Suara.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia kemudian ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut pantauan reporter Suara.com di lokasi, Tom Lembong tampak mengenakan tompi tahanan warna pink saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lantas, apa makna warna rompi ini?
Perihal pakaian tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Pasal 10 peraturan tersebut menyebutkan bahwa tahanan Kejaksaaan Agung harus memakai rompi dengan tulisan "Tahanan Kejaksaan" ketika ditahan. Tangannya juga harus dalam keadaan diborgol.
Kejaksaan Agung sendiri memiliki dua jenis rompi berbeda warna untuk para tahanan. Yang pertama, rompi warna pink untuk tahanan pidana khusus. Kemudian rompi warna merah untuk tahanan pidana umum.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa makna dari rompi warna pink yang dipakai Tom Lembong adalah tanda bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi tersebut merupakan tahanan pidanan khusus, yakni dugaan korupsi.
Selain Tom Lembong, ada juga Harvey Moeis yang memakai rompi tahanan warna pink saat digelandang Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah senilai ratusan triliun.
Lantas, apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016? Dan, siapa saja tersangka yang ikut ditahan atas kasus tersebut?
Peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Mendag. Ia disangka telah memberikan izin impor ratusan ton gula, padahal Indonesia sedang mengalami surplus pada saat itu.
Baca Juga: Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS yang diketahui sebagai Direktur Pengembangan PT PPI. Kejaksaan Agung menduga negara rugi Rp400 miliar atas kasus ini.
Sekarang Tom Lembong dan CS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk menunggu proses penyidikan. Masa tahanan ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
5 Brand Besar Cuci Gudang: Serbu Diskon Akhir Tahun di Hush Puppies hingga H&M
-
5 Parfum Unisex untuk yang Mudah Berkeringat, Anti Apek Mulai Rp20 Ribuan
-
Stanley Hadirkan Sensasi 'Winter Cabin' di Plaza Indonesia: Wajib Coba Cocoa Bar Eksklusifnya!
-
5 Acara Seru Tahun Baru 2026 di Jakarta yang Wajib Dikunjungi, Tak Cuma Pesta Kembang Api
-
5 Sepatu Hiking Outdoor Lokal Favorit Para Pendaki, Kualitas Setara Brand Luar Negeri
-
7 Lipstik Anti Bibir Kering dan Awet Tahan Lama, Tak Perlu Touch Up Berkali-kali
-
5 Merk Vitamin untuk Ibu Menyusui Agar Tidak Mudah Lelah, Bantu Lancarkan ASI
-
5 Sandal Kembaran Crocs yang Lebih Murah, Tahan Air, dan Anti Slip
-
12 Oleh-oleh Khas Jogja Selain Bakpia, Unik dan Wajib Dilirik Wisatawan
-
5 Serum dengan Salicylic Acid dan Niacinamide, Bye-Bye Jerawat dan Pori Besar