Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia baru saja mengumumkan daftar tujuh nama Utusan Khusus Presiden yang ia lantik pada Selasa, 22 Oktober 2024 tadi pagi pukul 10.30 WIB.
Peraturan yang mendasari hal ini adalah Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani oleh Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden.
Beberapa nama kondang seperti Raffi Ahmad hingga Gus Miftah tercantum dalam daftar tersebut. Hal ini tentu menjadi perhatian masyarakat. Banyak yang merasa penasaran dengan apa saja tugas yang diemban oleh para Utusan Khusus Presiden ini.
Tugas Utusan Khusus Presiden
Utusan Khusus Presiden bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang telah tercantum dalam susun organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Utusan Khusus Presiden ini bertanggung jawab kepada Presiden dalam pelaksanaan tugasnya.
Pengangkatan serta tugas pokok Utusan Khusus Presiden ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden dan dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non-PNS. Utusan Khusus Presiden ini akan berada di bawah koordinasi Seskab yang saat ini dijabat oleh Mayor Teddy Indra Wijaya.
Gaji Utusan Khusus Presiden
Salah satu nama yang tertera dalam Utusan Khusus Presiden Prabowo adalah Raffi Ahmad. Bergabungnya selebritis yang dikenal dengan sebutan Sultan ini pun memancing rasa penasaran netizen tentang seberapa besar gaji Utusan Khusus Presiden.
Besaran gaji yang akan diterima Penasihat dan Utusan Khusus Presiden telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebelum ia lengser dari jabatannya.
Pasal 6 aturan tersebut berbunyi : “Hak Keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri”.
Berdasarkan informasi, besaran gaji menteri sendiri sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000. Pasal 2 dari PP ini menyebutkan bahwa gaji pokok menteri negara sebesar Rp5.040.000 per bulannya.
Selain gaji pokok, menteri negara juga akan menerima tunjangan, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 Pasal 1 Ayat (2), yakni sebesar Rp13.608.000 per bulannya.
Dengan demikian, gaji pokok beserta tunjangan yang akan diterima seorang menteri negara adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan. Mereka juga berhak mendapat tunjangan lain seperti tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan seperti dana operasional.
Berdasarkan informasi di atas, Utusan Khusus Presiden termasuk salah satunya Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni akan mendapatkan gaji hingga Rp18.648.000 per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
Jika dibandingkan dengan pendapatan Raffi Ahmad sebagai selebritis, tentu besaran gaji ini cukup berbeda jauh. Raffi Ahmad diketahui bisa mendapatkan Rp25-50 juta untuk sekali tampil per jam, berdasarkan pernyataan Hotman Paris pada salah satu kesempatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas
-
Pakai Sunscreen Dulu atau Day Cream Dulu? Ini Urutan Skincare yang Benar
-
Bacaan Niat Puasa Enam Hari di Bulan Syawal, Ini Waktu Terbaik dan Keutamaannya
-
Promo Nonton Bioskop Spesial Lebaran, Dapat Cashback hingga Beli 1 Gratis 1 Tiket
-
7 Tips Bersih-Bersih Rumah setelah Mudik, Dijamin Langsung Rapi dalam Sehari
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
6 Tips Diet setelah Lebaran agar Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa