Suara.com - Berita terbaru datang dari profesi hakim, yang dikabarkan melakukan mogok massal selama lima hari untuk memprotes nominal gaji yang tak kunjung mengalami peningkatan. Untuk publik secara luas, pertanyaan mendasar kemudian muncul, sebenarnya berapa besaran gaji dan tunjangan hakim yang diterima saat ini
Protes yang dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia ini atas dasar tidak adanya perubahan gaji dan tunjangan terhitung sejak 12 tahun lalu. Gaji yang diterima secara sah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahannya.
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima?
Regulasi baku yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim berada di bawah Mahkamah Agung. Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan juga jaminan keamanan.
Selain variabel di atas, ada pula variabel yang termasuk dalam tunjangan, seperti perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan beberapa tunjangan lainnya.
Secara sah, hakim dengan masa jabatan 0 tahun atau Golongan IIIA akan menerima gaji pokok sebesar Rp2,064,100 per bulan. Sementara untuk Golongan IIID, gaji yang diterima adalah Rp2,337,300 per bulan. Gaji ini akan bertambah sebesar Rp60,000 per tahunnya.
Untuk mencapai angka Rp4,000,000, seorang hakim Golongan III setidaknya harus mengabdi selama 30 tahun, atau 22 sampai 22 tahun untuk hakim Golongan IV. Angka ini masih berlaku hingga saat ini.
Meski demikian, besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan yang diterima serta variabel lain yang masuk dalam penerimaan bulanan atau berdasarkan event dan kegiatan tertentu.
Ditanggapi Positif oleh MA
Mengacu pada pernyataan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, protes yang dilakukan hakim ini dinyatakan memperoleh tanggapan positif. Tuntutan hakim dapat segera terealisasi berdasarkan perkembangan yang ada di lapangan.
Dalam waktu dekat tuntutan kenaikan gaji ini akan dapat diwujudkan. Hal ini diklaim sebagai hasil dari perjuangan MA dan pengadilan serta hakim yang ada di Indonesia. Meski dapat dikatakan wajar, namun ternyata fenomena ini pernah terjadi tepat 12 tahun yang lalu, ketika regulasi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga berawal dari protes serupa.
Baca Juga: Ini Empat Tuntutan Utama Para Hakim Saat Ngadu Ke DPR
Itu tadi sekilas penjelasan tentang besaran gaji dan tunjangan hakim saat ini, yang memicu protes dari banyak hakim di seluruh Indonesia dengan melakukan mogok. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Terpopuler: Beda Cara SBY vs Prabowo Tangani Banjir, Medali Emas Indonesia Cetak Rekor
-
Miles of Smiles: Ketika Lari Bersama Keluarga Menjadi Ruang Inklusif untuk Anak Down Syndrome
-
Temuan 2025: Era Digital Ternyata Bikin Kita Makin Doyan Jajan
-
TMII Sambut Nataru dengan Konser Slank dan Ragam Aktivitas Budaya
-
5 Parfum Lokal Terbaik Wanita Usia 50 Tahun Wangi Elegan, Kado Spesial Hari Ibu
-
Festival Pop Culture jadi Ruang Ekspresi: Nonton Musik, Seni, dan Tari Cukup Satu Tiket
-
Petani Kediri Mulai Pakai Drone, Siap-Siap Menuju Pertanian Berkelanjutan
-
30 Contoh Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati: Bisa Dikirim ke Bunda atau Istri
-
6 Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 20 Desember 2025, Rezeki dan Mood Sama-Sama Naik
-
Bank Libur Natal Tanggal Berapa di Desember 2025?