Suara.com - Penangkapan Tom Lembong pada Selasa (29/10/2024) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menuai beragam reaksi dari warganet di media sosial, salah satunya platform X.
Mayoritas warganet mempertanyakan kinerja Kejagung dan KPK karena menangkap Tom Lembong dengan kasus yang telah ada sejak 2015. Hal itu membuat warganet mendesak Kejagung untuk memeriksa kembali beberapa menteri yang juga terlibat dugaan kasus korupsi, seperti Zulkifli Hasan hingga Airlangga Hartarto.
Sebagaimana diketahui, Zulkifli Hasan sempat tersandung kasus terkait alih fungsi hutan pada 2014. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menteri Kehutanan.
Selain itu, kantor Kementerian Perdagangan juga pernah digeledah oleh Kejagung terkait adanya dugaan korupsi impor gula ketika Zulkifli Hasan menjadi Menteri Perdagangan pada 2023 kemarin.
Sementara itu, Airlangga Hartarto juga sempat diperiksa Kejagung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyah sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022 lalu.
"Oke, bagus deh ditangkap. Selanjutnya nitip juga dong: 1) Mendag periode itu (ada 5 menteri yang tercatat melakukan impor gula) 2) pemberian izin impor 3) kenapa baru sekarang dibuka 4) Perjanjian GATT & WTO soal kuota impor," cuit akun @kari*******.
"Tom Lembong cuma setahun bisa dikorek kasus korupsinya. Lha itu Zulkifli Hasan jadi menteri yang sama bertahun-tahun dan jauh lebih ngeselin masih dilindungi rezim nih?" komentar @ryan********
"Tom Lembong ketangkep gara-gara 'kasus' 8-9 tahun lalu di saat Airlangga dan Zulhas masih ketawa-ketiwi di kabinet is crazy," sahut @mk*****
"Yang lucu Airlangga nggak masuk prodeo tapi tiba-tiba out of know where Tom Lembong yang kena," timpal @kin***_***
Baca Juga: Tom Lembong Ditangkap, Pendukung Anies: Adili Jika Salah, Jangan Tebang Pilih!
"Kejagung kalau bisa jangan pilih kasih, usut aja lagi kasus korupsi lainnya si Airlangga sama Zulhas. Selama ini kerjaan kalian ngapain aja sih," tambah @lam*********
Menurut laporan, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI 2015-2016. Kejagung menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi alat yang cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim