Suara.com - Berita terbaru datang dari profesi hakim, yang dikabarkan melakukan mogok massal selama lima hari untuk memprotes nominal gaji yang tak kunjung mengalami peningkatan. Untuk publik secara luas, pertanyaan mendasar kemudian muncul, sebenarnya berapa besaran gaji dan tunjangan hakim yang diterima saat ini
Protes yang dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia ini atas dasar tidak adanya perubahan gaji dan tunjangan terhitung sejak 12 tahun lalu. Gaji yang diterima secara sah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada masa pemerintahannya.
Berapa Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterima?
Regulasi baku yang disebutkan di atas menjelaskan bahwa hak keuangan dan fasilitas bagi hakim berada di bawah Mahkamah Agung. Rinciannya adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, dan juga jaminan keamanan.
Selain variabel di atas, ada pula variabel yang termasuk dalam tunjangan, seperti perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan beberapa tunjangan lainnya.
Secara sah, hakim dengan masa jabatan 0 tahun atau Golongan IIIA akan menerima gaji pokok sebesar Rp2,064,100 per bulan. Sementara untuk Golongan IIID, gaji yang diterima adalah Rp2,337,300 per bulan. Gaji ini akan bertambah sebesar Rp60,000 per tahunnya.
Untuk mencapai angka Rp4,000,000, seorang hakim Golongan III setidaknya harus mengabdi selama 30 tahun, atau 22 sampai 22 tahun untuk hakim Golongan IV. Angka ini masih berlaku hingga saat ini.
Meski demikian, besaran gaji pokok ini belum termasuk tunjangan yang diterima serta variabel lain yang masuk dalam penerimaan bulanan atau berdasarkan event dan kegiatan tertentu.
Ditanggapi Positif oleh MA
Mengacu pada pernyataan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Dwiarso Budi Santiarto, protes yang dilakukan hakim ini dinyatakan memperoleh tanggapan positif. Tuntutan hakim dapat segera terealisasi berdasarkan perkembangan yang ada di lapangan.
Dalam waktu dekat tuntutan kenaikan gaji ini akan dapat diwujudkan. Hal ini diklaim sebagai hasil dari perjuangan MA dan pengadilan serta hakim yang ada di Indonesia. Meski dapat dikatakan wajar, namun ternyata fenomena ini pernah terjadi tepat 12 tahun yang lalu, ketika regulasi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut juga berawal dari protes serupa.
Baca Juga: Ini Empat Tuntutan Utama Para Hakim Saat Ngadu Ke DPR
Itu tadi sekilas penjelasan tentang besaran gaji dan tunjangan hakim saat ini, yang memicu protes dari banyak hakim di seluruh Indonesia dengan melakukan mogok. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
-
7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
-
5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!
-
5 Rekomendasi Sepatu Trail Running Hoka Terbaik Buat Medan Ekstrem
-
4 Moisturizer Viva untuk Flek Hitam dan Kerutan usia 40-an, Harga Murah Meriah
-
5 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Perbaiki Skin Barrier
-
Gelora Literasi Bangkit di Big Bad Wolf: Ribuan Pengunjung Serbu Bazar Buku Terbesar
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Menyembuhkan Jerawat, Harga Mulai Rp20 Ribuan