Suara.com - Ajudan Prabowo Subianto, Mayor Teddy Indra Wijaya diumukan dapat posisi di Kabinet Merah Putih. Mayor Teddy ditunjuk menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab).
Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan siapa saja sosok dalam Kabinet Merah Putih langsung usai pelantikan, Minggu (20/10/2024) malam.
Dari pangkat mayor jadi menteri, berapa perubahan gaji Mayor Teddy?
Gaji Mayor Teddy
Sebelum menjabat sebagai menteri, Mayor Teddy sempat dipromosikan menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu Brigif Para Raider 17/Divif 1/Kostrad pada 26 Februari lalu.
Sebagai anggota TNI dengan pangkat mayor, gaji Mayor Teddy diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Pada peraturan tersebut, gaji seorang mayor atau perwira menengah memilki gaji pokok Rp3.000.100 hingga paling besar Rp4.930.100. Gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja.
Mayor Teddy sendiri berada di kelas jabatan 7 dengan tunjangan kinerja seesar Rp2.928.000. Selain itu ada tunjangan lain, seperti.
Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
Baca Juga: Momen Mayor Teddy 'Tolak' Disapa Meutya Hafid Duluan, Etika Ajudan Prabowo Dipuji Publik
Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
Tunjangan lauk pauk: Rp60.000 per hari.
Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.
Sementara untuk gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 Tahun 2000 mengenai Hak keuangan/Administratif Menteri Negara dan Mantan Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Masak Praktis Pakai Air Fryer Oven, Ini Resep Mini Quiche Sehat untuk Camilan di Rumah
-
5 Parfum Unisex yang Wangi dan Awet untuk Malam Tahun Baru, Bikin Jadi Pusat Perhatian
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Cokelat untuk Rayakan Natal yang Hangat dan Mewah
-
6 Rekomendasi Tinted Sunscreen Lokal untuk No Makeup Makeup Look, Praktis dan Glowing!
-
8 Skincare Terbaik agar Kulit Sehat Anti Kusam
-
10 Kebiasaan Skincare yang Bisa Membuat Jerawat Muncul Lebih Parah
-
5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Aryaduta Menteng Hadirkan Magical Festive Season
-
7 Rekomendasi Kado Hari Ibu, Spesial Peralatan Masak Estetik untuk Ibu Mertua
-
Bukan Tax On Location, Ini Arti Kata "Tol" yang Sebenarnya dan Sejarahnya di Indonesia