Selebgram Medina Zein resmi bebas usai menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 4 bulan. Medina bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (24/10/2024) lalu. Berikut penyebab Medina Zein dipenjara.
Suara.com - Kuasa hukum Medina Zein, Puguh Putra, menjelaskan alasan pembebasan lebih awal kliennya itu. Menurut Puguh Medina berperilaku baik selama ia menjalani masa tahanan, sehingga layak mendapatkan kesempatan untuk bebas bersyarat.
Lantas kasus apa yang menjadi awal mula Medina Zein harus mendekam di dalam bui? Berikut ini rangkuman kronologinya.
Penyebab Medina Zein Dipenjara
Kasus yang menjerat Medina Zein bermula dari laporan selebgram Marissya Icha atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang terjadi pada 13 September 2021. Perseteruan keduanya berawal dari Medina yang disebut menjual tas branded palsu ke beberapa figur publik, salah satunya ke Marissya Icha.
Setelah mengetahui tas mewah yang dibelinya itu palsu, Marissya kemudian meminta agar Medina mengembalikan uangnya. Tak disambut baik, Marissya justru mendapat hinaan serta pencemaran nama baik. Ia pun lantas melaporkan Medina.
Atas laporan itu, Medina pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2022. Ia terjerat Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Disaat hampir bersamaan, Medina juga harus menghadapi laporan dari selebgram Uci Flowdea karena kasus pengancaman pada bulan Oktober 2021. Seperti yang diketahui, Uci Flowdea adalah salah satu orang yang juga meminta pengembalian uang terkait pembelian tas Hermes palsu dengan harga senilai Rp 1,3 miliar.
Ketika meminta pengembalian, bukan uang yang ia dapat Uci justru menerima ancaman dari Medina. Diungkapkan oleh Uci, dugaan ancaman yang diterima salah satunya seperti rumahnya yang ingin dibom.
Baca Juga: Miris! Begini Kondisi Finansial Medina Zein Setelah Bebas dari Penjara
Merasa keselamatannya terancam, Uci pun melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini Medina kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2022 dengan dijerat Pasal 27 Ayat (4) UU ITE dan Pasal 335 KUHP. Sementara itu untuk kasus peniupan penjualan tas Hermes palsu, Uci melaporkan Medina ke Polrestabes Surabaya.
Beberapa saat kemudian, Medina menjalani sidang atas dua kasus penipuan terhadap Marissya dan pengancaman terhadap Uci Flowdea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 8 Agustus 2022.
Hasil sidang menetapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Medina Zein selama 1 tahun hukuman penjara untuk kasus Marissya Icha. Keputusan kedua, 1 tahun 6 bulan untuk kasus ancaman yang dilakukan Medina terhadap Uci Flowdea. Selain itu, JPU juga menuntut Medina Zein membayar denda sejumlah Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara. Pada 29 September 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis enam bulan penjara untuk masing-masing kasus.
Di sisi lain, untuk kasus penipuan tas Hermes palsu yang dilaporkan Uci di Polrestabes Surabaya, pada 4 April 2023, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun penjara.
Medina Zein diketahui sudah bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan sekitar 2 tahun 4 bulan. Puguh Putra, pengacara Medina menjelaskan bahwa seharusnya kliennya itu menjalani hukuman hingga tahun 2026.
Menurut Puguh, Medina Zein berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena berperilaku baik, termasuk pencabutan laporan dari Marissya Icha. Kini, Medina hanta diwajibkan untuk melapor di Bapas dan Kejaksaan Bandung.
Itulah tadi penyebab Medina Zein dipenjara. Kini selebgram itu telah bebas usai menjalani hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya