Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya, pasangan musisi itu mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Rizky Febian minta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal. Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Lantas apa itu isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini karena pernikahan mereka tak tercatat di KUA? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Isbat Nikah?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan isbat nikah antara lain suami, istri, anak dan orang tua atau wali nikah. Meski begitu perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah yaitu:
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Alasan Pengajuan Isbat Nikah
Sementara itu ada beberapa alasan untuk pengajujan isbat nikah. Seperti untuk penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah hingga merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
Selain itu alasan lainnya karena pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan terakhir pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Sidang isbat nikah dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat yang bersangkutan berdomisili.
Usai mendapat Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
Perlu diingat bahwa pernikahan dinyatakan sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat serta tidak adanya penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi atau penguat.
Akibatnya tak mengherankan jika sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah nikah siri (pernikahan di bawah tangan).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan
-
Rayakan Wedding Anniversary ke-6, Ingat Lagi Cara Maia Estianty Dapatkan Jodoh Terbaik Lewat Jalur Langit
-
Viral Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
-
Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
-
Pernikahan Rizky Febian Belum Tercatat di KUA, Publik Curiga Mahalini Belum Log In
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Makna Shio Kuda Api Tahun 2026, Lengkap dengan Warna dan Angka Keberuntungan Anda
-
Apakah 2 Januari 2026 Cuti Bersama? Simak Aturan SKB 3 Menteri Berikut Ini
-
4 Shio Paling Apes Januari 2026, Waspada Harus Ekstra Hati-hati
-
Lebaran 2026 Kapan? Catat Perkiraan Tanggal Idul Fitri 1447 H dan Jadwal Libur Panjangnya
-
7 Rekomendasi Vitamin D3 1000 IU yang Bagus dan Aman untuk Lambung
-
Wajib Punya! 5 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Original Terbaik, Plus Cara Cek Keasliannya
-
Hari Ini Terakhir, Cek Promo Gantung Minyak Goreng 2 Liter dan Susu Formula di Alfamart
-
Katalog Promo 1.1 Alfamart Spesial Tahun Baru 1 Januari 2026: Banjir Buy 1 Get 1, Cek Daftarnya!
-
7 Tempat Wisata Viral di Bondowoso yang Paling Hits, View Indah Cocok Buat Healing
-
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh pada Januari 2026, Lengkap dengan Niatnya