Suara.com - Wakil Menteri (Wamen) BUMN, Dony Oskaria baru saja mendapatkan jabatan baru sebagai Wakil Ketua Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Itu artinya, Dony Oskaria yang merupakan Paman dari Nagita Slavina ini menjadi pejabat yang rangkap jabatan.
Keputusan tersebut tentu menuai kritik dari berbagai pihak karena dinilai melanggar aturan yang berlaku.
Rangkap jabatan seperti Dony Oskaria, boleh atau tidak?
Darmadi Durianto, Anggota Komisi VI DPR RI merupakan salah satu pihak yang tidak setuju atas rangkap jabatan yang dimiliki oleh Dony Oskaria. Sebab, jika mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019, wakil menteri dilarang untuk merangkap jabatan lainnya, serupa dengan aturan yang berlaku bagi posisi menteri.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa Wakil Menteri sama dengan menteri yang diangkat oleh Presiden sehingga harus tunduk pada Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara. Di dalam aturan ini tertulis bahwa mereka dilarang merangkap jabatan.
Keputusan MK terkait larangan rangkap jabatan itu adalah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan meminimalkan potensi konflik kepentingan antar jabatan.
Tak hanya itu, rangkap jabatan juga telah bertentangan dengan Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik (UU 25/220). Di sini, secara spesifik disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik negara.
Rangkap jabatan seperti yang dilakukan oleh Dony Oskaria juga dipandang melanggar TAP MPR Nomor VI tahun 2001 mengenai Etika Kehidupan Berbangsa.
Dalam TAP MPR tersebut dijelaskan bahwa bagian Etika Politik dan Pemerintahan adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan menjunjung tinggi kepentingan publik. Rangkap jabatan sendiri dikhawatirkan bisa membuat pemiliknya memiliki keterbatasan dalam melakukan pelayanan publik. Pasalnya, masing-masing lembaga tentu memiliki tuntutan dan loyalitas tersendiri .
Baca Juga: Adu Gaji Wakil Komisaris Pertamina vs Wamen: Dua Jabatan Mentereng Dony Oskaria Paman Nagita Slavina
Karena berbagai alasan tersebut, banyak pihak yang mendesak supaya Dony Oskaria mengikuti aturan yang berlaku supaya tidak menimbulkan kontroversi lebih lanjut.
Demikian informasi mengenai jabatan baru Dony Oskaria yang membuatnya rangkap jabatan.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
Terkini
-
Berapa Harga Parfum Dior Ori? Ini 5 Varian Berkelas dengan Harga Lebih Terjangkau
-
Moisturizer Panthenol yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya
-
Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya
-
Daftar Tanggal Merah April 2026: Cek Jadwal Libur Nasional dan Long Weekend
-
Lagi Tren Login Muhammadiyah, Ini 6 Keuntungan Punya Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah
-
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
-
Doa Halal Bihalal Kantor, Lengkap dengan Susunan Acara yang Formal dan Khidmat
-
5 Face Mist Anti Sumuk untuk Segarkan Wajah saat Cuaca Panas, Lembap Tanpa Rasa Lengket
-
WFH 1 Hari Sepekan Usai Lebaran, Benarkah Hanya untuk ASN? Simak 5 Faktanya
-
7 Contoh Undangan Halalbihalal Via WhatsApp untuk Keluarga dan Kantor