Suara.com - Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016. Ia kemudian ditahan pada Selasa (29/10/2024) malam.
Menurut pantauan reporter Suara.com di lokasi, Tom Lembong tampak mengenakan tompi tahanan warna pink saat digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan Agung. Lantas, apa makna warna rompi ini?
Perihal pakaian tahanan telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawalan dan Pengamanan Tahanan.
Pasal 10 peraturan tersebut menyebutkan bahwa tahanan Kejaksaaan Agung harus memakai rompi dengan tulisan "Tahanan Kejaksaan" ketika ditahan. Tangannya juga harus dalam keadaan diborgol.
Kejaksaan Agung sendiri memiliki dua jenis rompi berbeda warna untuk para tahanan. Yang pertama, rompi warna pink untuk tahanan pidana khusus. Kemudian rompi warna merah untuk tahanan pidana umum.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa makna dari rompi warna pink yang dipakai Tom Lembong adalah tanda bahwa Menteri Perdagangan (Mendag) era Jokowi tersebut merupakan tahanan pidanan khusus, yakni dugaan korupsi.
Selain Tom Lembong, ada juga Harvey Moeis yang memakai rompi tahanan warna pink saat digelandang Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah senilai ratusan triliun.
Lantas, apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016? Dan, siapa saja tersangka yang ikut ditahan atas kasus tersebut?
Peran Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Mendag. Ia disangka telah memberikan izin impor ratusan ton gula, padahal Indonesia sedang mengalami surplus pada saat itu.
Baca Juga: Harta Tom Lembong, Mantan Menteri yang Punya Kekayaan Lebih dari Rp 100 Miliar
Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka lain berinisial CS yang diketahui sebagai Direktur Pengembangan PT PPI. Kejaksaan Agung menduga negara rugi Rp400 miliar atas kasus ini.
Sekarang Tom Lembong dan CS akan menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk menunggu proses penyidikan. Masa tahanan ini bisa bertambah sesuai dengan kebutuhan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sirkus Kelas Dunia Hadir di Singapura, Ajak Keluarga Indonesia Liburan Penuh Keajaiban
-
Jadwal Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2026, Cek Syarat Pra-Pesan Tiket di Sini!
-
Karakter Orang yang Suka Warna Hijau, Plus Sifat Positif dan Negatifnya
-
Lebih dari Sekadar Barongsai: Deretan Mal Ini Jadi Destinasi Rayakan Imlek Penuh Budaya dan Hiburan
-
5 Lipstik Lokal Anti Luntur hingga 12 Jam, Cocok untuk Berbagai Acara
-
15 Link Download Amplop Lebaran 2026 untuk Anak dan Keponakan
-
25 Contoh Ucapan Selamat Imlek 2026 untuk Keluarga dan Kerabat Dekat
-
Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026 Sampai Kapan? Cek Infonya di Sini!
-
5 Inspirasi Desain Rumah Minimalis 2 Lantai 6x12 yang Irit Biaya
-
5 Rekomendasi Setrika Uap yang Praktis Atasi Baju Kusut Tanpa Papan Setrika