Suara.com - Berita terbaru datang dari profesi hakim, yang dikabarkan melakukan mogok massal selama lima hari untuk memprotes nominal gaji yang tak kunjung mengalami peningkatan. Untuk publik secara luas, pertanyaan mendasar kemudian muncul, sebenarnya berapa besaran gaji dan tunjangan hakim yang diterima saat ini
Protes yang dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia ini atas dasar tidak adanya perubahan gaji dan tunjangan terhitung sejak 12 tahun lalu. Gaji yang diterima secara sah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahannya.
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima?
Regulasi baku yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim berada di bawah Mahkamah Agung. Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan juga jaminan keamanan.
Selain variabel di atas, ada pula variabel yang termasuk dalam tunjangan, seperti perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan beberapa tunjangan lainnya.
Secara sah, hakim dengan masa jabatan 0 tahun atau Golongan IIIA akan menerima gaji pokok sebesar Rp2,064,100 per bulan. Sementara untuk Golongan IIID, gaji yang diterima adalah Rp2,337,300 per bulan. Gaji ini akan bertambah sebesar Rp60,000 per tahunnya.
Untuk mencapai angka Rp4,000,000, seorang hakim Golongan III setidaknya harus mengabdi selama 30 tahun, atau 22 sampai 22 tahun untuk hakim Golongan IV. Angka ini masih berlaku hingga saat ini.
Meski demikian, besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan yang diterima serta variabel lain yang masuk dalam penerimaan bulanan atau berdasarkan event dan kegiatan tertentu.
Ditanggapi Positif oleh MA
Mengacu pada pernyataan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, protes yang dilakukan hakim ini dinyatakan memperoleh tanggapan positif. Tuntutan hakim dapat segera terealisasi berdasarkan perkembangan yang ada di lapangan.
Dalam waktu dekat tuntutan kenaikan gaji ini akan dapat diwujudkan. Hal ini diklaim sebagai hasil dari perjuangan MA dan pengadilan serta hakim yang ada di Indonesia. Meski dapat dikatakan wajar, namun ternyata fenomena ini pernah terjadi tepat 12 tahun yang lalu, ketika regulasi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga berawal dari protes serupa.
Baca Juga: Ini Empat Tuntutan Utama Para Hakim Saat Ngadu Ke DPR
Itu tadi sekilas penjelasan tentang besaran gaji dan tunjangan hakim saat ini, yang memicu protes dari banyak hakim di seluruh Indonesia dengan melakukan mogok. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
Terkini
-
8 Merk Tas Sekolah Anak Laki-Laki Branded Berkualitas, Dijamin Awet Bertahun-Tahun
-
Sunscreen yang Memutihkan Wajah Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
-
5 Rekomendasi Sleeping Mask Lokal, Bangun Tidur Wajah Auto Lembap dan Cerah
-
6 Sepatu Skechers Hitam dengan Review Bintang 5, Ringan dan Nyaman Buat Sekolah atau Olahraga
-
Beda Acne Lotion dan Acne Gel Viva, Kenali Fungsi serta Cara Pakainya sebelum Beli
-
Satu Klik Bisa Pinjam Uang, Ini Alasan Literasi Keuangan Kini Semakin Penting
-
Beda Moisturizer dan Sleeping Mask: Bolehkah Dipakai Setiap Hari?
-
5 Sepatu Lari 910 Nineten Terlaris di Shopee, Terbukti Nyaman Menurut Review Para Pelari
-
Olahraga Pagi atau Sore, Mana yang Lebih Efektif untuk Menurunkan Berat Badan?
-
Cushion Tahan Lama Merek Apa? Ini 5 Pilihannya, Ada yang Awet sampai 72 Jam