Suara.com - Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude merupakan penghargaan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang memiliki prestasi akademik yang sangat baik. Predikat-predikat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi para lulusan, karena menunjukkan dedikasi dan kerja keras selama masa studi.
Tentu saja ketiga predikat tersebut tidak diberikan kepada sembarang orang. Hanya mahasiswa yang telah menyelesaikan perkuliahan dengan nilai IPK tertentu, dan memenuhi syarat tertentu, yang layak menyandang predikat tersebut. Lalu, apa perbedaan Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Summa Cum Laude?
Perbedaan Summa Cum Laude, Magna Cum Laude, dan Cum Laude
Sama-sama diberikan atas dasar IPK yang tinggi, ketiganya memiliki perbedaan pada rentang IPK yang diperoleh seseorang. Secara berurutan, summa cum laude menjadi predikat tertinggi, magna cum laude menjadi yang kedua, dan cum laude menjadi yang ketiga.
Penjelasan spesifik terkait nilai IPK yang diperoleh adalah sebagai berikut:
- Summa cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,91 hingga 4,00
- Magna cum laude diberikan pada mahasiswa dengan IPK antara 3,71 hingga 3,90
- Cum laude diberikan pada mahasiswa dengan PKN antara 3,51 hingga 3,70
Ketiganya sama-sama bergengsi, dan hanya dapat diperoleh dengan total IPK yang telah dicantumkan. Namun demikian ada beberapa syarat lain yang juga diberikan untuk mendapatkan predikat kelulusan tersebut, yang juga harus menjadi perhatian bagi mahasiswa yang mengincar ‘gelar’ di atas.
Syarat Lain Mendapatkan Predikat Cum Laude
Selain mendapatkan IPK seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa syarat lain yang juga harus diperhatikan oleh Anda yang ingin memperoleh predikat tersebut setelah menyelesaikan bangku perkuliahan.
Beberapa syarat tambahannya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Pantas Jadi Menteri! AHY Punya 3 Gelar Master dan Raih Predikat Cumlaude saat Kuliah di Amerika
- Masa studi tidak melebihi 8 - 10 semester, atau 4 - 5 tahun
- Selalu menjaga prestasi akademik dengan IPK di atas 3,50 setiap semester
- Tidak mengulang mata kuliah selama studi
- Tidak memiliki nilai C atau D dalam setiap mata kuliah
- Dinyatakan lulus ujian akhir atau skripsi yang telah ditetapkan oleh lembaga pendidikan
Syarat tambahan di atas sebenarnya hanya berupa garis besar saja. Setiap lembaga pendidikan atau kampus mungkin memiliki syarat atau standar lain yang digunakan sebagai acuan, sehingga Anda dapat secara langsung bertanya pada petugas yang ada di kantor jurusan atau departemen.
Predikat cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude bisa dibilang merupakan penghargaan yang membanggakan bagi setiap lulusan. Dan untuk mendapatkan predikat tersebut, Anda perlu bekerja keras dan konsisten selama masa studi. Tapi ingat, IPK bukanlah satu-satunya penentu kesuksesan, melainkan hanya salah satu faktor penting yang dapat membuka banyak peluang di masa depan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
PJ Gubernur DKI Teguh Setyabudi Putra Asli Jateng, Pernah Raih Predikat Cum-Laude dengan Disertasi Soal Pilkada
-
Plek-Ketiplek! Mahasiswi Kembar UGM Ini Lulus Bareng dengan Predikat Cum Laude
-
Mengenal Diaz Hendropriyono: Anak AM Hendropriyono Jebolan Kampus Top Amerika Serikat Dengan Predikat Cum Laude
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Nyaris Beredar! Polisi Gagalkan Distribusi 784 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung
-
Semakin Praktis, Pembayaran Transportasi Umum Kini Cukup Tempel HP