Suara.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia kemudian ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut pantauan reporter Suara.com di lokasi, Tom Lembong tampak mengenakan tompi tahanan warna pink saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lantas, apa makna warna rompi ini?
Perihal pakaian tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Pasal 10 peraturan tersebut menyebutkan bahwa tahanan Kejaksaaan Agung harus memakai rompi dengan tulisan "Tahanan Kejaksaan" ketika ditahan. Tangannya juga harus dalam keadaan diborgol.
Kejaksaan Agung sendiri memiliki dua jenis rompi berbeda warna untuk para tahanan. Yang pertama, rompi warna pink untuk tahanan pidana khusus. Kemudian rompi warna merah untuk tahanan pidana umum.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa makna dari rompi warna pink yang dipakai Tom Lembong adalah tanda bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi tersebut merupakan tahanan pidanan khusus, yakni dugaan korupsi.
Selain Tom Lembong, ada juga Harvey Moeis yang memakai rompi tahanan warna pink saat digelandang Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah senilai ratusan triliun.
Lantas, apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016? Dan, siapa saja tersangka yang ikut ditahan atas kasus tersebut?
Peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Mendag. Ia disangka telah memberikan izin impor ratusan ton gula, padahal Indonesia sedang mengalami surplus pada saat itu.
Baca Juga: Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS yang diketahui sebagai Direktur Pengembangan PT PPI. Kejaksaan Agung menduga negara rugi Rp400 miliar atas kasus ini.
Sekarang Tom Lembong dan CS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk menunggu proses penyidikan. Masa tahanan ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI
-
Dari Anemia hingga Isu Mental, Ketika Generasi Muda Turun Tangan Racik Solusi Kesehatan
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove