Suara.com - E-paspor atau paspor elektronik merupakan jenis paspor yang telah diperbarui dengan teknologi chip. Berbeda dengan paspor tradisional yang hanya mencantumkan informasi dasar seperti nama dan tanggal lahir, e-paspor dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan gambar wajah pemiliknya.
Tujuan utama penggunaan e-paspor adalah untuk meningkatkan keamanan dan keamanan perjalanan internasional dengan menyediakan identifikasi yang lebih akurat dan sulit untuk dipalsukan.
Saat ini, e-paspor telah diadopsi di berbagai negara di seluruh dunia, dan semakin banyak negara yang memperkenalkan teknologi ini untuk meningkatkan keamanan perjalanan internasional serta melindungi warga negaranya dari ancaman terorisme dan kriminalitas internasional.
A. Keunggulan E-Paspor dibanding Paspor Biasa
Paspor merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk perjalanan ke luar negeri. Kini, telah hadir inovasi baru dalam bentuk e-paspor atau paspor elektronik. Berikut beberapa keunggulan e-paspor dibandingkan dengan paspor biasa:
1. Keamanan yang Lebih Tinggi
E-paspor memiliki chip elektronik yang tertanam di halaman biodata, yang menyimpan informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, foto, tanggal lahir, nomor paspor, dan data biometrik lainnya. Teknologi ini meningkatkan tingkat keamanan dan mengurangi risiko pemalsuan paspor.
2. Proses Imigrasi yang Lebih Mudah dan Cepat
Dengan adanya chip elektronik, petugas imigrasi dapat memverifikasi data pada paspor secara langsung, memungkinkan pemegang paspor untuk melalui proses imigrasi lebih cepat dan mudah.
Baca Juga: Siapkan Budget Tambahan, Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024 Resmi Naik!
3. Akses ke Lebih Banyak Negara
Beberapa negara telah memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pemegang e-paspor, sehingga memungkinkan pemiliknya untuk mengunjungi lebih banyak negara tanpa harus mengurus visa terlebih dahulu.
4. Masa Berlaku yang Lebih Panjang
Masa berlaku e-paspor biasanya lebih lama daripada paspor biasa. Misalnya, di Indonesia, masa berlaku e-paspor mencapai 10 tahun, sedangkan paspor biasa hanya berlaku 5 tahun.
5. Fasilitas Tambahan
Beberapa negara menawarkan fasilitas tambahan bagi pemegang e-paspor, seperti jalur khusus di imigrasi atau layanan yang lebih baik.
B. Biaya Pembuatan Paspor
Terdapat dua jenis paspor, yaitu paspor biasa (fisik) dan paspor elektronik (e-paspor).
Berdasarkan peraturan terbaru terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Paspor Republik Indonesia yang mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, berikut rincian biaya paspor:
1. Permohonan Paspor Baru dan Penggantian
- Paspor biasa: Rp 350 ribu
- Paspor elektronik: Rp 650 ribu
2. Denda Paspor
- Paspor rusak: Rp 500 ribu
- Paspor hilang: Rp 1 juta
C. Manfaat Bebas Visa
Karena keamanan yang tinggi dan kemudahan verifikasi, pengajuan visa bagi pemegang e-paspor menjadi lebih mudah disetujui di beberapa negara tujuan. Jepang, misalnya, memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor asal Indonesia.
Dengan demikian, berpindah ke e-paspor memberikan keuntungan, terutama untuk memperlancar perjalanan tanpa harus khawatir dengan persyaratan yang rumit.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan
-
Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala
-
Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League
-
Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!
-
SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan
-
RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang
-
5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian
-
4 Shio Paling Beruntung 30 Agustus 2026: Siap-Siap Panen Rezeki di Akhir Bulan
-
Tragedi Drag Race Jadi Alarm, IMI Sebut Tak Semua Daerah Punya Venue Layak
-
Siswa di Kampar Diduga Dianiaya Senior, Sempat Dilarikan ke RS karena Hidung Patah