Suara.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Dony Oskaria baru saja mendapatkan jabatan baru sebagai Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Itu artinya, Dony Oskaria yang merupakan Paman dari Nagita Slavina ini menjadi pejabat yang rangkap jabatan.
Keputusan tersebut tentu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Rangkap jabatan seperti Dony Oskaria, boleh atau tidak?
Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI merupakan salah satu pihak yang tidak setuju atas rangkap jabatan yang dimiliki oleh Dony Oskaria. Sebab, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019, wakil menteri dilarang untuk merangkap jabatan lainnya, serupa dengan aturan yang berlaku bagi posisi menteri.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Wakil Menteri sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden sehingga harus tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Di dalam aturan ini tertulis bahwa mereka dilarang merangkap jabatan.
Keputusan MK terkait larangan rangkap jabatan itu adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi konflik kepentingan antar jabatan.
Tak hanya itu, rangkap jabatan juga telah bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik (UU 25/220). Di sini, secara spesifik disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik negara.
Rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Dony Oskaria juga dipandang melanggar TAP MPR Nomor VI tahun 2001 mengenai Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam TAP MPR tersebut dijelaskan bahwa bagian Etika Politik dan Pemerintahan adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik. Rangkap jabatan sendiri dikhawatirkan bisa membuat pemiliknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Pasalnya, masing-masing lembaga tentu memiliki tuntutan dan loyalitas tersendiri .
Baca Juga: Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina
Karena berbagai alasan tersebut, banyak pihak yang mendesak supaya Dony Oskaria mengikuti aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai jabatan baru Dony Oskaria yang membuatnya rangkap jabatan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- Innalillahi, Aktor Epy Kusnandar Meninggal Dunia
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
Pilihan
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
-
Drama Sidang Haji Alim: Datang dengan Ambulans & Oksigen, Ratusan Pendukung Padati Pengadilan
-
KLH Sebut Tambang Milik Astra International Perparah Banjir Sumatera, Akan Ditindak
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
Terkini
-
Lebih Bagus Compact Powder atau Two Way Cake? Ini Rekomendasi Produknya!
-
Rahasia Kulit Glowing: 8 Manfaat Ajaib AHA yang Wajib Kamu Tahu!
-
Hari Ini Malam Jumat Kliwon atau Bukan? Cek Wetonnya Menurut Kalender Jawa
-
5 Pilihan Parfum Mykonos yang Wanginya Tahan Lama untuk Pekerja Kantoran
-
5 Sepatu Puma Murah di Sports Station Cocok Buat Nongkrong dan Jogging: Harga Rp300 Ribuan
-
5 Sabun Cuci Muka Murah di Indomaret: Harga di Bawah Rp50 Ribu, Bikin Kulit Cerah
-
5 Rekomendasi Sepatu Pria Semi-formal yang Nyaman Dipakai Ngantor Seharian
-
6 Sneakers Lokal Mulai Rp100 Ribuan untuk Mahasiswa, Stylish dan Nyaman Dipakai Kuliah!
-
Menggali Jejak Sejarah Lotek, Makanan Tradisional yang Tercipta dari Jurnalis Asal Inggris
-
Berapa Gaji PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat? Cek Nominal dan Cara Daftarnya