ombre Lip Cream OMG yang Tahan Lama dan Tidak Kering, Lengkap dengan Review Pengguna
-
5 Serum Lokal di Bawah Rp50 Ribu untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Lengkap dengan Review
-
Berawal dari Sekolah di Perbatasan, Inovasi Kulit Pisang Ini Kini Bawa Indonesia ke Kancah Global