Suara.com - Seleksi PPPK 2024 terbagi jadi dua kategori yaitu PPPK full time dan paruh waktu. Lantas perbedaan PPPK full time dan paruh waktu? Untuk selengkapnya, berikut ini penjelasanya lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji dan tunjangannya.
Mungkin ada yang masih bingung apa itu PPPK paruh waktu. Jadi PPPK Paruh Waktu adalah ASN yang dibuat guna menghindari PHK usai dihapusnya pekerja honorer pada 28 November 2023. Ada perbedaan antara PPPK Paruh Waktu PPPK full time.
Nah untuk lebih jelasnya, yuk simak berikut ini perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Perbedaan PPPK Full Time dan Paruh Waktu
PPPK penuh waktu merupakan ASN yang bekerja secara full waktunya selama 8 jam per hari sedang PPPK paruh bekerja 4 jam per hari. Adapun tugas PPPK full time juga lebih banyak dibanding tugas PPPK paruh waktu karena jam kerja keduanya juga berbeda.
Untuk masa kerja PPPK full time dan paruh waktu sama-sama sistemnya kontrak selama beberapa tahun. Namun PPPK full time ini harus bekerja di kantor dan mendapat pakaian Dinas, sedangkan PPPK paruh waktu tidak wajib ada di kantor dan tidak dapat pakaian dinas.
Untuk gaji dan tunjangan PPPK full time dan paruh juga jelas berbeda. Besaran gaji PPPK paruh ini bisa lebih kecil dibanding gaji tenaga honorer karena penyesuaian tugas, jam kerja, bidang, dan wewenang yang diberikan padanya.
Untuk gaji tenaga honorer sendiri berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yaitu kisaran Rp2,07 juta - Rp5,61 juta per bulan. Itu artinya, gaji PPPK paruh besarannya di bawah angka tersebut.
Sedangkan untuk gaji full time ini juga tentunya lebih besar dari gaji PPPK paruh waktu karena tugas, jam kerja, bidang, dan wewenangnya juga berbeda. Adapun gaji PPPK full time ini disesuaikan dengan golongan masing-masing.
Berdasarkan golongannya, gaji terendah untuk PPPK full time yaitu kisaran Rp1.938.500 - Rp2.900.900 (golongan I), sedangkan untuk gaji terbesar PPPK full time yaitu Rp4.462.500 - Rp7.329.000 (golongan XVII).
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sampai Kapan? Cek Jadwal Terbaru di Sini!
Untuk tunjungan PPPK full time dan paruh waktu juga jelas berbeda. Namun belum ada informasi detail mengenai tunjangan PPPK paruh waktu, namun yang pasti nominalnya di bahwa tunjangan PPPK full time.
Demikian ulasan mengenai perbedaan PPPK full time dan paruh waktu lengkap dengan tugas, masa kerja, gaji, dan tunjangannya. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya