Suara.com - Thomas Trikasih Lembong atau dikenal Tom Lembong (TL) ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dia pun langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tom Lembong terjerat kasus itu ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 lalu. Lantas apa peran Tom Lembong dalam dugaan korupsi impor gula tersebut? Simak penjelasan berikut ini.
Peran Tom Lembong
Kejagung menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom rupanya jadi sosok yang memberi penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah kemudian diolah menjadi gula dalam rangka stabilitasi harga gula.
"TL ini memberi penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah jadi gula kristal putih," jelas Abdul Qohar selaku Dirdik Jampidsus dalam jumpa pers di kantor Kejagung pada Selasa (29/10/2024).
Impor gula ketika itu dilakukan pemerintah untuk menstabilisasi harga karena gula langka dan harga gula di Indonesia melambung tinggi. Namun impor gula seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.
Meski begitu, tidak semua jenis gula diperbolehkan untuk diimpor. Jenis gula yang boleh diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Dalam kasus ini, Tom Lembong memberi izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton pada PT AP. Gula kristal mentah tersebut kemudian diolah menjadi gula kristal putih. Negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 400 miliar akibat kasus ini.
Modus Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Adapun 8 perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu antara lain PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Gula tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI lalu dijual ke masyarakat di atas harga eceran.
Baca Juga: Detik-detik Tom Lembong Kenakan Rompi Pink Pesakitan Kejagung, Netizen: Masih Bisa Senyum
"Setelah 8 perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, PT PPI seolah-olah membeli gula itu," ucap Qohar.
"Padahal kenyataannya gula itu dijual oleh perusahaan swasta yaitu 8 perusahaan tadi ke pasar atau masyarakat yang terafiliasi dengan harga Rp16 ribu per kg yakni harga lebih tinggi saat itu Rp 13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar," sambungnya.
Sementara itu Tom Lembong kini ditahan Kejagung sejak Selasa (29/10/2024) kemarin di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Mengaku Menyesal Berada di Pemerintah
-
Tom Lembong Ditangkap Karena Kasus di 2015, Netizen: Airlangga dan Zulhas Masih Ketawa-ketiwi
-
Kaitkan Kasus Korupsi Tom Lembong dengan Najwa Shihab, Publik Curiga: Ini yang Pintar-pintar Lagi Mau Dihabisin?
-
Detik-detik Tom Lembong Kenakan Rompi Pink Pesakitan Kejagung, Netizen: Masih Bisa Senyum
-
Tom Lembong Ditangkap, Pendukung Anies: Adili Jika Salah, Jangan Tebang Pilih!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan