Suara.com - Kamu mungkin sudah sering mendengar istilah Working Holiday Visa atau disingkat WHV. Tapi, apa sebenarnya WHV itu? Singkatnya, WHV adalah jenis visa yang memungkinkan pemegangnya untuk tinggal sementara di negara lain sambil bekerja dan liburan. Program ini dirancang bagi anak muda yang ingin merasakan pengalaman hidup di luar negeri dengan cara yang unik dan bermanfaat.
Salah satu program WHV yang paling populer adalah kerja sama antara Indonesia dan Australia. Bagi warga negara Indonesia (WNI), program ini menawarkan kesempatan emas untuk menghabiskan waktu di Australia, belajar budaya setempat, sekaligus mendapatkan penghasilan. WHV ini hanya berlaku bagi WNI berusia 18 hingga 30 tahun, memberikan kesempatan bagi kamu untuk memperluas wawasan di luar negeri tanpa mengorbankan terlalu banyak waktu.
WHV cocok buat kamu yang ingin meningkatkan pengalaman internasional, menambah keterampilan, dan membangun jaringan di negara lain. Apalagi, di tengah era globalisasi seperti sekarang, pengalaman bekerja di luar negeri dapat menjadi nilai tambah yang besar bagi kariermu di masa depan.
Apa Itu Working Holiday Visa?
Working Holiday Visa adalah jenis visa yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal sementara di suatu negara sambil melakukan pekerjaan paruh waktu atau bekerja sambil liburan. Biasanya, WHV didasarkan pada perjanjian bilateral antara dua negara, bertujuan untuk mempererat hubungan antarwarga dan pertukaran budaya. Contoh konkret adalah program WHV antara Indonesia dan Australia yang telah berjalan sejak 2009. Program ini sangat populer karena selain memberi peluang bekerja, pemegang visa juga bisa menikmati keindahan alam dan budaya negara tersebut.
Syarat Mendapatkan Working Holiday Visa
Jika kamu tertarik untuk mengajukan WHV, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Surat Pendukung dari Pemerintah Indonesia
Kamu membutuhkan Surat Pendukung dari Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia. Surat ini merupakan bukti bahwa kamu layak mengikuti program WHV.
2. Paspor yang Masih Berlaku
Pastikan kamu memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan. Kondisi paspor juga harus baik, tanpa kerusakan atau halaman yang penuh.
3. Bukti Pendidikan
Kamu perlu melampirkan dokumen pendidikan, seperti ijazah atau surat keterangan mahasiswa aktif, tergantung statusmu saat ini.
4. Sertifikat Kemampuan Bahasa Inggris
WHV Australia mensyaratkan kamu untuk memiliki sertifikat bahasa Inggris, seperti IELTS dengan skor rata-rata minimal 4.5 atau TOEFL IBT dengan skor total minimal 32.
Baca Juga: Liburan Sambil Kerja di Australia? Ini Cara Daftar WHV 2025!
5. Bukti Keuangan
Menunjukkan kemampuan finansial adalah keharusan. Kamu harus menyediakan bukti dana di rekening dengan nominal setidaknya AUD $5,000 untuk menunjukkan bahwa kamu mampu mendukung dirimu sendiri selama berada di Australia.
6. Surat Pernyataan Tertulis
Surat ini menyatakan bahwa semua data dan dokumen yang kamu berikan adalah benar dan sesuai. Surat harus dilengkapi dengan meterai yang sah.
Cara Mendaftar Working Holiday Visa Australia
1. Registrasi Saat Kuota Dibuka
Kuota WHV terbatas, jadi penting untuk segera mendaftar begitu kuota dibuka. Kamu bisa mengecek informasi ini melalui situs resmi Ditjen Imigrasi atau Kedutaan Australia.
2. Lengkapi Dokumen Persyaratan
Lengkapi semua dokumen, seperti foto terbaru, paspor, ijazah atau sertifikat pendidikan, dan sertifikat kemampuan bahasa Inggris. Pastikan semua dokumen dalam format yang diminta, biasanya dalam format PDF atau JPG.
3. Ajukan Permohonan di Pusat Layanan Visa Australia
Di Indonesia, kamu bisa mengajukan permohonan WHV di Australia Visa Application Centre (AVAC) yang ada di Jakarta atau Denpasar, Bali.
4. Menunggu Verifikasi dan Penerbitan Visa
Setelah kamu mengajukan dokumen, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak imigrasi. Jika semua dokumen sesuai dan lulus verifikasi, kamu akan mendapatkan visa dan siap berangkat ke Australia!
Itulah penjelasan mengenai Working Visa Holiday alias WHV. Jadi, apakah kamu sudah siap merasakan pengalaman bekerja di luar negeri?
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil