Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengkritik Menteri HAM Natalius Pigai yang menurutnya tidak becus bekerja. Sentilannya ini merupakan respons atas Pigai yang meminta dana tambahan untuk anggaran Kementerian HAM hingga Rp 20 triliun.
Hotman Paris sampai meminta Presiden Prabowo Subianto mengkaji ulang penunjukkan Pigai sebagai menteri. Melalui akun Instagram @hotmanparisofficial, ia menyebut bahwa penyelesaian kasus HAM tak perlu menghamburkan banyak uang.
"Hotman 911 cuma modal 1 hp (handphone) tapi sudah bantu ratusan korban pelanggaran HAM!," ujar Hotman Paris, Senin (4/11/2024).
"Halo Pak Prabowo: Tinjau ulang penunjukan ini Menteri HAM. Dulu selama 25 tahun Pak Prabowo selalu setujui nasehat pengacaramu bung Hot ini!," lanjut Hotman dengan tegas.
Atas dasar itu, sosok Hotman Paris kembali disorot. Sepak terjangnya sebagai pengacara Prabowo selama 25 tahun, menyita atensi publik. Apakah nasihat atau permintaannya kali ini akan dikabulkan oleh sang presiden?
Sepak Terjang Hotman Paris
Hotman Paris telah menjadi pengacara Prabowo selama 25 tahun. Namun, ia menolak saat ditawari posisi menteri. Alasannya, karena penghasilannya sebagai seorang advokat jauh lebih besar ketimbang pejabat.
"Kalau gua jadi menteri, berapa sih gajinya? Paling tinggi Rp100 juta. Gua satu kasus bisa Rp5 M. Kalau 10 kasus Rp50 M," kata Hotman Paris saat ditemui di Kopi Gemoy, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).
Adapun dirinya mengawali karier di dunia advokat dengan bekerja di kantor firma hukum milik pengacara kondang, OC Kaligis. Pekerjaan ini ia ambil pada tahun 1982 dan menerima gaji sebesar Rp 182 ribu per bulan.
Baca Juga: Menteri Kominfo Beri Lampu Hijau, Kapolri Sikat Pegawai yang Bekingi Judi Online
Setelah itu, Hotman Paris pindah ke kantor Nasution Lubis Hadiputranto yang dimiliki oleh mendiang Adnan Buyung Nasution. Masa kerjanya di sini tak lama, karena setelah tiga bulan berlalu, ia direkrut Bank Indonesia (BI).
Selanjutnya, ia kembali bergabung dengan firma hukum. Kali ini Makarim & Taira S milik Nono Anwar Karim yang diketahui merupakan ayah dari pendiri platform Gojek sekaligus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Lalu, pada tahun 1990, Hotman Paris mengambil program S2 Ilmu Hukum di University of Technology Sydney. Sambil mengenyam pendidikan, ia juga diketahui magang di firma hukum Australia Freehill Hollingdale & Page.
Sederet pengalaman tersebut membuat Hotman mendirikan kantor pengacara sendiri pada tahun 1999 yang dinamai Hotman Paris Hutapea & Partners. Melalui kantornya ini, ia menangani beragam kasus kecil hingga besar.
Kebanyakan klien Hotman Paris adalah perusahaan-perusahaan besar, karena ia ahli dalam bidang hukum bisnis internasional. Ia bahkan menangani klien di luar negeri hingga dirinya disebut sebagai pengacara terkaya.
Hotman mengaku pernah mendapatkan bayaran hingga Rp160 miliar ketika menangani sebuah kasus besar. Selain itu, ia juga diketahui mematok tarif yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp1,3 miliar per kasus.
Hotman belakangan ini juga turut menanggapi perihal gelar Raffi Ahmad. Adapun gelar itu berupa doktor kehormatan atau Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Thailand.
Namun, alih-alih memberikan ucapan selamat secara langsung, Hotman justru mengatakan bahwa dirinya juga pernah menerima gelar serupa. Ia memperoleh gelar doktor tersebut dengan status cumlaude dari Unpad.
"Sahabatku DR Raffi Ahmad! Dulu Hotman dapat gelar DR Cumlaude dari Unpad dengan disertasi: Kepailitan Multy National Companies," tulis Hotman Paris dalam unggahan Instagramnya beberapa waktu lalu.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Sahur Sampai Jam Berapa? Ini Batas Akhirnya Menurut Ulama
-
Jadwal Imsak dan Adzan Subuh Hari Ini 24 Februari 2026, Panduan Akurat dari Kemenag RI
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Promo Kue Kaleng Indomaret Alfamart 2026 Terbaru, Potongan Harga Gede-gedean untuk Lebaran
-
3 Resep Kue Kering Lebaran Tanpa Oven, Anti Ribet Cuma Pakai Teflon
-
Apakah STNK Bisa Digadai? Tak Cuma BPKB, Cek Syarat Lengkapnya
-
Cap Go Meh 2026 Libur atau Tidak? Cek Daftar Tanggal Merah Bulan Maret
-
Rahasia Puasa Nyaman: Pentingnya Sirkulasi Udara di Rumah
-
5 Kepribadian Unik Orang yang Suka Bangun Pagi Menurut Penelitian