Suara.com - Gelar Honoris Causa yang diberikan oleh Universal Institute of Professional Management (UIPM) kepada Raffi Ahmad menuai kontoversi lantaran dinilai tak sesuai prosedur. Lantas, bagaimana sejarah Honoris Causa?
Gelar Honoris Causa sering kali diberikan sebagai bentuk penghormatan atas pencapaian dan pengalaman hidup seseorang. Gelar ini diberikan dengan titel H.C yang berarti "honoris causa", di mana dalam bahasa Latin artinya "demi kehormatan".
Gelar ini diberikan sebagai bentuk penghargaan tanpa harus memenuhi persyaratan akademis tertentu. Penerima gelar ini mungkin tidak memiliki hubungan langsung dengan institusi yang menganugerahkannya, namun dianggap memberikan kontribusi penting di bidang tertentu.
Biasanya, universitas menganugerahkan gelar ini sebagai pengakuan atas dampak positif yang diberikan oleh seseorang di berbagai bidang, seperti ilmu pengetahuan, seni, pendidikan, sosial, dan budaya.
Sejarah Gelar Honoris Causa
Mengutip dari laman Society for U.S. Intellectual History, praktik pemberian gelar Honoris Causa dimulai oleh universitas-universitas di Eropa pada Abad Pertengahan.
Gelar pertama dianugerahkan oleh Universitas Oxford sekitar tahun 1478 atau 1479 kepada Lionel Woodville, Dekan Exeter, saudara ipar Edward IV dan calon Uskup Salisbury.
Pada awalnya, pemberian gelar Honoris Causa dianggap sebagai sesuatu yang tidak lazim. Namun, pada abad ke-16, praktik ini mulai menjadi umum, terutama di universitas-universitas yang kurang terkenal.
Pemberian gelar Honoris Causa bertujuan agar penerimanya memperoleh hak yang sama seperti pemegang gelar lainnya, termasuk hak untuk menambahkan titel doktor di depan namanya.
Baca Juga: Raffi Ahmad Pakai Uang Pribadi untuk Terima Gelar Doktor Honoris Causa di Thailand
Kriteria Penerima Gelar Honoris Causa
Di Indonesia, gelar Doctor Honoris Causa dikenal sebagai Gelar Doktor Kehormatan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Doktor Kehormatan adalah gelar doktor yang diberikan oleh perguruan tinggi sebagai penghargaan atas jasa luar biasa di bidang ilmu pengetahuan atau sosial.
Pemberian gelar ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa).
Dalam Pasal 2, peraturan tersebut menjelaskan bahwa gelar ini diberikan kepada seseorang yang memiliki jasa atau karya luar biasa dengan beberapa kriteria sebagai berikut.
- Seseorang yang memiliki karya luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran.
- Seseorang yang memiliki kontribusi yang berarti terhadap pengembangan pendidikan dalam berbagai bidang ilmu, teknologi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang sangat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia, maupun umat manusia.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam mengembangkan hubungan internasional yang bermanfaat antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.
- Seseorang yang berkontribusi besar dalam perkembangan perguruan tinggi.
Demikianlah ulasan terkait sejarah gelar Honoris Causa, serta kriteria apa saja yang harus dipenuhi untuk memperoleh gelar tersebut.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Update Harga BBM Hari Ini 31 Maret 2026: Pertalite sampai Pertamax
-
Promo Alfamart Kebutuhan Dapur Akhir Maret 2026: Beras, Mie Instan, dan Kecap Manis Lebih Hemat
-
Belajar dari Kisah Bocah Merauke Bernama Libo: 5 Cara Sederhana Menumbuhkan Jiwa Sosial Sejak Dini
-
Jam Berapa Pengumuman SNBP 2026? Ini Jadwal Resmi dan Link Aksesnya
-
Apakah Cek Pengumuman SNBP Harus Pakai NISN? Simak Penjelasan Lengkapnya
-
2 Cara Cek NISN Online untuk Pencairan PIP dan Validasi Data Siswa
-
Perjalanan Naik Turun Harga BBM dari Era Presiden Soekarno hingga Prabowo
-
6 Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah Secara Alami, Ada Air Beras
-
Berapa Gaji Prajurit TNI dalam Misi UNIFIL di Lebanon?
-
Perbandingan Harga BBM Subsidi dan BBM Nonsubsidi per Hari Ini 31 Maret 2026