Suara.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia kemudian ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut pantauan reporter Suara.com di lokasi, Tom Lembong tampak mengenakan tompi tahanan warna pink saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lantas, apa makna warna rompi ini?
Perihal pakaian tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Pasal 10 peraturan tersebut menyebutkan bahwa tahanan Kejaksaaan Agung harus memakai rompi dengan tulisan "Tahanan Kejaksaan" ketika ditahan. Tangannya juga harus dalam keadaan diborgol.
Kejaksaan Agung sendiri memiliki dua jenis rompi berbeda warna untuk para tahanan. Yang pertama, rompi warna pink untuk tahanan pidana khusus. Kemudian rompi warna merah untuk tahanan pidana umum.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa makna dari rompi warna pink yang dipakai Tom Lembong adalah tanda bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi tersebut merupakan tahanan pidanan khusus, yakni dugaan korupsi.
Selain Tom Lembong, ada juga Harvey Moeis yang memakai rompi tahanan warna pink saat digelandang Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah senilai ratusan triliun.
Lantas, apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016? Dan, siapa saja tersangka yang ikut ditahan atas kasus tersebut?
Peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Mendag. Ia disangka telah memberikan izin impor ratusan ton gula, padahal Indonesia sedang mengalami surplus pada saat itu.
Baca Juga: Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS yang diketahui sebagai Direktur Pengembangan PT PPI. Kejaksaan Agung menduga negara rugi Rp400 miliar atas kasus ini.
Sekarang Tom Lembong dan CS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk menunggu proses penyidikan. Masa tahanan ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
YBB Umumkan Pemenang Middle East Youth Summit 2026 di Makkah
-
Dialami Ayu Aulia, Benarkah Aborsi Bisa Sebabkan Wanita Kehilangan Rahim?
-
Di Tengah Penatnya Jakarta, Nyanyi Bareng Jakarta Bangun Komplek Digital untuk Saling Terhubung
-
Intip Harta Kekayaan Bupati Bintan Roby Kurniawan, Pejabat Muda dengan Kekayaan Fantastis
-
7 Ciri-Ciri Bupati R yang Pernah Menghamili Ayu Aulia sampai Kehilangan Rahim
-
Apa Arti Soleil? Alyssa Daguise Kesal Nama Anaknya Jadi Bahan Candaan
-
XERF Jadi Treatment Pilihan Priyanka Chopra Jonas, Kulit Kencang Natural Tanpa Operasi
-
Sunscreen Labore untuk Kulit Apa? Ini 3 Variannya untuk Lindungi Wajah dari Sinar UV
-
Empat Pilar MPR RI Apa Saja? Viral Dibahas karena Polemik Cerdas Cermat MPR
-
Rekam Jejak Vanessa Nabila, Mantan Artis Figuran yang Temani Gubernur Jateng Ahmad Luthfi