Suara.com - Pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI 2024-2029 akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (20/10/2024). Setelah dilantik, maka Gibran berhak mendapatkan fasilitas dari negara, termasuk sejumlah staf khusus atau stafsus.
Sejauh ini memang belum ada informasi detail mengenai berapa jumlah stafsus Gibran jika sudah menjabat sebagai wapres. Namun, jumlah staf khusus untuk membantu kinerja anak Jokowi itu bisa dikira-kira dengan mengacu pada Peraturan Presiden.
Aturan stafsus tertuang dalam Peraturan presiden (Perpres) RI Nomor 56 Tahun 2020 Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Berdasarkan Perpres tersebut, wakil presiden akan dibantu oleh 10 orang staf khusus. Namun, jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah, tergantung keputusan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Adapun stafsus dari aturan terhadulu terdiri dari Bidang Reformasi Birokrasi, Bidang Hukum, Bidang Umum serta Bidang Infrastruktur dan Investasi.
Kemudian ada stafsus Bidang Ekonomi dan Keuangan, Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah, Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga, Bidang Komunikasi dan Informasi, serta 2 Staf khusus di bidang lain.
Mereka akan betanggung jawab secara langsung kepada wakil presiden, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sektertaris Kabinet. Gaji dan fasilitas yang diterima stafsus dari negara setingkat eselon IA.
Lantas, berapa gaji yang akan didapatkan staf khusus Gibran Rakabuming Raka?
Gaji staf khusus Gibran dapat mengacu pada gaji yang diterima stafsus wakil presiden sebelumnya, Ma’ruf Amin. Diketahui stafsus Ma'ruf Amin mendapatkan gaji Rp51 juta per bulan.
Baca Juga: Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
Adapun besar gaji yang diterima stafsus Ma'ruf Amin sama dengan gaji stafsus Presiden Joko Widodo.
Besaran gaji staf khusus ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.
Pasal 5 dari Perpres menyebutkan bahwa hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja, serta pajak penghasilan.
Kontributor : Rizky Melinda
Tag
Berita Terkait
-
Kado Pemprov DKI di Hari Pelantikan Prabowo-Gibran, Besok Naik Transjakarta, MRT dan LRT Cuma Rp 1
-
Jawab Pertanyaan Soal Hubungan Megawati-Jokowi, Hasto Tak Kuasa Tahan Tangis
-
7 Fakta Menarik Pelantikan Prabowo dan Gibran: Ada 13 Pesta Rakyat, Terbuka untuk Umum
-
Bakal Ada 13 Panggung Hiburan Di Sepanjang Sudirman-Thamrin, Ramaikan Pelantikan Prabowo-Gibran
-
Riwayat Pendidikan Abu Janda: Dicap Zionis, Bakal Jadi Wamen di Kabinet Prabowo-Gibran?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Rahasia Skin Prep Jennifer Coppen Jelang Pernikahan, Kulit Glowing dari Siraman hingga Resepsi
-
House of Amartha Perusahaan Apa? Bisnis Thariq Halilintar yang Handle Pernikahan Justin Hubner
-
5 Cara Mencuci Sepatu Putih yang Menguning, Bisa Pakai Bahan-bahan di Rumah
-
Resmi Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Keturunan Mana?
-
Parfum Aroma Gourmand Itu Seperti Apa? Ini 3 Rekomendasi Produk yang Wanginya Awet
-
Kenapa Jennifer Coppen Akad Nikah Pakai Binti Ibunya? Begini Hukumnya dalam Islam
-
6 Shio Paling Beruntung Pada 14 Juni 2026, Temukan Peluang Baru di Akhir Pekan Ini
-
3 Zodiak yang Bakal Dapat Keberuntungan Luar Biasa di Pekan 15-21 Juni 2026
-
Bibir Kering Pakai Lipstik Ombre? Ini 5 Rekomendasi Produk Lokal dengan Hasil Plumpy
-
Tak Perlu Terbang ke Malaysia, Cicipi Autentiknya Nasi Lemak hingga Char Kway Teow di Jakarta!