Suara.com - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024 lalu ternyata belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Oleh karenanya, pasangan musisi itu mengajukan permohonan isbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya, Rizky Febian minta agar pernikahannya dengan Mahalini dicatatkan secara resmi di negara dengan diterbitkannya buku nikah sebagai bukti legal. Rizky Febian dan Mahalini nantinya akan menjalani sidang isbat nikah untuk mengesahkan pernikahan mereka pada Senin (4/11/2024) mendatang.
Lantas apa itu isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini karena pernikahan mereka tak tercatat di KUA? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Isbat Nikah?
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Agama Tigaraksa, pa-tigaraksa.go.id, isbat nikah atau itsbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Ada beberapa pihak yang dapat mengajukan isbat nikah antara lain suami, istri, anak dan orang tua atau wali nikah. Meski begitu perlu diperhatikan ada beberapa catatan soal aturan siapa yang harus mengajukan permohonan isbat nikah yaitu:
- Bagi suami istri yang masih hidup, maka keduanya harus jadi pihak yang mengajukan permohonan.
- Bagi pasangan yang salah satunya meninggal, pihak yang masih hidup yang mengajukan permohonan.
- Ketidakhadiran pihak tergugat/termohon dalam perkara isbat nikah untuk perceraian tidak mempengaruhi penyelesaian perkara.
Alasan Pengajuan Isbat Nikah
Sementara itu ada beberapa alasan untuk pengajujan isbat nikah. Seperti untuk penyelesaian perceraian, hilangnya buku nikah hingga merasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat pernikahan.
Selain itu alasan lainnya karena pernikahan tidak tercatat dan terjadi sebelum tahun 1974 dan terakhir pernikahan yang tidak tercatat dan terjadi setelah tahun 1974 dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang.
Sidang isbat nikah dilakukan dengan tujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. Setelah sidang isbat, maka status perkawinan diakui secara hukum negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tempat yang bersangkutan berdomisili.
Usai mendapat Akta Nikah, maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga (KK) yang semula Kawin Belum Tercatat menjadi Kawin Tercatat.
Baca Juga: Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
Perlu diingat bahwa pernikahan dinyatakan sah jika melengkapi seluruh rukun dan memenuhi seluruh syarat serta tidak adanya penghalang perkawinan menurut agama. Adapun pencatatan hanyalah urusan administrasi atau penguat.
Akibatnya tak mengherankan jika sampai saat ini masih ada perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat yang dikenal dengan istilah nikah siri (pernikahan di bawah tangan).
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan
-
Rayakan Wedding Anniversary ke-6, Ingat Lagi Cara Maia Estianty Dapatkan Jodoh Terbaik Lewat Jalur Langit
-
Viral Pengantin Tinggalkan Resepsi Pernikahan Demi Ikut Tes CPNS
-
Buku Nikah Palsu atau Hilang? Rizky Febian Kini Ajukan Pengesahan Pernikahan
-
Pernikahan Rizky Febian Belum Tercatat di KUA, Publik Curiga Mahalini Belum Log In
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
5 Shio yang Dipercaya Terlahir Kaya dan Sukses Menarik Cuan
-
Film Pesta Babi Tayang di Mana? Begini Cara Nonton Resminya
-
5 Pria yang Taklukkan Hati Ayu Ting Ting, Terbaru Dekat Kevin Gusnadi
-
5 Krim Viva untuk Mengurangi Tanda Penuaan Dini, Harga Murah Mulai Rp14 Ribuan
-
Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
-
Terpopuler: Prosedur Nonton Film Pesta Babi, 11 Cara Beli Tiket Konser The Weeknd via MyBCA
-
Puasa Dzulhijjah Apakah Harus 9 Hari Berurutan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Siapa Owner Pagi Sore? Miskomunikasi Berujung Ramai Seruan Diboikot Turis Malaysia
-
Ramalan 6 Shio Paling Hoki pada 19 Mei 2026, Siapa yang Beruntung Hari Ini?
-
6 Shio yang Bernasib Mujur 19 Mei 2026, Siapa Paling Beruntung?