Suara.com - Gelar Honoris Causa yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada Raffi Ahmad menuai kontoversi lantaran dinilai tak sesuai prosedur. Lantas, bagaimana sejarah Honoris Causa?
Gelar Honoris Causa sering kali diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pencapaian dan pengalaman hidup seseorang. Gelar ini diberikan dengan titel H.C yang berarti "honoris causa", di mana dalam bahasa Latin artinya "demi kehormatan".
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu. Penerima gelar ini mungkin tidak memiliki hubungan langsung dengan institusi yang menganugerahkannya, namun dianggap memberikan kontribusi penting di bidang tertentu.
Biasanya, universitas menganugerahkan gelar ini sebagai pengakuan atas dampak positif yang diberikan oleh seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Sejarah Gelar Honoris Causa
Mengutip dari laman Society for U.S. Intellectual History, praktik pemberian gelar Honoris Causa dimulai oleh universitas-universitas di Eropa pada Abad Pertengahan.
Gelar pertama dianugerahkan oleh Universitas Oxford sekitar tahun 1478 atau 1479 kepada Lionel Woodville, Dekan Exeter, saudara ipar Edward IV dan calon Uskup Salisbury.
Pada awalnya, pemberian gelar Honoris Causa dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim. Namun, pada abad ke-16, praktik ini mulai menjadi umum, terutama di universitas-universitas yang kurang terkenal.
Pemberian gelar Honoris Causa bertujuan agar penerimanya memperoleh hak yang sama seperti pemegang gelar lainnya, termasuk hak untuk menambahkan titel doktor di depan namanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pakai Uang Pribadi untuk Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand
Kriteria Penerima Gelar Honoris Causa
Di Indonesia, gelar Doctor Honoris Causa dikenal sebagai Gelar Doktor Kehormatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Doktor Kehormatan adalah gelar doktor yang diberikan oleh perguruan tinggi sebagai penghargaan atas jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan atau sosial.
Pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Dalam Pasal 2, peraturan tersebut menjelaskan bahwa gelar ini diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa atau karya luar biasa dengan beberapa kriteria sebagai berikut.
- Seseorang yang memiliki karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Seseorang yang memiliki kontribusi yang berarti terhadap pengembangan pendidikan dalam berbagai bidang ilmu, teknologi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, maupun umat manusia.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.
Demikianlah ulasan terkait sejarah gelar Honoris Causa, serta kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar tersebut.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Kenapa Harta Warisan Keluarga Sering Menimbulkan Konflik? Detektif Jubun Ungkap Alasannya
-
6 Perhiasan yang Bawa Keberuntungan Shio di Tahun Kuda Api 2026
-
Teater Jaran Abang: Ketika Etika dan Estetika Dijaga Bersama di Atas Panggung
-
Dari Menyeberang Jalan hingga Buang Sampah, Pentingnya Anak Paham Keselamatan Sejak Dini
-
6 Sepatu ALDO yang Diskon di MAPCLUB, Ada Model Stylish hingga Artist Series
-
Etika dan Hukum Titip Doa Pada Jemaah Haji Dalam Islam
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
5 Parfum Aroma Mewah di Indomaret, Wanginya Elegan Bikin Percaya Diri