Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya, pasangan musisi itu mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Rizky Febian minta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal. Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Lantas apa itu isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini karena pernikahan mereka tak tercatat di KUA? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Isbat Nikah?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan isbat nikah antara lain suami, istri, anak dan orang tua atau wali nikah. Meski begitu perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah yaitu:
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Alasan Pengajuan Isbat Nikah
Sementara itu ada beberapa alasan untuk pengajujan isbat nikah. Seperti untuk penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah hingga merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
Selain itu alasan lainnya karena pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan terakhir pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Sidang isbat nikah dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat yang bersangkutan berdomisili.
Usai mendapat Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
Perlu diingat bahwa pernikahan dinyatakan sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat serta tidak adanya penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi atau penguat.
Akibatnya tak mengherankan jika sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah nikah siri (pernikahan di bawah tangan).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan
-
Rayakan Wedding Anniversary ke-6, Ingat Lagi Cara Maia Estianty Dapatkan Jodoh Terbaik Lewat Jalur Langit
-
Viral Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
-
Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
-
Pernikahan Rizky Febian Belum Tercatat di KUA, Publik Curiga Mahalini Belum Log In
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Era Baru Makeup Flawless: Saat Riasan Tak Hanya Mempercantik, Tapi Juga Merawat Kulit
-
Terpopuler: Beda Silsilah Keluarga 'Dua' Raja Solo hingga 5 Dosa Habib Bahar bin Smith
-
Panduan Memilih Sepatu Terbaik di Wedding Season: Tampil Stylish Tanpa Mengorbankan Kenyamanan
-
Kulitmu Punya Cerita: Intip Pameran Seni 'Museum of Speaking Skin' yang Bikin Terpukau
-
5 Sepatu Lokal Mirip New Balance 574, Harga Cocok untuk Budget Terbatas
-
7 Moisturizer untuk Usia 40 Tahun ke Atas di Indomaret, Best Anti Aging!
-
Warna Lipstik Apa yang Cocok untuk Usia 60 Tahun? Ini 5 Produk Terbaik agar Tampak Muda
-
5 Pilihan Sunscreen untuk Tangan, Bantu Atasi Kulit Kering dan Keriput
-
7 Sunscreen Terbaik di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas
-
6 Pilihan Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pria Usia 40 Tahun ke Atas