Suara.com - Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya diumukan dapat posisi di Kabinet Merah Putih. Mayor Teddy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan siapa saja sosok dalam Kabinet Merah Putih langsung usai pelantikan, Minggu (20/10/2024) malam.
Dari pangkat mayor jadi menteri, berapa perubahan gaji Mayor Teddy?
Gaji Mayor Teddy
Sebelum menjabat sebagai menteri, Mayor Teddy sempat dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad pada 26 Februari lalu.
Sebagai anggota TNI dengan pangkat mayor, gaji Mayor Teddy diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pada peraturan tersebut, gaji seorang mayor atau perwira menengah memilki gaji pokok Rp3.000.100 hingga paling besar Rp4.930.100. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.
Mayor Teddy sendiri berada di kelas jabatan 7 dengan tunjangan kinerja seesar Rp2.928.000. Selain itu ada tunjangan lain, seperti.
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Baca Juga: Momen Mayor Teddy 'Tolak' Disapa Meutya Hafid Duluan, Etika Ajudan Prabowo Dipuji Publik
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sementara untuk gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Promo Hypermart di Akhir Maret 2026: Daging, Minyak, hingga Susu Dijual Lebih Murah
-
Mana yang Benar, Lip Balm Dulu atau Lip Serum? Ini Urutannya
-
5 Sepatu Senyaman Salomon, Tahan Banting untuk Outdoor dan Harian
-
5 Zodiak Paling Beruntung Terbaru 29 Maret 2026, Kamu Termasuk?
-
6 Zodiak dengan IQ Tinggi, Sering Disebut Paling Cerdas
-
Kabur Aja Dulu Bukan Solusi, Sirkulasi Talenta Jadi Kunci Masa Depan Bangsa
-
Bolehkah Pakai Cushion Setiap Hari? Ini Fakta yang Perlu Kamu Pahami
-
Apakah Cushion MINIPINK Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Terpopuler: Profil Samin Tan Konglomerat Terjerat Korupsi hingga Penyebab Gas Boros
-
WFH ASN Hemat BBM Setiap Hari Apa? Begini Aturan Resminya