Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula kristal mentah.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar menyebutkan Tom Lembong dianggap menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
Tom Lembong kala itu disebut memberi izin persetujuan impor gula kristal sebanyak 105 ribu ton yang diolah jadi gula kristal putih pada perusahaan swasta. Padahal menurut undang-undang, yang boleh melakukan impor gula kristal putih hanyalah perusahaan BUMN.
Penangkapan Tom Lembong sontak beredar di media sosial, salah satunya dalam unggahan akun X @CakKhum.
"Detik-detik Tom Lembong mengenakan rompi pink Kejagung dan diborgol," tulis akun X @CakKhum.
"5 Mendag era Jokowi Impor gula tapi hanya Tom Lembong yang jadi tersangka," imbuhnya.
Pada video tersebut tampak Tom Lembong yang tengah ditanyai oleh petugas kejaksaan. Ia juga diperiksa secara medis sebelum mengenakan jaket pesakitan warna pink dari Kejaksaan Agung.
Usai mengenakan rompi tersebut, kedua tangannya diborgol oleh petugas dan digiring menuju tahanan. Diketahui Tom Lembong akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung sebelum proses hukum berjalan.
Video tersebut sontak mengundang berbagai respons dari warganet.
Baca Juga: Sebelum Dijebloskan ke Penjara, Tom Lembong Pernah Ungkap Penyesalan Pernah Gabung Pemerintah
"Harusnya tangkap semua koruptor begitu pun yang sekarang masih berada dalam pemerintahan," komentar warganet.
"Semoga tidak tebang pilih ya," tuis warganet di kolom komentar.
"Tapi dia masih senyum loh meski tangan diborgol," timpal lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
7 Kesalahan yang Bikin Kue Sagu Keju Hancur, Ini Cara Mengatasinya!
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Kisah Baju Lebaran Cucu Nabi Muhammad Hasan dan Husein, Teladan Umat Muslim
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
5 Rekomendasi CC Cream Pengganti Foundation untuk Makeup Natural Saat Lebaran
-
Tak Cuma THR, Ini 4 Tunjangan ASN yang Cair Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026
-
27 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Wajib Catat, Diyakini Turunnya Lailatul Qadar
-
Cek Harga Tiket Bus Rosalia Indah Lebaran 2026, Lengkap dengan Cara Pesannya