Suara.com - Salah satu proses pernikahan Febby Rastanty dengan Drajad Djumantara yang berhasil menarik perhatian banyak orang adalah diadakannya prosesi pedang pora. Sebab, seperti yang kita tahu, pedang pora bukanlah prosesi yang bisa dilakukan semua orang. Ada beberapa syarat dan biaya yang tidak sedikit bagi seseorang untuk melakukan Pedang Pora.
Siapa yang boleh gelar prosesi Pedang Pora?
Melansir dari laman Militer.id, prajurit militer yang bisa menyelenggarakan upacara pedang pora adalah para Perwira dari Akmil (Akademi Militer), Akpol (Akademi Kepolisian), AL (Akademi Angkatan Laut), IDP (Ikatan Dinas Pendek), Sepawamil (Sekolah Perwira Wajib Militer), hingga Semapa PK (Sekolah Perwira Prajurit Karier Tentara Indonesia).
Prosesi pedang pora dalam pernikahan hanya boleh dilakukan satu kali seumur hidup. Artinya jika prajurit menjadi duda dan menikah lagi, ia tidak boleh menggelar Pedang Pora.
Syarat prosesi Pedang Pora dalam pernikahan
Berikut adalah berbagai persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi untuk menjalani prosesi Pedang Pora.
1. Permohonan izin untuk menikah dan 10 lembar salinan lengkap dengan tanda tangan dari atasan di satuan masing-masing misalnya Komandan Batalyon (Danyon).
2. Surat pernyataan kesanggupan calon mempelai wanita beserta tanda tangan bermaterai.
3. Surat pernyataan persetujuan dari pihak orang tua atau wali calon istri yang bertandatangan.
Baca Juga: Bernuansa Pink dan Putih, Intip Deretan Foto Pernikahan Febby Rastanty dan Drajad Djumantara
4. Surat keterangan menetap dari orangtua pihak calon istri dan suami.
5. Surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pengantin belum menikah, dengan keterangan mengetahui oleh pemerintah desa dan KUA (Kantor Urusan Agama).
6. Surat bentuk sampul D, dapat diurus di Kodim (Komando Distrik Militer) dan Koramil (Komando Rayon Militer) domisili calon istri dengan ditujukan pada Komandan Kodim, Pasi Intel (Perwira Seksi Intelijen), PasiTer (Perwira Seksi Teritorial dan Danramil (Komandan Rayon militer).
7. Dokumen N 1 yang berisi keterangan akan menikah, bertanda tangan orangtua dan calon pengantin wanita.
8. Dokumen N 2 yang berisi asal usul calon pengantin wanita dan orangtuanya.
9. Dokumen N 4, yang berisi surat keterangan tentang calon pengantin wanita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Apakah Sepeda Lipat Bisa Naik KRL? Cek 5 Rekomendasi Paling Kokoh yang Penuhi Syarat
-
5 Sepeda Tanpa Pedal untuk Melatih Keseimbangan Anak, Harga Murah Meriah
-
5 Ide Isi Hampers Estetik, Deretan Kue Kering Terpopuler yang Wajib Ada
-
Lontar dan Filosofi Kecukupan, Memahami Orang Sabu Lewat Sebatang Pohon
-
Kapan Batas Waktu Mengganti Puasa Ramadhan?
-
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
-
Apakah Serum Anti Aging Boleh Dipakai Setiap Hari? Cek 5 Rekomendasi untuk Usia 40 Tahun ke Atas
-
7 Shio Paling Beruntung Februari 2026, Siapa yang Mendapat Rezeki Nomplok?
-
Apakah Tanggal 16 Februari 2026 Libur? Cek Jadwal Lengkap Long Weekend Imlek di Sini!