Suara.com - Fuji mengunggah curahan hati keponakannya, Gala Sky Andriansyah, yang dianggap sangat memilukan oleh banyak warganet.
Seperti dilihat di akun Instagram @/pembasmi.kehaluan.reall, Gala bahkan sampai berharap agar ayah dan ibunya tidak lagi berada di surga karena Gala ingin memeluk mereka.
"Gala mau peluk Papi sama Mami," ucap Gala yang terdengar tidak segan mengumbar rasa rindunya untuk mendiang Bibi dan Vanessa, seperti dikutip pada Senin (7/10/2024).
"Semoga Papi sama Mami nggak masuk surga lagi, karena Gala pengin peluk Papi," imbuh bocah yang baru genap berusia 4 tahun tersebut.
Curahan hati itu tampaknya terlebih dahulu diunggah oleh Ida pengasuh Gala, lalu di-repost oleh Fuji. "Setiap mau tidur gala ga pernah lupa berdoa buat mami papi, tapi malam ini abis baca doa buat orang tua, gala berdoa semoga papi mami ga di surga karena gala kangen sama mami papi, gala mau peluk papi sama mami," tulis Ida.
Namun postingan ini malah membuat Fuji kembali dicibir warganet. Bahkan beberapa menyebutnya pansos dan eksploitasi anak untuk kembali mengangkat popularitas Fuji.
"Helehhh mulai lagi pansosnya udah takut redup. Anak kecil di eksploitasi. Entar udah banyak cuan lagi jalan-jalan ke luar negeri lagi beli mobil baru lagi," komentar warganet.
"Drama keponakan lagi," tulis warganet. "Mulai mulai mulaiiiiiii," tutur warganet lain. "Pas banget update nya setelah jodi keluar," imbuh yang lainnya.
Definisi Eksploitasi Anak
Dikutip dari KBBI, eksploitasi adalah pengusahaan; pendayagunaan; pemanfaatan untuk keuntungan sendiri; pengisapan, pemerasan (tentang tenaga orang).
Sedangkan menurut situs hukumonline.com, eksploitasi anak adalah tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.
Sementara eksploitasi anak secara ekonomi adalah tindakan tanpa persetujuan anak oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan secara materiil. Termasuk bentuk eksploitasi anak adalah dengan "mengemis online".
Tindakan eksploitasi anak harus dilaporkan keapda pihak berwajib dan pelakunya dapat diancam dengan Pasal 76l jo. Pasal 88 UU 35/2014 dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
4 Pilihan Mouth Spray untuk Perokok, Murah dan Ampuh Hilangkan Bau Rokok
-
3 Rangkaian Anti-Aging Olay, Diklaim Mampu Buat Wajah 10 Tahun Lebih Muda
-
4 Paket Skincare Anti-Aging Rp 100 Ribuan, Bisa Cegah Penuaan Dini di Usia 30-an
-
Solidaritas untuk Sumatera, 14 Daerah Larang Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru 2026
-
5 Tempat Sewa Alat Grill & BBQ di Jogja, Murah Mulai Rp 100 Ribuan
-
Apa Itu Cancel Culture: Ujian Reputasi di Era Serba Viral
-
8 Rekomendasi Moisturizer Olay untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an
-
Belanja Sampai Tengah Malam, Jakarta Premium Outlets Gelar Midnight Sale dan Diskon Akhir Tahun
-
7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
-
6 Rekomendasi Moisturizer SKIN1004, No 3 untuk Perawatan Anti Aging Usia 30-an